Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Legalitas Akta di Bawah Tangan Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris (Studi di Kantor NotarisP.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn.)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang pertanggung jawaban notaris terhadap legalitas akta di
bawah tangan menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Notaris (Studi di Kantor Notaris P.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn.). Tujuan
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap
akta di bawah tangan di Kantor Notaris P.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn., serta
legalitas hukum akta di bawah tangan yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris P.P.A.T.
Mena Bahrah, SH., M.Kn.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan yuridis normatif.
Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap
akta di bawah tangan di Kantor Notaris P.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn.
diantaranya pertama, pertanggung-jawaban yang berhububungan dengan legalisasi
berdasarkan empat hal yakni identitas, isi akta, tanda tangan, dan tanggal pembuatan
akta. Sebelum dikembalikan, setiap halaman diberi cap notaris dan diparaf oleh
notaris sedangkan halaman terakhir surat di bawah tangan berisikan nomor dan
tanggal yang didaftarkan dalam buku khusus serta ditandatangani oleh notaris.
Kedua, pertanggungjawaban keabsahan tanda tangan para pihak pada perjanjian di
bawah tangan dengan mendaftarkan akta di bawah tangan ke dalam buku
waarmerking. Ketiga, pertanggungjawaban notaris secara perdata terhadap akta di
bawah tangan berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan
atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris yang disebabkan adanya
kesalahan notaris dalam pembuatan akta di abwah tangan. 2) Legalitas hukum akta di
bawah tangan yang di keluarkan oleh Kantor Notaris P.P.A.T. Mena Bahrah, SH.,
M.Kn., yakni mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna, karena akta di bawah
tangan kebenarannya terletak pada tanda tangan para pihak. Jadi dengan diakuinya
tanda tangan tersebut, maka isi akta pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak
serta dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan di Pengadilan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian skripsi ini, maka dapat diambil
kesimpulan sebagai jawaban dari permasalahan, sebagai berikut:
1. Bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap akta di bawah tangan di Kantor
Notaris P.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn. diantaranya pertama, pertanggung-
jawaban yang berhububungan dengan legalisasi berdasarkan empat hal yakni
identitas, isi akta, tanda tangan, dan tanggal pembuatan akta. Sebelum
dikembalikan, setiap halaman diberi cap notaris dan diparaf oleh notaris
sedangkan halaman terakhir surat di bawah tangan berisikan nomor dan tanggal
yang didaftarkan dalam buku khusus serta ditandatangani oleh notaris. Kedua,
pertanggungjawaban keabsahan tanda tangan para pihak pada perjanjian di
bawah tangan dengan mendaftarkan akta di abwah tangan ke dalam buku
waarmerking. Ketiga, pertanggungjawaban notaris secara perdata terhadap akta
di bawah tangan berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang
dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris yang
disebabkan adanya kesalahan notaris dalam pembuatan akta di abwah tangan.
2. Legalitas hukum akta di bawah tangan yang di keluarkan oleh Kantor Notaris
P.P.A.T. Mena Bahrah, SH., M.Kn., yakni mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna, karena akta di bawah tangan kebenarannya terletak pada tanda
tangan para pihak. Jadi dengan diakuinya tanda tangan tersebut, maka isi akta
pun dianggap sebagai kesepakatan para pihak serta dapat dijadikan sebagai alat
bukti dalam proses persidangan di Pengadilan. Selain itu hakim secara ex officio
pada dasarnya tidak dapat membatalkan akta di bawah tangan yang telah
memperoleh legalisasi dari notaris jika tidak dimintakan pembatalan oleh para
pihak.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian ini adapun yang disarankan peneliti sebagai
berikut:
1. Kepada masyarakat, hendaknya dalam membuat suatu perjanjian agar memahami
dengan baik isi dari perjanjian yang dibuat, dan menanda tangani perjanjian
tersebut bersama-sama dengan pihak yang terkait guna untuk menghindari salah
satu pihak tidak dapat menyangkal telah menandatangani perjanjian tersebut.
2. Kepada notaris, akta yang diwaarmeking notaris sebaiknya pula melakukan
pengecekan terhadap isi dari perjanjian tersebut. Apabila perjanjian yang hendak
di waarmeking tersebut isinya merugikan salah satu pihak, atau bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, notaris sebaiknya menolak
untuk melakukan waarmeking terhadap perjanjian tersebut, dengan alasan
perjanjian tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Ketersediaan
SSYA2023008888/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

88/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top