Pemenuhan Hak Anak bagi Narapidana berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 9 dan Pasal 14 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari Hukum Islam (Studi Kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone
Andi Zackiyah Amalia Anugrah/01.18.1161 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui substansi Pasal 9 dan Pasal 14
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari
Hukum Islam, pemenuhan hak anak bagi narapidana berdasarkan perspektif Undang-
Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, serta tinjauan Hukum Islam terhadap
implementasi pemenuhan hak anak menurut perspektif Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris dengan
teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Islam menerapkan
pelaksanaan hukum yang menjamin anak dapat tumbuh dengan sempurna sehingga
menjadi anggota masyarakat yang baik. Anak harus mendapatkan hak-haknya sesuai
dengan tuntutan Islam dan Negara. Pengimplementasian pemenuhan hak anak bagi
narapidana di Lembaga Pemayarakatan Kelas IIA Watampone walaupun terdapat
beberapa keterbatasan diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan karena masa
pandemi, tetapi LAPAS tetap menyediakan beberapa fasilitas sebagai penunjang
terpenuhinya hak-hak anak, seperti layanan kunjungan online hingga pemberian
kegiatan kerja yang menghasilkan upah yang kemudian dapat diberikan kepada anak
atau keluarga narapidana. Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pemenuhan hak anak yang dihadapi adalah tidak semua narapidana khususnya
seorang ayah mendapatkan pos kerja kerja bagian aktivitas kerajinan yang bisa
menghasilkan upah sehingga banyak narapidana berstatus sebagai orang tua tidak
bisa membantu biaya sekolah anaknya. Selain itu, LAPAS meniadakan jam besuk
selama masa pandemi yang mengakibatkan orang tua tidak dapat bertemu atau
bertatap muka secara langsung dengan anak-anak mereka. Pandangan hukum Islam
terhadap implementasi pemenuhan hak anak bahwa seorang kepala keluarga
berkewajiban untuk memelihara keluarganya dari api neraka dan seorang istri
semestinya menjadi mitra yang baik dalam hal menyukseskan pemeliharaan dan
pendidikan bagi anak-anaknya sesua
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas berikut ini adalah kesimpulan dari seluruh
pembahasan:
1. Hukum Islam menanamkan nilai kemaslahatan yang mengandung unsur
memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta yang signifikan
menunjukkan bahwa melindungi hak anak dalam konsep Islam merupakan
kewajiban bagi keluarga, masyarakat dan negara. Agama Islam merupakan
agama yang menjunjung hak-hak anak tidak terkecuali pendidikan yang layak
dan hak anak untuk dipelihara oleh orangtuanya sendiri. Islam menerapkan
pelaksanaan hukumnya yang menjamin anak bisa tumbuh dengan sempurna
sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik. Perlindungan anak terutama
dalam pendidikan merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Secara
langsung atau tidak, perkembangan ini akan berefek terhadap kecerdasan dan
kemajuan diri sendiri, keluarga dan umat Islam pada umumnya. Anak harus
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Islam dan
negara, begitu halnya dengan kasih sayang. Anak berhak untuk diasuh dan
dipelihara dengan baik sehingga anak tidak terlantar dan berada di lingkungan
yang baik.
2. Hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan hak anak untuk
diasuh oleh orangtuanya sendiri telah diatur dalam Undang-UndangNomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 dan Pasal 14. Pemenuhan
74
hak itu diimplementasikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone,
walaupun terdapat beberapa keterbatasan diakibatkan kondisi yang tidak
memungkinkan karena masa pandemi sehingga orangtua tidak dapat bertemu
dengan anaknya secara langsung. Sebagai orangtua dalam menjalani masa
hukumannya di LAPAS, mereka sangat terbatas memenuhi hak-hak anak
terkhusus masalah pengasuhan dan biaya pendidikan. Namun LAPAS tetap
menyediakan beberapa fasilitas sebagai penunjang terpenuhinya hak-hak anak
tersebut seperti layanan tatap muka online melalui videocall sampai dengan
memberikan kegiatan kerja yang menghasilkan upah yang kemudian bisa
diberikan kepada anak atau keluarga narapidana. Adapun beberapa hambatan-
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya yaitu tidak semua narapidana
mendapatkan pos kerja bagian aktivitas kerajinan yang bisa menghasilkan upah
sehingga seorang ayah yang berstatus narapidana tidak bisa membantu biaya
sekolah anak, Selain itu, LAPAS meniadakan jam besuk selama masa pandemi
yang mengakibatkan orang tua tidak dapat bertemu atau bertatap muka secara
langsung dengan anak-anak mereka.
