Analisis Yuridis Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 Tentang Pengeluaran Dan Pembebasan Narapidana Dan Anak Melalui Asimilasi Dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19
Arul Afrial/01.18.4030 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Keputusan Menteri Hukum dan Ham Tahun
2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu. Keputusan yang
dikeluarkan ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran
Covid-19 yang akhir-akhir ini telah mengemparkan dunia, namun dengan
dikeluarkannya keputusan ini banyak terjadi kontroversi di berbagai kalangan, baik
itu dari kalangan pemerintah, para akademisi, maupun dari kalangan masyarakat
umum.
Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (Library
Research). Studi kepustakaan (library research) yang merupakan suatu alat
pengumpulan data yang dilakukan terhadap data tertulis, seperti Peraturan
Perundangan-undangan, buku, jurnal, website, wikipedia, serta sumber tertulis
lainnya yang mendukung pada penelitian ini.Tujuan penelitian ini tentunya untuk
mengetahui analisis yuridis Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2020 tentang
pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta
dampaknya yang ditimbulkannya.
Dalam penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa kebijakan
pembebasan narapidana terkait dengan wabah corona ini, pemerintah menetapkannya
melalui program asimilasi dan hak integrasi, yang mana syarat untuk medapatkan
program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10
Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Kemudian dampak yang timbul dari keputusan tersebut
bagi kalangan masyarakat, seperti peningkatan kriminalitas dari program asimilasi
dan integrasi narapidana sebab tidak tercapainya tujuan pemidanaan dikarenakan
narapidana keluar lebih dulu sehingga hukuman yang tidak dijalani secara penuh.
A. Kesimpulan
1. Latar belakang lahirnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-19.PK.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Hak Intergrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, adalah karena
Lapas, LPKA, dan Rutan merupakan sebuah lembaga tertutup yang
menampung narapidana yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat
rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Dikwatirkan para
narapidana dapat terinfeksi Covid-19 dan bahkan dapat menyebabkan
kematian massal di dalam Lapas, LPKA dan Rutan. Di samping itu juga di
latar belakangi dengan terbitnya peraturan oleh rekomendasi dari
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Health Organization (WHO).
2. Bahwa dampak yang timbul dari Keputusan Menteri Hukum dan Ham
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan
Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam
kehidupan masyarakat umum yakni masa hukuman yang tidak dijalani
secara penuh mengakibatkan tujuan dari pemidanaan tersebut, yaitu
rehabilitasi dan efek jera, tidak diterapkan secara penuh. Hal tersebut
berpotensi mengakibatkan narapidana tersebut belum siap berasimilasi dan
berintegritasi kembali kemasyarakat. Adanya napi yang berulah dan kembali
melakukan kejahatan yang didominasi dengan pencurian dikarenakan situasi
saat pandemi Covid-19 sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga mau
tidak mau kembali melakukan aksi kejahatan dan juga berpotensi adanya
pungli/praktik jual beli tiket pembebasan narapidana oleh petugas tahanan
yang nakal.
B. Saran
1. Pengawasan pemerintah terhadap paranarapidana yang mendapat keringanan
dari program asimilasi dan integrasi, sebaiknya ditingkatkan lagi
dikarenakan banyak narapidana yang berulah dan kembali melakukan
kejahatan. Tidak hanya pengawasan melalui media social seperti Whatshap
tetapi perlu juga dilakukannya pemantauan semisal pemantauan kediaman
masing-masing narapidana 1X dalam sebulan. Masyarakat juga berperan
penting dalam membantu pihak lembaga pemansyarakatan dalam
menjalankan program Kemenkumham ini. Agar narapidana tidak kembali
melakukan kejahatan dan merugiakan masyatakat atas putusan ini.
2. Seharusnya Kepala Lapas, LPKA dan Rutan memperketat syarat-syarat
narapidana harus benar-benar berkelakuan baik saat menjalani masapidana
paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Samping
itu juga memperketat pengawasan terhadap aparat supaya tidak terjadi
pungli/jual beli tiket asimilasi dan integrasi kepada narapidana. Selanjutnya
pemerintah melakukan sebaiknya focus kepada penyelesaian pidana dengan
menggunakan sistem restoratif justice khususnya tindak pidana ringan
supaya Lapas tidak over capacity.
