Implementasi Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin (Studi Pada KUA Kec.Tanete Riattang Timur Kab.Bone)
Noni Anti S/01.18.1188 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pelaksanaan Bimbingan
perkawinan pranikah bagi calon pengantin Studi pada KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone. Dalam memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris melalui teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction), Penyajian
data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bimbingan
perkawinan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur
serta Kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin.
Bimbingan perkawinan pranikah ini mempunyai tujuan untuk membekali para calon
pengantin dengan pemahaman dan ilmu pengetahuan serta keterampilan tentang
kehidupan berumah tangga, dengan harapan kedepannya dapat menciptakan keluarga
yang harmonis sekaligus dapat mengurangi terjadinya perselisihan serta mencegah
perceraian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan
pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor. 378 Tahun 2018. Seperti halnya dalam pemberian materi yang kurang
lebih terdiri dari 8 materi yang hanya di lakukan dalam waktu sehari sekitar 1-2 jam.
Adapun kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur Kabupaten Bone dalam melaksanakan program bimbingan perkawinan
pranikah yaitu keterbatasan materi bimbingan, sumber daya manusia kurang
mendukung, nihilnya biaya/dana bimbinganserta belum terakomodirnya sarana dan
prasarana kegiatan bimbinganperkawinan pranikah.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone, telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaanya belum efektif masih
terdapat kekurangan. pelaksanaannya belum sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018. Proses pelaksanaan
bimbingan perkawinan pranikah dilaksanakan secara mandiri. Adapun
penyampaian materi dilaksanakan menggunakan metode ceramah dengan
waktu pelaksanaan hanya 1-2 jam saja.
2. Kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang Timur terkait program bimbingan perkawinan pranikah yang
dilaksanakan adalah keterbatasan materi bimbingan, sumber daya manusia
yang kurang mendukung, nihilnya biaya/dana bimbingan serta belum
terakomodirnya sarana dan prasarana kegiatan bimbingan perkawinan
pranikah. Dari beberapa kendala tersebut diharapkan agar dapat terbenahi
demi terwujudnya proses perkawinan yang baik.
B. Saran
1. Bagi pelaksana bimbingan perkawinan dalam hal ini Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone untuk
meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait
seperti Kementrian Agama agar terjalin komunikasi yang baik sehingga
dapat meningkatkan sarana dan prasarana dalam melaksanakan bimbingan
perkawinan dengan maksimal dan Sebaiknya mengadakan sosialisasi
tentang urgensi kegiatan bimbingan perkawinan kepada masyarakat agar
masyarakat mengetahui arti penting program ini untuk keberlangsungan
rumah tangganya
2. Bagi Masyarakat dan Peserta Bimbingan Perkawinan Pranikah Sebaiknya
masyarakat berpartisipasi dan mendukung adanya program bimbingan
perkawinan pranikah dikarenakan dapat memberikan manfaat bagi
kesiapan berumah tangga. Dan untuk peserta sebaiknya lebih serius dan
benar-benar menyerap ilmu serta menerapkannya di kehidupan
perkawinannya kelak agar terwujud keluarga yang sakinah.
perkawinan pranikah bagi calon pengantin Studi pada KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur Kabupaten Bone. Dalam memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris melalui teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction), Penyajian
data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bimbingan
perkawinan pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur
serta Kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin.
Bimbingan perkawinan pranikah ini mempunyai tujuan untuk membekali para calon
pengantin dengan pemahaman dan ilmu pengetahuan serta keterampilan tentang
kehidupan berumah tangga, dengan harapan kedepannya dapat menciptakan keluarga
yang harmonis sekaligus dapat mengurangi terjadinya perselisihan serta mencegah
perceraian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan
pranikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone belum sepenuhnya sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimbingan Masyarakat
Islam Nomor. 378 Tahun 2018. Seperti halnya dalam pemberian materi yang kurang
lebih terdiri dari 8 materi yang hanya di lakukan dalam waktu sehari sekitar 1-2 jam.
Adapun kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang
Timur Kabupaten Bone dalam melaksanakan program bimbingan perkawinan
pranikah yaitu keterbatasan materi bimbingan, sumber daya manusia kurang
mendukung, nihilnya biaya/dana bimbinganserta belum terakomodirnya sarana dan
prasarana kegiatan bimbinganperkawinan pranikah.
A. Kesimpulan
1. Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pengantin di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone, telah dilaksanakan namun dalam pelaksanaanya belum efektif masih
terdapat kekurangan. pelaksanaannya belum sesuai dengan Keputusan
Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018. Proses pelaksanaan
bimbingan perkawinan pranikah dilaksanakan secara mandiri. Adapun
penyampaian materi dilaksanakan menggunakan metode ceramah dengan
waktu pelaksanaan hanya 1-2 jam saja.
2. Kendala yang di hadapi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete
Riattang Timur terkait program bimbingan perkawinan pranikah yang
dilaksanakan adalah keterbatasan materi bimbingan, sumber daya manusia
yang kurang mendukung, nihilnya biaya/dana bimbingan serta belum
terakomodirnya sarana dan prasarana kegiatan bimbingan perkawinan
pranikah. Dari beberapa kendala tersebut diharapkan agar dapat terbenahi
demi terwujudnya proses perkawinan yang baik.
B. Saran
1. Bagi pelaksana bimbingan perkawinan dalam hal ini Kantor Urusan
Agama Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone untuk
meningkatkan komunikasi dan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait
seperti Kementrian Agama agar terjalin komunikasi yang baik sehingga
dapat meningkatkan sarana dan prasarana dalam melaksanakan bimbingan
perkawinan dengan maksimal dan Sebaiknya mengadakan sosialisasi
tentang urgensi kegiatan bimbingan perkawinan kepada masyarakat agar
masyarakat mengetahui arti penting program ini untuk keberlangsungan
rumah tangganya
2. Bagi Masyarakat dan Peserta Bimbingan Perkawinan Pranikah Sebaiknya
masyarakat berpartisipasi dan mendukung adanya program bimbingan
perkawinan pranikah dikarenakan dapat memberikan manfaat bagi
kesiapan berumah tangga. Dan untuk peserta sebaiknya lebih serius dan
benar-benar menyerap ilmu serta menerapkannya di kehidupan
perkawinannya kelak agar terwujud keluarga yang sakinah.
Ketersediaan
| SSYA20220108 | 108/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
108/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
