Fenomena Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Masa Covid-19 (Studi Kasus UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Fenomena Kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga di Masa Covid-19 (Studi Kasus UPT Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab Bone). Pokok permasalahan adalah
bagaimana fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga pada masa Covid-19
di Kab. Bone dan bagaimana upaya pusat pelayanan terpadu pemberdayaan
perempuan dan anak (P2TP2A) dalam mengatasi peningkatan kasus kekerasan
dalam rumah tangga di Kab. Bone.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Fenomena Kasus Kekerasan dalam Rumah
Tangga di Masa Covid-19, adapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan
Undang-Undang (Yuridis Normatif), Pendekatan Yuridis Empiris dan Pendekatan
Sosiologis. Adapun yang menjadi sumber bahan hukum primer yang digunakan
dalam skripsi ini yakni Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan adapun teknik analisis bahan
hukum yakni reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Fenomena Kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga di Masa Covid-19 (Studi Kasus UPT Pusat Pelayanan Terpadu
Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kab Bone). Hasil penelitian menunjukkan
bahwa fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga di masa Covid-19
mengenai laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga mengalami penurunan,
sedangkan sebelum terjadinya pandemi Covid-19 tindak KDRT di Kab. Bone
lebih tinggi dibanding setelah terjadinya pandemi. Kesadaran masyarakat sangat
dibutuhkan untuk dapat terungkapnya kekerasan dalam rumah tangga. Adapun
upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten
Bone dalam meminimalisir kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah dengan
melakukan sosialisasi, melakukan berbagai kegiatan terkait KDRT dan
memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan adanya UPT P2TP2A maka
dapat mewujudkan tujuan Undang-Undang PKDRT dengan mengoptimalisasikan
terbentuknya perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia dan
dapat memberikan perlindungan dan keadilan dan memberi dampak positif
dengan dibuktikan oleh masyarakat yang berani melaporkan kasus yang di
alaminya ke lembaga pelayanan korban KDRT.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dikemukakan pada bab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa fenomena kasus kekerasan dalam
rumah tangga di masa Covid-19 sebagai berikut:
1. Fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga di masa Covid-19
mengenai laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga mengalami
penurunan disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang mengharuskan
masyarakat tetap tinggal dirumah dengan melakukan kegiatan dirumah saja
termasuk (WFH) dan tidak menutup kemungkinan karena pandemi inilah
yang menyebabkan masyarakat untuk tidak melaporkan kasus yang
dialaminya karena adanya sosial distancing sebagai peraturan yang dibuat
oleh pemerintah sehingga ruang gerak masyarakat terbatasi.Sedangkan
sebelum terjadinya pandemi Covid-19 tindak KDRT
di Kabupaten Bone
lebih tinggi dibanding setelah terjadinya pandemi. Kesadaran masyarakat
sangat dibutuhkan untuk dapat terungkapnya kekerasan dalam rumah
tangga. Beberapa faktor penyebab masyarakat tidak melaporkan kasusnya
karena masih menganggap bahwa KDRT sebagai aib dalam keluarganya,
KDRT dianggap sebagai hal privat dan bagi korban yang menggantungkan
kehidupan rumah tangganya kepada pelaku merasa enggan untuk
melaporkan kasusnya. Adapun faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam
rumah tangga adalah: a). Emosi yang tidak dapat ditahan; b). Kecanduan
bermain game online; c). Sosial Media; d). Rendahnya Pendidikan.
2. Upaya Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone dalam mengatasi kasus kekerasan dalam rumah tangga
adalah dengan melakukan sosialisasi, melakukan berbagai kegiatan terkait
KDRT dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian,
peran UPT P2TP2A sangat efektif dalam mengatasi kekerasan dalam rumah
tangga dan sesuai yang di amanatkan dalam Undang-Undang. Dengan
adanya UPT P2TP2A maka dapat mewujudkan tujuan Undang-Undang
PKDRT dengan mengoptimalisasikan terbentuknya perlindungan dan
pemenuhan hak-hak perempuan di Indonesia dan dapat memberikan
perlindungan dan keadilan serta memberi dampak positif dengan dibuktikan
oleh masyarakat yang berani melaporkan kasus yang di alaminya ke
lembaga pelayanan korban KDRT. Dalam artian upaya UPT P2TP2A
sejalan dengan tujuan dari Undang-Undang PKDRT.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah di uraikan sebelumnya, maka pada
bagian ini akan diberikan saran yang kiranya akan membantu masyarakat
mengenai peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut:
1. Kiranya pihak UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan
dan Anak Kabupaten Bone agar lebih sering melakukan sosialisasi kepada
masyarakat agar terciptanya kesadaran akan kekerasan dalam rumah tangga.
Dan diharapkan agar tidak terjadinya peningkatan KDRT.
2. Hendaknya masyarakat lebih berani dalam melaporkan kasus kekerasan
yang dialaminya dengan tidak menganggap bahwa kekerasan itu adalah
sebuah aib, karena UPT P2TP2A sangat menjaga privasi para korban.
Ketersediaan
SSYA2022005555/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

55/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top