Surat Pernyataan Belum Menikah Sebagai Syarat Tambahan Dalam Pencatatan Perkawinan Ditinjau Menurut Maslahah Mursalah (Studi Pada KUA Tanete Riattang Timur)
Reski Amalia/01.118.1144 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Surat Pernyataan Belum Menikah Sebagai
Syarat Tambahan Dalam Pencatatan Perkawinan Di Tinjau Menurut Maslahah
Mursalah (Studi Pada KUA Kec.Tanete Riattang Timur). Pokok masalah penelitian
ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan kepala KUA, dan surat pernyataan belum
menikah jika ditinjau menurut maslahah mursalah. Untuk memudahkan pemecahan
masalah
penulis
melakukan
penelitian
lapangan
(field
research)
dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Teologis Normatif, dengan
menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya, data yang
diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif melalui tiga tahapan yaitu
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Verification).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan kebijakan
kepala KUA terhadap surat pernyataan belum menikah sebagai syarat tambahan
dalam pencatatan perkawinan, serta terkait surat pernyataan belum menikah sebagai
syarat tambahan dalam pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur di tinjau menurut maslahah mursalah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa surat pernyataan belum menikah
sebagai syarat tambahan dalam perkawinan merupakan kebijakan sebagai bentuk
preventif yang diwajibkan untuk dibuat oleh kedua calon pengantin yang hendak
melakukan pencatatan perkawinan di KUA. Terkait pemberlakuan kebijakan surat
peryataan belum menikah ini tidak lain untuk sifat kehati-hatian yang dijadikan
penguat terhadap perlindungan hak calon pengantin dikemudian hari, misalnya saja
terjadinya penipuan, pemalsuan identitas serta digunakan untuk meminimalisir
terjadinya penyimpangan pelanggaran hukum dari komitmen perkawinan itu.
Kebijakan surat pernyataan sangatlah dianjurkan dalam Islam, karena termasuk dalam
kemaslahatan yang sifatnya hajiyah. Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha
menjaga ikatan perkawinan, yakni dalam hal menjaga keturunan. Serta kaitannya
dalam kaidah-kaidah ushul yaitu kemadharatan harus dihilangkan.
A. Kesimpulan
1. Kebijakan tentang pemberlakuan surat pernyataan belum menikah sebagai
syarat tambahan dalam pencatatan perkawinan yang telah disepakati seluruh
KUA Bone, termasuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur berdasarkan adanya kasus penipuan dan pemalsuan identitas.
Pemberlakuan surat pernyataan ini sebagai langkah preventif serta diwajibkan
untuk dibuat oleh calon mempelai agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari.
2. Jika ditinjau dari segi maslahah mursalah, adanya pemberlakuan ini yang
diwajibkan KUA kota Bone, terutama di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang Timur sebagai syarat tambahan sebelum dilangsungkannya
perkawinan. Diharap dapat memberikan banyak manfaat bagi para pasangan
yang akan melakukan perkawinan serta untuk pihak PPN dalam melakukan
proses pencatatan perkawinan di KUA. Terkait surat pernyataan belum
menikah ini dapat digolongkan dalam kemaslahatan yang sifatnya hajiyah
yaitu salah satu upaya untuk memelihara lima kebutuhan pokok, terutama
dalam memelihara keturunan.
B. Saran
1. Diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih terhadap seluruh
lapisan masyarakat, khususnya bagi calon pengantin ataupun masyarakat
awam terkait administrasi pencatatan pendaftaran perkawinan di KUA.
2. Kebijakan tambahan surat pernyataan belum menikah ini banyak memberikan
manfaat, sehingga kiranya dapat dipatuhi bagi calon pengantin pada saat
pendaftaran perkawinan bukan semata-mata untuk formalitas saja. Pihak PPN
kiranya dapat konsisten dan untuk calon pengantin agar memenuhi semua
persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dilengkapi sebelum
dilangsungkannya perkawinan.
