Analisis Surat Penolakan Pernikahan Dibawah Umur Oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Terhadap Efektivitas Pencegahan Pernikahan DiBawah Umur(Studi Kantor Urusan Agama Kec.Barebbo)
Muh.Rasdan/01.18.1160 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Surat penolakan pernikahan di bawah umur oleh
Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo terhadap efektivitas pencegahan pernikahan di
bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan
kehendak nikah pada calon pengantin (Catin) di bawah umur dan bagaimana prosedur
dan efektivitas surat penolakan kehendak nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kec. Barebbo kepada Catin di bawah umur dalam pencegahan pernikahan di bawah
umur. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena berhubungan dengan
penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan pertama menunjukkan
bahwa: Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat
penolakan
kehendak
nikah
pada
Catin
di
bawah
umur
yaitu
dengan
mempertimbangkan umur Catin yang akan melangsungkan akad nikah dan juga
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang pernikahan begitupun dengan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang
pencatatan pernikahan.
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan kedua menunjukkan
bahwa: prosedur KUA Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan kepada
catin di bawah umur yaitu catin di bawah umur membawa berkas persyaratan untuk
melakukan pencatatan pernikahan berupa potokopi identitas pengenal masing-masing
catin maupun identitas orang tua catin dan pengantar dari desa serta dokumen lainnya
ke Kantor Uusan Agama (KUA) Kec. Barebbo yang kemudian pada tahap
pemeriksaan berkas ditemukan salah satu persyaratan untuk malangsungkan akad
nikah maka kemudian Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo memberikan
penjelasan tentang syarat-syarat untuk melangsungkan akad nikah sesuai Undang-
undang dan selanjutnya diberikan penolakan secara tertulis yang berisi identitas
beserta alasan-alasan penolakan kehendak nikahnya. surat penolakan kehendak nikah
yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Barebbo memang mampu mencegah praktik
pernikahan di bawah umur namun tidak sepenuhnya menghilangkan praktik
pernikahan di bawah umur karena faktanya praktik pernikahan di bawah umur tetap
digelar di tengah masyarakat, dan tentang efektivitas surat penolakan kehendak nikah
terhadap pencegahan pernikahan di bawah umur tidak bisa diraih hanya dengan
mengandalkan beberapa pihak atau kelembagaan saja melainkan membutuhkan
keikutsertaan atau turut andil dari setiap elemen masyarakat dalam mencegah serta
taat atas peraturan yang ada.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas maka
Penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan KUA Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan
kepada calon pengantin (Catin) di bawah umur yakni lebih
mempertimbangkan batasan umur catin dengan batasan umur yang
termaktub di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tetang pernikahan.
2. Prosedur dan efektivitas
A. Jabaran prosedur pengeluaran surat penolakan sebagai berikut:
1) Calon pengantin (Catin) mendaftar pada ruang administrasi
umum KUA Kec. Barebbo.
2) Calon pengantin (Catin) menyerahkan dokumen-dokumen
persyaratan pencatatan nikah kepada PPN KUA Kec. Barebbo
yang berisikan dokumen sebagai berikut:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal
calon pengantin;
b. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang
dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
c. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah
melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi
yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah
melangsungkan nikah;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi
calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan kedua calon pengantin;
g. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal
kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf
g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu
menyatakan kehendaknya;
3) PPN KUA Kec. Barebbo memeriksa dokumen yang di setor oleh
calon Pengantin (Catin) secara cermat dan lengkap.
4) Setelah dalam proses pemeriksaan ditemukan salah satu
persyaratan nikah tidak terpenuhi yakni tidak mencapai batasan
umur 19 tahun sebagaimana batasan umur yang tertuang dalam
peraturan pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan No.
1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
5) Selanjutnya PPN KUA Kec. Barebbo memberikan penjelasan
terkait syarat-syarat nikah yang tertuang dalam aturan No. 16
Tahun 2019 tentang pernikahan.
6) PPN KUA Kec. Barebbo membuatkan surat penolakan secara
tertulis dan sesuai format yang ada yaitu berisi identitas calon
pengantin (Catin) beserta asalan-alasan di tolaknya.
7) PPN menyerahkan surat tersebut kepada calon pengantin (Catin)
yang bersangkutan sebagai bukti bahwa proses pencatatan
nikahnya ditolak atau tidak dapat diproses pada tahap
selanjutnya.
