Upaya Pusat Pelayanan Tepadu Perlindungan Perempuan Dan Anak Dan Pengadilan Agama Mencegah Dan Mengatasi Kenakalan Remaja Akibat Perceraian(Studi P2TP2A Dan Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
An Nisa Dewi Purnama/01.18.1206 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang peran P2TP2A Kabupaten Bone dan Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A dalam mencegah dan mengatasi kenakalan remaja
akibat perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya yang
dilakukan oleh P2TP2A dalam mencegah dan mengatasi kenakalan remaja akibat
perceraian dan bagaimana upaya Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam
mencegah perceraian. Adapun masalah bagaimana upaya P2TP2A Kab. Bone untuk
meminimalisir kenakalan remaja akibat perceraian Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 serta bagaimana upaya Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Metode
dalam penelitian menggunakan jenis penelitian Studi Lapangan (Field Research)
kualitatif deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendeketan Yuridis
Normatif dan pendekatan Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2TP2A telah melakukan beberapa upaya untuk
meminimalisir kenakalan remaja dengan cara melakukan sosialisasi agar memberikan
pengetahuan kepada kalangan remaja di umur yang rentan agar tidak melakukan hal-
hal yang melanggar hukum,sosialisasi dilakukan dengan cara turun langsung
kelapangan seperti sekolah,kecamatan dan balai desa,sosialisasi juga melalui edaran
pamflet,dan radio. Sedangkan upaya dari Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
dalam mecegah perceraian guna menekan angka kenakalan remaja sebagai salah satu
dampak dari sebuah perceraian, dengan cara melakukan mediasi, Karena pada proses
mediasi telah ditunjuk seorang mediator untuk memberikan nasehat dan memberikan
pertimbangan kepada penggugat ataupun tergugat agar sebisa mungkin menghindari
perceraian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya
penulis menyimpulkan upaya P2TP2A untuk meminimalisir kenakalan remaja
akibat perceraian berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan upaya
pengadilan agama kelas IA untuk mencegah perceraian yang mengakibatkan
kenakalan remaja sebagai berikut
1. Kenakalan remaja di kabupaten bone masih marak terjadi hal ini disebabkan
karena adanya perceraiain yang dimana remaja yang masih dalam usia
pertumbuhan masih perlu mendapat bimbingan dari orang tua, upaya yang di
lakukan P2TP2A dalam menekan hal ini adalah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang bahaya dari kenakalan remaja dan menguatkan pengaruh
agama dengan cara memberikan pemahaman mengenai agama dan manfaatnya
untuk kehidupan manusia. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi
pengetahuan kepada remaja di umur yang rentan agar tidak melakukan hal-hal
yang melanggar hukum, sosialisasi dilakukan dengan, turun langsung
kelapangan seperti disekolah, kecamatan dan balai desa, sosialisasi melalui
edaran pamflet, dan radio. Selain mencegah kenakalan remaja P2TP2A juga
melakukan penindakan terhadap pelaku maupun korban kenakalan remaja
dengan memberikan bimbingan kongseling,dan juga memberikan pelayanan
pemulihan dengan cara korban ataupun pelaku akan dibina oleh psikolog untuk
memperbaiki mental pasca kejadian yang telah di alami.
2. Upaya yang dilakukan pengadilan agama dalam meminimalisir perceraian
dengan melakukan mediasi. Mediasi merupakan salah satu jalan yang ditempuh
oleh Pengadilan Agama setelah perkara didaftarkan. Mediator akan menjadi
pihak perantara antara pasangan suami istri yang akan bercerai, pengadilan
agama tidak boleh sembarang menunjuk seseorang mediator, mediator haruslah
orang yang bijak dan mampu memberikan pertimbangan kepada penggugat
ataupun tergugat agar sebisa mungkin menghindari perceraian, karena
perceraian memberikan banyak dampak termasuk dampak terhadap anak.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan sebelumnya maka pada bagian
ini akan diberikan saran yang kiranya akan membantu dalam upaya mencegah
terjadinya kenakalan remaja akibat perceraian:
1. P2TP2A sebagai lembaga yang bertugas dalam menangani kasus tentang anak
dan perempuan, dalam hal ini kenakalan remaja agar kiranya lebih
memperhatikan lagi kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi dikalangan
masyarakat, karena masih banyak kasus-kasus kenakalan remaja terjadi namun
tidak terjangkau dan diatasi oleh P2TP2A. Dan juga agar kiranya P2TP2A
mempunyai program kerja sosialisai yang bekerjasama dengan BNN dan
Kepolisan dalam menangani kasus kenakalan remaja
2. Hendaknya dalam proses mediasi yang dilakukan mediator sebagai upaya
pencegahan perceraian, agar kiranya dilakukan lebih optimal lagi dalam hal
menyakinkan kedua pihak penggugat maupun tergugat agar tidak meneruskan
niatnya untuk berpisah, karena apabila pada proses mediasi tidak dilakukan
secara optimal dan tidak berhasil, maka proses perceraian akan tetap berlanjut,
sehingga akibat dari perceraian tersebut akan berimbas kemana-mana, terutama
terhadap anak.