3. Pemenuhan hak anak yang dimaksud pada pasal 9 dan pasal 14 Undang-
Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentunya belum bisa
dilaksanakan secara komprehensif ketika status orang tua yang harusnya
bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan anaknya justru terhalang
dengan status narapidana. Dalam hal ini, mereka hanya mampu memberi
masukan dan motivasi kepada anaknya, tetapi tidak dengan melakukan
peri’iyahan secara langsung. Berdasarkan tafsir Q.S. At-Tahrim:66/6 dijelaskan
bahwa seorang kepala keluarga berkewajiban untuk memelihara keluarganya
dari api neraka dan seorang istri semestinya menjadi mitra yang baik dalam hal
menyukseskan pendidikan bagi anak-anaknya sesuai dengan ketentuan hukum
islam sehingga dalam suatu keluarga terwujud Hifz Nasb.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan:
1. Hukum Islam telah menanamkan nilai kemaslahatan yang mengandung unsur
memelihara keturunan, maka dari itu sebagai orang tua yang beragama Islam
hendaknya memelihara dan memberikan hak anak-anaknya sesuai dengan
ajaran Islam sehingga anak bisa tumbuh dengan sempurna sehingga menjadi
anggota masyarakat yang baik. Selain itu, anak berhak untuk diasuh dan
dipelihara dengan baik oleh orangtuanya sendiri serta berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
2. Implementasi pemenuhan hak anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone sudah bagus namun lebih baik lagi jika narapidana tidak di beda-
bedakan dalam pemberian pos kerja dalam pelaksanaan kegiatan kerja.
Terutama narapidana yang berstatus orangtua sehingga bisa memberikan nafkah
ke anaknya dari hasil upah yang diberikan walaupun tidak seberapa. Sekiranya
LAPAS mampu memberikan pelatihan khusus sebagai pengembangan bakat
narapidana yang dilakukan tiap pekan. Selain itu, di masa pandemi sebaiknya
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone tetap melakukan
pengoptimalan kebijakan kepada narapidana untuk bertemu langsung dengan
anaknya sekali dalam sebulan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
3. Islam bukanlah agama yang mengekang, namun agama yang memberikan
tuntunan
untuk memudahkan dan menjaga nilai-nilai kehidupan bagi
kelangsungan peradaban. Ketika anak lahir, maka hak-haknya telah dijamin dan
harus dipenuhi oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, khususnya oarmg
tuanya. seorang kepala keluarga hendaknya berkewajiban untuk memelihara
keluarganya dari api neraka, dengan kata lain seorang suami berkewajiban
menjaga keluarganya dengan baik. Akan tetapi yang harus diperhatikan bahwa,
tidak hanya seorang suami yang memiliki kewajiban tersebut karena sejatinya
seorang istri pun dalam hal ini memiliki andil dan sudah semestinya menjadi
mitra yang baik dalam hal menyukseskan pendidikan bagi anak-anaknya.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditinjau dari
Hukum Islam, pemenuhan hak anak bagi narapidana berdasarkan perspektif Undang-
Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, serta tinjauan Hukum Islam terhadap
implementasi pemenuhan hak anak menurut perspektif Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang perlindungan anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan
yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris dengan
teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa Islam menerapkan
pelaksanaan hukum yang menjamin anak dapat tumbuh dengan sempurna sehingga
menjadi anggota masyarakat yang baik. Anak harus mendapatkan hak-haknya sesuai
dengan tuntutan Islam dan Negara. Pengimplementasian pemenuhan hak anak bagi
narapidana di Lembaga Pemayarakatan Kelas IIA Watampone walaupun terdapat
beberapa keterbatasan diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan karena masa
pandemi, tetapi LAPAS tetap menyediakan beberapa fasilitas sebagai penunjang
terpenuhinya hak-hak anak, seperti layanan kunjungan online hingga pemberian
kegiatan kerja yang menghasilkan upah yang kemudian dapat diberikan kepada anak
atau keluarga narapidana. Adapun hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pemenuhan hak anak yang dihadapi adalah tidak semua narapidana khususnya
seorang ayah mendapatkan pos kerja kerja bagian aktivitas kerajinan yang bisa
menghasilkan upah sehingga banyak narapidana berstatus sebagai orang tua tidak
bisa membantu biaya sekolah anaknya. Selain itu, LAPAS meniadakan jam besuk
selama masa pandemi yang mengakibatkan orang tua tidak dapat bertemu atau
bertatap muka secara langsung dengan anak-anak mereka. Pandangan hukum Islam
terhadap implementasi pemenuhan hak anak bahwa seorang kepala keluarga
berkewajiban untuk memelihara keluarganya dari api neraka dan seorang istri
semestinya menjadi mitra yang baik dalam hal menyukseskan pemeliharaan dan
pendidikan bagi anak-anaknya sesua
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas berikut ini adalah kesimpulan dari seluruh
pembahasan:
1. Hukum Islam menanamkan nilai kemaslahatan yang mengandung unsur
memelihara agama, akal, jiwa, keturunan dan harta yang signifikan
menunjukkan bahwa melindungi hak anak dalam konsep Islam merupakan
kewajiban bagi keluarga, masyarakat dan negara. Agama Islam merupakan
agama yang menjunjung hak-hak anak tidak terkecuali pendidikan yang layak
dan hak anak untuk dipelihara oleh orangtuanya sendiri. Islam menerapkan
pelaksanaan hukumnya yang menjamin anak bisa tumbuh dengan sempurna
sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik. Perlindungan anak terutama
dalam pendidikan merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditawar. Secara
langsung atau tidak, perkembangan ini akan berefek terhadap kecerdasan dan
kemajuan diri sendiri, keluarga dan umat Islam pada umumnya. Anak harus
mendapatkan hak-haknya sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan Islam dan
negara, begitu halnya dengan kasih sayang. Anak berhak untuk diasuh dan
dipelihara dengan baik sehingga anak tidak terlantar dan berada di lingkungan
yang baik.
