Keyakinan Hakim Terhadap Keterangan Saksi Dalam Pembuktian Tentang Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A
Muhammad Asad/01.18.1079 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Keyakinan Hakim Terhadap Keterangan Saksi
Dalam Pembuktian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan AgamaWatampone Kelas 1A.
A. Kesimpulan
1. Peran keyakinan seorang hakim terhadap keterangan saksi dalam pembuktian
terhadap perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone terdapat alat-
alat bukti berupa bukti saksi yang menjelaskan tentang peristiwa yang
dipersaksikan. Dalam hal ini saksi menyatakan tidak melihat, mendengar dan
mengalami sendiri perselisihan antara penggugat dan tergugat namun dapat
diyakini kebenaran keterangannya. Untuk itu, dalam menilai keterangan saksi,
hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan saksi
tersebut, sesuai dengan nalurinya dan hakim tidak terikat dengan keterangan
saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat
dipertanggung jawabkan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus cerai terdiri atas
fakor internal dan faktor eksternal. Namun Hakim di Pengadilan Agama
Watampone dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian lebih berpedoman
pada faktor internal seperti lulusan, pengalaman hakim, etika, profesionalisme,
dan kemampuan berpikir logis. Meskipun terdapat faktor eksternal seperti
hubungan hakim dengan penegak hukum lain dan intervensi terhadap proses
peradilan, namun hal ini tidak mempengaruhi keyakinan hakim dalam
membuat putusan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran- saran
penulis dalam pembahasan ini bahwa:
1. Perlu diketahui apabila kita sudah memilih untuk menikah berarti kita sudah
memiliki kehidupan keluarga sendiri. Seharusnya jika terjadi masalah dalam
keluarga, kita tidak harus memberi tahu kepada orangtua. Sebaiknya lebih
dahulu berdiskusi antara suami dan isteri.
2. Untuk para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Agama Watampone, bahwa
ketelitian dan kecermatan dan kebijaksanaan Majlis Hakim dalam memeriksa
perkara perceraian sangat diperlukan terutama perceraian karena pertengkaran
dalam rumah tangga, agar dapat mengadili dengan seadil-adilnya dan dapat
menghindari kesalahan dalam memutuskan suatu perkara.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Peranan keyakinan
seorang hakim terhadap keterangan saksi dalampembuktian terhadap cerai gugat di
Pengadilan Agama Wtp Kelas 1A dan Faktor - faktor apa yang mempengaruhi
keyakinan seorang hakim terhadapketerangan saksi dalam pembuktian perkara cerai
gugat. Adapun tujuannya untuk mengetahui Peranan keyakinan seorang hakim
terhadap keterangan saksi dalam pembuktian terhadap cerai gugat di Pengadilan
Agama Wtp Kelas 1A dan Faktor - faktor apa yang mempengaruhi keyakinan
seorang hakim terhadap keterangan saksi dalam pembuktian perkara cerai gugat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
jenis penelitian kualitatif, Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
teologis Normatif, dan pendekatan Sosiolgis, sedangkan teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Adapun metode pengumpulan
data, yakni metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan Pertama Peran keyakinan seorang hakim
terhadap keterangan saksi dalam pembuktian terhadap perkara cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone terdapat alat-alat bukti berupa bukti saksi yang
menjelaskan tentang peristiwa yang dipersaksikan. Dalam hal ini saksi menyatakan
tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri perselisihan antara penggugat dan
tergugat namun dapat diyakinikebenaran keterangannya. Untuk itu, dalam menilai
keterangan saksi, hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan
saksi tersebut, sesuai dengan nalurinya dan hakim tidak terikat dengan keterangan
saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat dipertanggung
jawabkan. Kedua Faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus cerai
terdiri atas fakor internal dan faktor eksternal. Namun Hakim di Pengadilan Agama
Watampone dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian lebih berpedoman pada
faktor internal. Meskipun terdapat faktor eksternal, namun hal ini tidak
mempengaruhi keyakinan hakim dalam membuat putusan.
Dalam Pembuktian Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan AgamaWatampone Kelas 1A.