2020 yang telah ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2020 yang lalu. Keputusan yang
dikeluarkan ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran
Covid-19 yang akhir-akhir ini telah mengemparkan dunia, namun dengan
dikeluarkannya keputusan ini banyak terjadi kontroversi di berbagai kalangan, baik
itu dari kalangan pemerintah, para akademisi, maupun dari kalangan masyarakat
umum.
Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian pustaka (Library
Research). Studi kepustakaan (library research) yang merupakan suatu alat
pengumpulan data yang dilakukan terhadap data tertulis, seperti Peraturan
Perundangan-undangan, buku, jurnal, website, wikipedia, serta sumber tertulis
lainnya yang mendukung pada penelitian ini.Tujuan penelitian ini tentunya untuk
mengetahui analisis yuridis Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2020 tentang
pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi
dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 serta
dampaknya yang ditimbulkannya.
Dalam penelitian ini penulis menarik kesimpulan bahwa kebijakan
pembebasan narapidana terkait dengan wabah corona ini, pemerintah menetapkannya
melalui program asimilasi dan hak integrasi, yang mana syarat untuk medapatkan
program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10
Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-
19.PK.01.04.04 Tahun 2020. Kemudian dampak yang timbul dari keputusan tersebut
bagi kalangan masyarakat, seperti peningkatan kriminalitas dari program asimilasi
dan integrasi narapidana sebab tidak tercapainya tujuan pemidanaan dikarenakan
narapidana keluar lebih dulu sehingga hukuman yang tidak dijalani secara penuh.
A. Kesimpulan
1. Latar belakang lahirnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-19.PK.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Hak Intergrasi dalam Rangka
Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, adalah karena
Lapas, LPKA, dan Rutan merupakan sebuah lembaga tertutup yang
menampung narapidana yang memiliki tingkat hunian tinggi dan sangat
rentan terhadap penyebaran dan penularan Covid-19. Dikwatirkan para
narapidana dapat terinfeksi Covid-19 dan bahkan dapat menyebabkan
kematian massal di dalam Lapas, LPKA dan Rutan. Di samping itu juga di
latar belakangi dengan terbitnya peraturan oleh rekomendasi dari
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) dan World Health Organization (WHO).
2. Bahwa dampak yang timbul dari Keputusan Menteri Hukum dan Ham
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan
Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam
Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di dalam
kehidupan masyarakat umum yakni masa hukuman yang tidak dijalani
secara penuh mengakibatkan tujuan dari pemidanaan tersebut, yaitu
rehabilitasi dan efek jera, tidak diterapkan secara penuh. Hal tersebut
berpotensi mengakibatkan narapidana tersebut belum siap berasimilasi dan
berintegritasi kembali kemasyarakat. Adanya napi yang berulah dan kembali
melakukan kejahatan yang didominasi dengan pencurian dikarenakan situasi
saat pandemi Covid-19 sulit untuk mendapatkan pekerjaan sehingga mau
tidak mau kembali melakukan aksi kejahatan dan juga berpotensi adanya
pungli/praktik jual beli tiket pembebasan narapidana oleh petugas tahanan
yang nakal.
B. Saran
1. Pengawasan pemerintah terhadap paranarapidana yang mendapat keringanan
dari program asimilasi dan integrasi, sebaiknya ditingkatkan lagi
dikarenakan banyak narapidana yang berulah dan kembali melakukan
kejahatan. Tidak hanya pengawasan melalui media social seperti Whatshap
tetapi perlu juga dilakukannya pemantauan semisal pemantauan kediaman
masing-masing narapidana 1X dalam sebulan. Masyarakat juga berperan
penting dalam membantu pihak lembaga pemansyarakatan dalam
menjalankan program Kemenkumham ini. Agar narapidana tidak kembali
melakukan kejahatan dan merugiakan masyatakat atas putusan ini.
2. Seharusnya Kepala Lapas, LPKA dan Rutan memperketat syarat-syarat
narapidana harus benar-benar berkelakuan baik saat menjalani masapidana
paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum 2/3 masa pidana. Samping
itu juga memperketat pengawasan terhadap aparat supaya tidak terjadi
pungli/jual beli tiket asimilasi dan integrasi kepada narapidana. Selanjutnya
pemerintah melakukan sebaiknya focus kepada penyelesaian pidana dengan
menggunakan sistem restoratif justice khususnya tindak pidana ringan
supaya Lapas tidak over capacity.
Ketersediaan
| SSYA20220203 | 203/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
203/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
