Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Campuran (Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia)
Elwis Reski Awal/01.18.1059 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Studi Perbandingan Hukum Perkawinan
Campuran (Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Islam mengenai hukum
perkawinan beda agama, pandangan Hukum Positif di Indonesia mengenai hukum
perkawinan beda negara dan perbandingan dalam pandangan Hukum Islam dan
Hukum Positif mengenai perkawinan campuran di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka (library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Perkawinan beda agama
dalam hukum Islam sangat dilarang dengan berdasar pada QS al-Baqarah/2: 221,
banyak perbedaan pendapat mengenai perkawinan beda agama namun yang paling
utama tetap harus memperhatikan maslahatnya, mengenai perkawinan beda agama
penulis menyimpulkan status hukum perkawinan beda agama adalah haram. Kedua,
Perkawinan beda negara dalam hukum positif yaitu pada Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 57-62 dan KUHPerdata di bolehkan selama
masih berdasarkan cara-cara yang telah di tentukan di dalam Undang-Undang
kewarganegaraan yang berlaku dan telah memenuhi syarat-syarat, yang apabila di
langsungkan di Indonesia harus sesuai dengan Undang-Undang Pekawinan
syarat-syarat yang diatur dalam KUHPerdata. Ketiga, Dalam perbandingan
pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai perkawinan campuran di
Indonesia, yaitu mengenai persamaannya menimbulkan akibat hukum dan mengenai
hak dan kewajiban suami istri tetap sama. Sedangkan perbedaannya terletak pada
nama perkawinan, legalitas perkawinan dan tempat pencatatan perkawinannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Perkawinan beda agama dalam hukum Islam sangat dilarang atau hukumnya
haram dengan berdasar pada QS al-Baqarah/2: 221 yang dimana apabila
menikahi perempuan musyrik jelas perbuatannya terlarang dengan hukumnya
haram. Sedangkan adapula yang berpendapat bahwa menikahi perempuan
Ahlul kitab menimbulkan banyak perbedaan pendapat namun yang paling
utama tetap harus memperhatikan maslahatnya. Walaupun banyak pendapat
mengenai perkawinan beda agama penulis menyimpulkan status hukum
perkawinan beda agama adalah haram. Hal tersebut berdasarkan dengan
adanya persepektif fikhi, dan terdapat aturan yang mengatur tentang
perkawinan beda agama yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 bagian
c dan Pasal 44 serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Pasal 2.
2. Perkawinan beda negara dalam hukum positif yaitu pada Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 57-62 dan KUHPerdata di
bolehkan selama masih berdasarkan cara-cara yang telah di tentukan di dalam
Undang-Undang kewarganegaraan yang berlaku dan telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, yang apabila di langsungkan di Indonesia
harus sesuai dengan Undang-Undang Pekawinan dan syarat-syarat yang diatur
dalam KUHPerdata.
3. Dalam Persamaan dan perbedaan pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif
mengenai perkawinan campuran di Indonesia, yaitu mengenai persamaannya
menimbulkan akibat hukum dan mengenai hak dan kewajiban suami istri tetap
sama dalam perkawinan campuran baik di dalam Hukum Islam maupun
Hukum Positif. Sedangkan perbedaannya pandangan Hukum Islam lebih
mengenal perkawinan campuran dengan istilah perkawinan beda agama dan
Hukum Positif lebih kepada perkawinan campuran, mengenai legalitas
perkawinan campuran dalam hukum Islam tidak mendapatkan keabsahan
karena hukumnya haram atau di larang dan dalam Hukum Postif di bolehkan
sehingga mendapatkan keabsahan. Pencatatan perkawinan bagi perkawinan
beda agama dilakukan di Kantor Catatan Sipil sedangkan perkawinan beda
negara di lakukan di depan pegawai yang berwenang yaitu apabila muslim di
Kantor Urusan Agama dan apabila non muslim di Kantor Catatan Sipil.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi perkawinan campuran baik
perkawinan beda agama maupun perkawinan beda negara. Hal ini terjadi
karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat hukum
dari perkawinan campuran tersebut, dari banyaknya kasus yang sering terjadi
dalam masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari
perkawinan campuran.
2. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai perkawinan
campuran, baik perkawinan beda agama maupun perkawinan beda negara
agar masyarakat lebih memahami dampak dari adanya perkawinan campuran
tersebut.
3. Dalam hal pencatatan perkawinan campuran, baik perkawinan beda agama
maupun perkawinan beda negara perlu adanya penekanan khusus mengenai
syarat-syarat perkawinan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta
pernikahan.