8) Selanjutnya terserah Calon pengantin (Catin) untuk
mempergunakan surat tersebut sebagai mestinya.
B. Efektivitas surat penolakan pernikahan terhadap pencegahan
pernikahan di bawah umur oleh KUA Kec. Barebo
Penulis menyimpulkan bahwa surat penolakan kehendak nikah
yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Barebbo memang mampu
mencegah praktik pernikahan di bawah umur namun tidak
sepenuhnya menghilangkan praktik pernikahan di bawah umur
karena faktanya praktik pernikahan di bawah umur tetap digelar di
tengah masyarakat, dan tentang efektivitas surat penolakan kehendak
nikah terhadap pencegahan pernikahan di bawah umur tidak bisa
diraih hanya dengan mengandalkan beberapa pihak atau kelembagaan
saja melainkan membutuhkan keikutsertaan atau turut andil dari
setiap elemen masyarakat dalam mencegah sekaligus taat atas
peraturan yang ada.
B. Saran
1. Kepada lembaga-lembaga terkait dengan pernikahan bahwasanya agar
lebih mensosialisasikan apabila ada aturan-aturan baru terkait dengan
pernikahan kepada masyarakat umum agar masyarakat lebih mengetahui
dan memahami aturan-aturan baru sehingga masyarakat tidak terpaku
pada aturan-aturan yang lama.
2. Kepada masyarakat umum bahwasanya harus lebih aktif untuk mencari
informasi-informasi terbaru khususnya apabila ada aturan-aturan baru
terkait dengan pernikahan sehingga tidak terpaku pada aturan-aturan yang
lama atau lebih mengarah pada kekosongan hukum.
3. Kepada calon pegantin (Catin) di bawah umur agar lebih berpikir secara
dewasa untuk memutuskan menikah mudah karena pernikahan adalah
sebuah tanggung jawab besar yang nantinya di emban bersama sehingga
di perlukan kesiapan yang sangat matang.
Kantor Urusan Agama Kec. Barebbo terhadap efektivitas pencegahan pernikahan di
bawah umur. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan
kehendak nikah pada calon pengantin (Catin) di bawah umur dan bagaimana prosedur
dan efektivitas surat penolakan kehendak nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
Kec. Barebbo kepada Catin di bawah umur dalam pencegahan pernikahan di bawah
umur. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif karena berhubungan dengan
penelitian lapangan (field research).
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan pertama menunjukkan
bahwa: Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat
penolakan
kehendak
nikah
pada
Catin
di
bawah
umur
yaitu
dengan
mempertimbangkan umur Catin yang akan melangsungkan akad nikah dan juga
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang pernikahan begitupun dengan PMA No. 20 Tahun 2019 tentang
pencatatan pernikahan.
Hasil penelitian rumusan masalah pada pembahasan kedua menunjukkan
bahwa: prosedur KUA Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan kepada
catin di bawah umur yaitu catin di bawah umur membawa berkas persyaratan untuk
melakukan pencatatan pernikahan berupa potokopi identitas pengenal masing-masing
catin maupun identitas orang tua catin dan pengantar dari desa serta dokumen lainnya
ke Kantor Uusan Agama (KUA) Kec. Barebbo yang kemudian pada tahap
pemeriksaan berkas ditemukan salah satu persyaratan untuk malangsungkan akad
nikah maka kemudian Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Barebbo memberikan
penjelasan tentang syarat-syarat untuk melangsungkan akad nikah sesuai Undang-
undang dan selanjutnya diberikan penolakan secara tertulis yang berisi identitas
beserta alasan-alasan penolakan kehendak nikahnya. surat penolakan kehendak nikah
yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Barebbo memang mampu mencegah praktik
pernikahan di bawah umur namun tidak sepenuhnya menghilangkan praktik
pernikahan di bawah umur karena faktanya praktik pernikahan di bawah umur tetap
digelar di tengah masyarakat, dan tentang efektivitas surat penolakan kehendak nikah
terhadap pencegahan pernikahan di bawah umur tidak bisa diraih hanya dengan
mengandalkan beberapa pihak atau kelembagaan saja melainkan membutuhkan
keikutsertaan atau turut andil dari setiap elemen masyarakat dalam mencegah serta
taat atas peraturan yang ada.