2. Hak-hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan hak anak untuk
diasuh oleh orangtuanya sendiri telah diatur dalam Undang-UndangNomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 9 dan Pasal 14. Pemenuhan
74
hak itu diimplementasikan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone,
walaupun terdapat beberapa keterbatasan diakibatkan kondisi yang tidak
memungkinkan karena masa pandemi sehingga orangtua tidak dapat bertemu
dengan anaknya secara langsung. Sebagai orangtua dalam menjalani masa
hukumannya di LAPAS, mereka sangat terbatas memenuhi hak-hak anak
terkhusus masalah pengasuhan dan biaya pendidikan. Namun LAPAS tetap
menyediakan beberapa fasilitas sebagai penunjang terpenuhinya hak-hak anak
tersebut seperti layanan tatap muka online melalui videocall sampai dengan
memberikan kegiatan kerja yang menghasilkan upah yang kemudian bisa
diberikan kepada anak atau keluarga narapidana. Adapun beberapa hambatan-
hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya yaitu tidak semua narapidana
mendapatkan pos kerja bagian aktivitas kerajinan yang bisa menghasilkan upah
sehingga seorang ayah yang berstatus narapidana tidak bisa membantu biaya
sekolah anak, Selain itu, LAPAS meniadakan jam besuk selama masa pandemi
yang mengakibatkan orang tua tidak dapat bertemu atau bertatap muka secara
langsung dengan anak-anak mereka.
3. Pemenuhan hak anak yang dimaksud pada pasal 9 dan pasal 14 Undang-
Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tentunya belum bisa
dilaksanakan secara komprehensif ketika status orang tua yang harusnya
bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pendidikan anaknya justru terhalang
dengan status narapidana. Dalam hal ini, mereka hanya mampu memberi
masukan dan motivasi kepada anaknya, tetapi tidak dengan melakukan
peri’iyahan secara langsung. Berdasarkan tafsir Q.S. At-Tahrim:66/6 dijelaskan
bahwa seorang kepala keluarga berkewajiban untuk memelihara keluarganya
dari api neraka dan seorang istri semestinya menjadi mitra yang baik dalam hal
menyukseskan pendidikan bagi anak-anaknya sesuai dengan ketentuan hukum
islam sehingga dalam suatu keluarga terwujud Hifz Nasb.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang harus di
perhatikan:
1. Hukum Islam telah menanamkan nilai kemaslahatan yang mengandung unsur
memelihara keturunan, maka dari itu sebagai orang tua yang beragama Islam
hendaknya memelihara dan memberikan hak anak-anaknya sesuai dengan
ajaran Islam sehingga anak bisa tumbuh dengan sempurna sehingga menjadi
anggota masyarakat yang baik. Selain itu, anak berhak untuk diasuh dan
dipelihara dengan baik oleh orangtuanya sendiri serta berhak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
2. Implementasi pemenuhan hak anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Watampone sudah bagus namun lebih baik lagi jika narapidana tidak di beda-
bedakan dalam pemberian pos kerja dalam pelaksanaan kegiatan kerja.
Terutama narapidana yang berstatus orangtua sehingga bisa memberikan nafkah
ke anaknya dari hasil upah yang diberikan walaupun tidak seberapa. Sekiranya
LAPAS mampu memberikan pelatihan khusus sebagai pengembangan bakat
narapidana yang dilakukan tiap pekan. Selain itu, di masa pandemi sebaiknya
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone tetap melakukan
pengoptimalan kebijakan kepada narapidana untuk bertemu langsung dengan
anaknya sekali dalam sebulan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
3. Islam bukanlah agama yang mengekang, namun agama yang memberikan
tuntunan
untuk memudahkan dan menjaga nilai-nilai kehidupan bagi
kelangsungan peradaban. Ketika anak lahir, maka hak-haknya telah dijamin dan
harus dipenuhi oleh orang-orang yang berada di sekitarnya, khususnya oarmg
tuanya. seorang kepala keluarga hendaknya berkewajiban untuk memelihara
keluarganya dari api neraka, dengan kata lain seorang suami berkewajiban
menjaga keluarganya dengan baik. Akan tetapi yang harus diperhatikan bahwa,
tidak hanya seorang suami yang memiliki kewajiban tersebut karena sejatinya
seorang istri pun dalam hal ini memiliki andil dan sudah semestinya menjadi
mitra yang baik dalam hal menyukseskan pendidikan bagi anak-anaknya.
Ketersediaan
| SSYA20220013 | 13/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
13/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