Syarat Tambahan Dalam Pencatatan Perkawinan Di Tinjau Menurut Maslahah
Mursalah (Studi Pada KUA Kec.Tanete Riattang Timur). Pokok masalah penelitian
ini yaitu untuk mengetahui pertimbangan kepala KUA, dan surat pernyataan belum
menikah jika ditinjau menurut maslahah mursalah. Untuk memudahkan pemecahan
masalah
penulis
melakukan
penelitian
lapangan
(field
research)
dengan
menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, Teologis Normatif, dengan
menggunakan teknik observasi, dokumentasi dan wawancara. Selanjutnya, data yang
diperoleh dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif melalui tiga tahapan yaitu
reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Verification).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan kebijakan
kepala KUA terhadap surat pernyataan belum menikah sebagai syarat tambahan
dalam pencatatan perkawinan, serta terkait surat pernyataan belum menikah sebagai
syarat tambahan dalam pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur di tinjau menurut maslahah mursalah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa surat pernyataan belum menikah
sebagai syarat tambahan dalam perkawinan merupakan kebijakan sebagai bentuk
preventif yang diwajibkan untuk dibuat oleh kedua calon pengantin yang hendak
melakukan pencatatan perkawinan di KUA. Terkait pemberlakuan kebijakan surat
peryataan belum menikah ini tidak lain untuk sifat kehati-hatian yang dijadikan
penguat terhadap perlindungan hak calon pengantin dikemudian hari, misalnya saja
terjadinya penipuan, pemalsuan identitas serta digunakan untuk meminimalisir
terjadinya penyimpangan pelanggaran hukum dari komitmen perkawinan itu.
Kebijakan surat pernyataan sangatlah dianjurkan dalam Islam, karena termasuk dalam
kemaslahatan yang sifatnya hajiyah. Hal ini merupakan salah satu bentuk usaha
menjaga ikatan perkawinan, yakni dalam hal menjaga keturunan. Serta kaitannya
dalam kaidah-kaidah ushul yaitu kemadharatan harus dihilangkan.
A. Kesimpulan
1. Kebijakan tentang pemberlakuan surat pernyataan belum menikah sebagai
syarat tambahan dalam pencatatan perkawinan yang telah disepakati seluruh
KUA Bone, termasuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur berdasarkan adanya kasus penipuan dan pemalsuan identitas.
Pemberlakuan surat pernyataan ini sebagai langkah preventif serta diwajibkan
untuk dibuat oleh calon mempelai agar nantinya tidak terjadi hal yang tidak
diinginkan dikemudian hari.
2. Jika ditinjau dari segi maslahah mursalah, adanya pemberlakuan ini yang
diwajibkan KUA kota Bone, terutama di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang Timur sebagai syarat tambahan sebelum dilangsungkannya
perkawinan. Diharap dapat memberikan banyak manfaat bagi para pasangan
yang akan melakukan perkawinan serta untuk pihak PPN dalam melakukan
proses pencatatan perkawinan di KUA. Terkait surat pernyataan belum
menikah ini dapat digolongkan dalam kemaslahatan yang sifatnya hajiyah
yaitu salah satu upaya untuk memelihara lima kebutuhan pokok, terutama
dalam memelihara keturunan.
B. Saran
1. Diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih terhadap seluruh
lapisan masyarakat, khususnya bagi calon pengantin ataupun masyarakat
awam terkait administrasi pencatatan pendaftaran perkawinan di KUA.
2. Kebijakan tambahan surat pernyataan belum menikah ini banyak memberikan
manfaat, sehingga kiranya dapat dipatuhi bagi calon pengantin pada saat
pendaftaran perkawinan bukan semata-mata untuk formalitas saja. Pihak PPN
kiranya dapat konsisten dan untuk calon pengantin agar memenuhi semua
persyaratan yang telah ditetapkan dan harus dilengkapi sebelum
dilangsungkannya perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20220088 | 88/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
88/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