A. Simpulan
Berdasarkan dari hasil penelitian dan pembahasan di atas maka
Penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Pertimbangan KUA Kec. Barebbo dalam mengeluarkan surat penolakan
kepada calon pengantin (Catin) di bawah umur yakni lebih
mempertimbangkan batasan umur catin dengan batasan umur yang
termaktub di dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tetang pernikahan.
2. Prosedur dan efektivitas
A. Jabaran prosedur pengeluaran surat penolakan sebagai berikut:
1) Calon pengantin (Catin) mendaftar pada ruang administrasi
umum KUA Kec. Barebbo.
2) Calon pengantin (Catin) menyerahkan dokumen-dokumen
persyaratan pencatatan nikah kepada PPN KUA Kec. Barebbo
yang berisikan dokumen sebagai berikut:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal
calon pengantin;
b. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang
dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
c. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah
melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi
yang sudah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah
melangsungkan nikah;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi
calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah
kecamatan tempat tinggalnya;
f. persetujuan kedua calon pengantin;
g. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang
belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
h. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga
yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal
kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf
g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu
menyatakan kehendaknya;
3) PPN KUA Kec. Barebbo memeriksa dokumen yang di setor oleh
calon Pengantin (Catin) secara cermat dan lengkap.
4) Setelah dalam proses pemeriksaan ditemukan salah satu
persyaratan nikah tidak terpenuhi yakni tidak mencapai batasan
umur 19 tahun sebagaimana batasan umur yang tertuang dalam
peraturan pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan No.
1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
5) Selanjutnya PPN KUA Kec. Barebbo memberikan penjelasan
terkait syarat-syarat nikah yang tertuang dalam aturan No. 16
Tahun 2019 tentang pernikahan.
6) PPN KUA Kec. Barebbo membuatkan surat penolakan secara
tertulis dan sesuai format yang ada yaitu berisi identitas calon
pengantin (Catin) beserta asalan-alasan di tolaknya.
7) PPN menyerahkan surat tersebut kepada calon pengantin (Catin)
yang bersangkutan sebagai bukti bahwa proses pencatatan
nikahnya ditolak atau tidak dapat diproses pada tahap
selanjutnya.
8) Selanjutnya terserah Calon pengantin (Catin) untuk
mempergunakan surat tersebut sebagai mestinya.
B. Efektivitas surat penolakan pernikahan terhadap pencegahan
pernikahan di bawah umur oleh KUA Kec. Barebo
Penulis menyimpulkan bahwa surat penolakan kehendak nikah
yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Barebbo memang mampu
mencegah praktik pernikahan di bawah umur namun tidak
sepenuhnya menghilangkan praktik pernikahan di bawah umur
karena faktanya praktik pernikahan di bawah umur tetap digelar di
tengah masyarakat, dan tentang efektivitas surat penolakan kehendak
nikah terhadap pencegahan pernikahan di bawah umur tidak bisa
diraih hanya dengan mengandalkan beberapa pihak atau kelembagaan
saja melainkan membutuhkan keikutsertaan atau turut andil dari
setiap elemen masyarakat dalam mencegah sekaligus taat atas
peraturan yang ada.
B. Saran
1. Kepada lembaga-lembaga terkait dengan pernikahan bahwasanya agar
lebih mensosialisasikan apabila ada aturan-aturan baru terkait dengan
pernikahan kepada masyarakat umum agar masyarakat lebih mengetahui
dan memahami aturan-aturan baru sehingga masyarakat tidak terpaku
pada aturan-aturan yang lama.
2. Kepada masyarakat umum bahwasanya harus lebih aktif untuk mencari
informasi-informasi terbaru khususnya apabila ada aturan-aturan baru
terkait dengan pernikahan sehingga tidak terpaku pada aturan-aturan yang
lama atau lebih mengarah pada kekosongan hukum.
3. Kepada calon pegantin (Catin) di bawah umur agar lebih berpikir secara
dewasa untuk memutuskan menikah mudah karena pernikahan adalah
sebuah tanggung jawab besar yang nantinya di emban bersama sehingga
di perlukan kesiapan yang sangat matang.
Ketersediaan
| SSYA20220066 | 66/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
