Analisis Hukum Menggunakan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi) (Studi Kasus Baznas Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang analisis hukum dalam menggunakan dana zakat sebagai
modal usaha dengan berdasar pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Penggunaan Dana Zakat untuk Istismār (Investasi), dengan pokok masalah sebagai
berikut 1) Bagaimana penggunaan dana zakat sebagi modal usaha pada Baznas Kab.
Bone, dan 2) Bagaimana hukum menggunakan dana zakat sebagai modal usaha
berdasarkan Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat
untuk Istiṡmār di Baznas Kab. Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah
tersebut di atas maka penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris dan yuridis sosiologis. Penelitian ini termasuk dalam jenis
penelitian lapangan (field research) dengan lokasi penelitian di Baznas Kab. Bone.
Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan
metode observasi (pengamatan), wawancara (interview) dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan dana zakat sebagai modal usaha
telah diimplementasikan, namum implementasi dana zakat tersebut hanyalah
pemberian bantuan cuma-cuma kepada mustahiq tanpa adanya bentuk pengembalian
modal dari mustahiq kepada Baznas Kab. Bone yang dalam penggunaan dana zakat
tersebut tentunya bukan untuk investasi (istismar) sebagaimana yang tertuang dalam
Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003. Hukum penggunaan dana zakat untuk istismar
(investasi) boleh dilakukan, hal ini didasarkan dengan dua perspektif. Pertama,
perspektif hukum positif sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2001
tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014
tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta
Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif yang telah mengakomodir
pendayagunaan zakat. Kedua, perspektif hukum Islam sebagaimana pada Fatwa MUI
Nomr 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi) yang
dalam pertimbangannya memuat landasan Al-Qur‟an, Hadist dan kaidah Fiqh.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari kedua hasil penelitian dan
pembahasan pada penelitian ini, adalah sebagai berikut:
1. Penggunaan dana zakat sebagai modal usaha memang telah
diimplementasikan, namum implementasi dana zakat tersebut hanyalah
pemberian bantuan cuma-cuma kepada mustahiq tanpa adanya bentuk
pengembalian modal dari mustahiq kepada Baznas Kab. Bone yang dalam
penggunaan dana zakat tersebut tentunya bukan untuk investasi (istismar)
sebagaimana yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003. Hal ini
dilakukan oleh pihak Baznas Kab. Bone untuk pengembangan usaha agar
mustahiq tersebut dapat sejahtera dan tidak lagi terpuruk dalam kemiskinan
sehingga dapat meminimalisir angka kemiskinan di Kab. Bone serta yang
paling utama adalah untuk kemaslahatan umat.
2. Hukum penggunaan dana zakat untuk istismar (investasi) boleh dilakukan, hal
ini didasarkan dengan dua perspektif. Pertama, perspektif hukum positif
sebagaimana pada peraturan perundang-undangan di Indonesia Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan
Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara
Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Zakat Untuk
Usaha Produktif yang telah mengakomodir pendayagunaan zakat. Kedua,
perspektif hukum Islam sebagaimana pada Fatwa MUI Nomr 4 Tahun 2003
tentang Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi) yang dalam
pertimbangannya memuat landasan al-Qur’an, Hadist dan kaidah Fiqh.
B. Saran
Adapun saran-saran yang diberikan oleh penulis pada hasil penelitian dan
pembahasan pada penulisan skripsi ini, sebagai berikut:
Seharusnya pihak Baznas Kab. Bone perlu berkoordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mengimplementasikan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Penggunaan Dana Zakat Untuk Istismar (Investasi) di Kab. Bone agar dana zakat
dapat didayagunakan untuk kemaslahatan yang lebih besar dan tentunya hal ini akan
berimplikasi pada perkembangan serta peningkatan kesejahteraan umat pada
umumnya dan terkhusus pada para mustahiq dan terlebih lagi pada Kabupaten Bone.
Ketersediaan
SSYA20220165165/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

165/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top