A. Kesimpulan
1. Peran keyakinan seorang hakim terhadap keterangan saksi dalam pembuktian
terhadap perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Watampone terdapat alat-
alat bukti berupa bukti saksi yang menjelaskan tentang peristiwa yang
dipersaksikan. Dalam hal ini saksi menyatakan tidak melihat, mendengar dan
mengalami sendiri perselisihan antara penggugat dan tergugat namun dapat
diyakini kebenaran keterangannya. Untuk itu, dalam menilai keterangan saksi,
hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan saksi
tersebut, sesuai dengan nalurinya dan hakim tidak terikat dengan keterangan
saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat
dipertanggung jawabkan.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus cerai terdiri atas
fakor internal dan faktor eksternal. Namun Hakim di Pengadilan Agama
Watampone dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian lebih berpedoman
pada faktor internal seperti lulusan, pengalaman hakim, etika, profesionalisme,
dan kemampuan berpikir logis. Meskipun terdapat faktor eksternal seperti
hubungan hakim dengan penegak hukum lain dan intervensi terhadap proses
peradilan, namun hal ini tidak mempengaruhi keyakinan hakim dalam
membuat putusan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, maka selanjutnya penulis
akan mengemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran- saran
penulis dalam pembahasan ini bahwa:
1. Perlu diketahui apabila kita sudah memilih untuk menikah berarti kita sudah
memiliki kehidupan keluarga sendiri. Seharusnya jika terjadi masalah dalam
keluarga, kita tidak harus memberi tahu kepada orangtua. Sebaiknya lebih
dahulu berdiskusi antara suami dan isteri.
2. Untuk para Hakim, khususnya Hakim Pengadilan Agama Watampone, bahwa
ketelitian dan kecermatan dan kebijaksanaan Majlis Hakim dalam memeriksa
perkara perceraian sangat diperlukan terutama perceraian karena pertengkaran
dalam rumah tangga, agar dapat mengadili dengan seadil-adilnya dan dapat
menghindari kesalahan dalam memutuskan suatu perkara.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana Peranan keyakinan
seorang hakim terhadap keterangan saksi dalampembuktian terhadap cerai gugat di
Pengadilan Agama Wtp Kelas 1A dan Faktor - faktor apa yang mempengaruhi
keyakinan seorang hakim terhadapketerangan saksi dalam pembuktian perkara cerai
gugat. Adapun tujuannya untuk mengetahui Peranan keyakinan seorang hakim
terhadap keterangan saksi dalam pembuktian terhadap cerai gugat di Pengadilan
Agama Wtp Kelas 1A dan Faktor - faktor apa yang mempengaruhi keyakinan
seorang hakim terhadap keterangan saksi dalam pembuktian perkara cerai gugat.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
jenis penelitian kualitatif, Adapun pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
teologis Normatif, dan pendekatan Sosiolgis, sedangkan teknik pengumpulan data
yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Adapun metode pengumpulan
data, yakni metode wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menujukkan Pertama Peran keyakinan seorang hakim
terhadap keterangan saksi dalam pembuktian terhadap perkara cerai gugat di
Pengadilan Agama Watampone terdapat alat-alat bukti berupa bukti saksi yang
menjelaskan tentang peristiwa yang dipersaksikan. Dalam hal ini saksi menyatakan
tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri perselisihan antara penggugat dan
tergugat namun dapat diyakinikebenaran keterangannya. Untuk itu, dalam menilai
keterangan saksi, hakim mempunyai kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan
saksi tersebut, sesuai dengan nalurinya dan hakim tidak terikat dengan keterangan
saksi tetapi harus dipertimbangkan dengan argumentasi yang dapat dipertanggung
jawabkan. Kedua Faktor-faktor yang mempengaruhi Hakim dalam memutus cerai
terdiri atas fakor internal dan faktor eksternal. Namun Hakim di Pengadilan Agama
Watampone dalam menjatuhkan putusan perkara perceraian lebih berpedoman pada
faktor internal. Meskipun terdapat faktor eksternal, namun hal ini tidak
mempengaruhi keyakinan hakim dalam membuat putusan.
Ketersediaan
| SSYA20220313 | 313/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
313/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