Campuran (Analisis Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia). Tujuan
penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Hukum Islam mengenai hukum
perkawinan beda agama, pandangan Hukum Positif di Indonesia mengenai hukum
perkawinan beda negara dan perbandingan dalam pandangan Hukum Islam dan
Hukum Positif mengenai perkawinan campuran di Indonesia. Penelitian ini
merupakan penelitian pustaka (library research) kualitatif deskriptif dengan
pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama Perkawinan beda agama
dalam hukum Islam sangat dilarang dengan berdasar pada QS al-Baqarah/2: 221,
banyak perbedaan pendapat mengenai perkawinan beda agama namun yang paling
utama tetap harus memperhatikan maslahatnya, mengenai perkawinan beda agama
penulis menyimpulkan status hukum perkawinan beda agama adalah haram. Kedua,
Perkawinan beda negara dalam hukum positif yaitu pada Undang-Undang No. 16
Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 57-62 dan KUHPerdata di bolehkan selama
masih berdasarkan cara-cara yang telah di tentukan di dalam Undang-Undang
kewarganegaraan yang berlaku dan telah memenuhi syarat-syarat, yang apabila di
langsungkan di Indonesia harus sesuai dengan Undang-Undang Pekawinan
syarat-syarat yang diatur dalam KUHPerdata. Ketiga, Dalam perbandingan
pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai perkawinan campuran di
Indonesia, yaitu mengenai persamaannya menimbulkan akibat hukum dan mengenai
hak dan kewajiban suami istri tetap sama. Sedangkan perbedaannya terletak pada
nama perkawinan, legalitas perkawinan dan tempat pencatatan perkawinannya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka simpulan dalam
pembahasan skripsi ini yaitu sebagai berikut:
1. Perkawinan beda agama dalam hukum Islam sangat dilarang atau hukumnya
haram dengan berdasar pada QS al-Baqarah/2: 221 yang dimana apabila
menikahi perempuan musyrik jelas perbuatannya terlarang dengan hukumnya
haram. Sedangkan adapula yang berpendapat bahwa menikahi perempuan
Ahlul kitab menimbulkan banyak perbedaan pendapat namun yang paling
utama tetap harus memperhatikan maslahatnya. Walaupun banyak pendapat
mengenai perkawinan beda agama penulis menyimpulkan status hukum
perkawinan beda agama adalah haram. Hal tersebut berdasarkan dengan
adanya persepektif fikhi, dan terdapat aturan yang mengatur tentang
perkawinan beda agama yaitu dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 bagian
c dan Pasal 44 serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan
Pasal 2.
2. Perkawinan beda negara dalam hukum positif yaitu pada Undang-Undang No.
16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 57-62 dan KUHPerdata di
bolehkan selama masih berdasarkan cara-cara yang telah di tentukan di dalam
Undang-Undang kewarganegaraan yang berlaku dan telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan, yang apabila di langsungkan di Indonesia
harus sesuai dengan Undang-Undang Pekawinan dan syarat-syarat yang diatur
dalam KUHPerdata.
3. Dalam Persamaan dan perbedaan pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif
mengenai perkawinan campuran di Indonesia, yaitu mengenai persamaannya
menimbulkan akibat hukum dan mengenai hak dan kewajiban suami istri tetap
sama dalam perkawinan campuran baik di dalam Hukum Islam maupun
Hukum Positif. Sedangkan perbedaannya pandangan Hukum Islam lebih
mengenal perkawinan campuran dengan istilah perkawinan beda agama dan
Hukum Positif lebih kepada perkawinan campuran, mengenai legalitas
perkawinan campuran dalam hukum Islam tidak mendapatkan keabsahan
karena hukumnya haram atau di larang dan dalam Hukum Postif di bolehkan
sehingga mendapatkan keabsahan. Pencatatan perkawinan bagi perkawinan
beda agama dilakukan di Kantor Catatan Sipil sedangkan perkawinan beda
negara di lakukan di depan pegawai yang berwenang yaitu apabila muslim di
Kantor Urusan Agama dan apabila non muslim di Kantor Catatan Sipil.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus
di perhatikan ;
1. Dalam masyarakat masih sering terjadi perkawinan campuran baik
perkawinan beda agama maupun perkawinan beda negara. Hal ini terjadi
karena masih banyaknya masyarakat yang belum memahami akibat hukum
dari perkawinan campuran tersebut, dari banyaknya kasus yang sering terjadi
dalam masyarakat pemberian edukasi serta sosialisasi perlu dilakukan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang akibat atau dampak dari
perkawinan campuran.
2. Perlu diadakan suatu peraturan yang lebih tegas lagi mengenai perkawinan
campuran, baik perkawinan beda agama maupun perkawinan beda negara
agar masyarakat lebih memahami dampak dari adanya perkawinan campuran
tersebut.
3. Dalam hal pencatatan perkawinan campuran, baik perkawinan beda agama
maupun perkawinan beda negara perlu adanya penekanan khusus mengenai
syarat-syarat perkawinan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan akta
pernikahan.
Ketersediaan
| SSYA20220221 | 221/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
221/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