Agama Watampone Kelas 1A dalam mencegah dan mengatasi kenakalan remaja
akibat perceraian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya yang
dilakukan oleh P2TP2A dalam mencegah dan mengatasi kenakalan remaja akibat
perceraian dan bagaimana upaya Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam
mencegah perceraian. Adapun masalah bagaimana upaya P2TP2A Kab. Bone untuk
meminimalisir kenakalan remaja akibat perceraian Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 serta bagaimana upaya Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Metode
dalam penelitian menggunakan jenis penelitian Studi Lapangan (Field Research)
kualitatif deskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendeketan Yuridis
Normatif dan pendekatan Empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa P2TP2A telah melakukan beberapa upaya untuk
meminimalisir kenakalan remaja dengan cara melakukan sosialisasi agar memberikan
pengetahuan kepada kalangan remaja di umur yang rentan agar tidak melakukan hal-
hal yang melanggar hukum,sosialisasi dilakukan dengan cara turun langsung
kelapangan seperti sekolah,kecamatan dan balai desa,sosialisasi juga melalui edaran
pamflet,dan radio. Sedangkan upaya dari Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
dalam mecegah perceraian guna menekan angka kenakalan remaja sebagai salah satu
dampak dari sebuah perceraian, dengan cara melakukan mediasi, Karena pada proses
mediasi telah ditunjuk seorang mediator untuk memberikan nasehat dan memberikan
pertimbangan kepada penggugat ataupun tergugat agar sebisa mungkin menghindari
perceraian.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab sebelumnya
penulis menyimpulkan upaya P2TP2A untuk meminimalisir kenakalan remaja
akibat perceraian berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan upaya
pengadilan agama kelas IA untuk mencegah perceraian yang mengakibatkan
kenakalan remaja sebagai berikut
1. Kenakalan remaja di kabupaten bone masih marak terjadi hal ini disebabkan
karena adanya perceraiain yang dimana remaja yang masih dalam usia
pertumbuhan masih perlu mendapat bimbingan dari orang tua, upaya yang di
lakukan P2TP2A dalam menekan hal ini adalah melakukan sosialisasi kepada
masyarakat tentang bahaya dari kenakalan remaja dan menguatkan pengaruh
agama dengan cara memberikan pemahaman mengenai agama dan manfaatnya
untuk kehidupan manusia. Sosialisasi ini dilakukan untuk memberi
pengetahuan kepada remaja di umur yang rentan agar tidak melakukan hal-hal
yang melanggar hukum, sosialisasi dilakukan dengan, turun langsung
kelapangan seperti disekolah, kecamatan dan balai desa, sosialisasi melalui
edaran pamflet, dan radio. Selain mencegah kenakalan remaja P2TP2A juga
melakukan penindakan terhadap pelaku maupun korban kenakalan remaja
dengan memberikan bimbingan kongseling,dan juga memberikan pelayanan
pemulihan dengan cara korban ataupun pelaku akan dibina oleh psikolog untuk
memperbaiki mental pasca kejadian yang telah di alami.
2. Upaya yang dilakukan pengadilan agama dalam meminimalisir perceraian
dengan melakukan mediasi. Mediasi merupakan salah satu jalan yang ditempuh
oleh Pengadilan Agama setelah perkara didaftarkan. Mediator akan menjadi
pihak perantara antara pasangan suami istri yang akan bercerai, pengadilan
agama tidak boleh sembarang menunjuk seseorang mediator, mediator haruslah
orang yang bijak dan mampu memberikan pertimbangan kepada penggugat
ataupun tergugat agar sebisa mungkin menghindari perceraian, karena
perceraian memberikan banyak dampak termasuk dampak terhadap anak.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan sebelumnya maka pada bagian
ini akan diberikan saran yang kiranya akan membantu dalam upaya mencegah
terjadinya kenakalan remaja akibat perceraian:
1. P2TP2A sebagai lembaga yang bertugas dalam menangani kasus tentang anak
dan perempuan, dalam hal ini kenakalan remaja agar kiranya lebih
memperhatikan lagi kasus-kasus kenakalan remaja yang terjadi dikalangan
masyarakat, karena masih banyak kasus-kasus kenakalan remaja terjadi namun
tidak terjangkau dan diatasi oleh P2TP2A. Dan juga agar kiranya P2TP2A
mempunyai program kerja sosialisai yang bekerjasama dengan BNN dan
Kepolisan dalam menangani kasus kenakalan remaja
2. Hendaknya dalam proses mediasi yang dilakukan mediator sebagai upaya
pencegahan perceraian, agar kiranya dilakukan lebih optimal lagi dalam hal
menyakinkan kedua pihak penggugat maupun tergugat agar tidak meneruskan
niatnya untuk berpisah, karena apabila pada proses mediasi tidak dilakukan
secara optimal dan tidak berhasil, maka proses perceraian akan tetap berlanjut,
sehingga akibat dari perceraian tersebut akan berimbas kemana-mana, terutama
terhadap anak.
Ketersediaan
| SSYA20220215 | 215/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
215/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
