Proses Penetapan Isbat Nikah Terhadap Perkara Contentious Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp.)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Proses Penetapan Isbat Nikah Terhadap Perkara
Contentious dalam Perspektif Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui Proses Penetapan Isbat Nikah terhadap Perkara Contentious Nomor
Putusan 1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp. Akibat Hukum dari putusan Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A Nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp. Perspektif Hukum Islam.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan teologis normatif,
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses penetapan isbat nikah untuk
perkara Contentious di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone tidak berbeda
dengan proses penetapan isbat nikah Voluntair, mulai dari tata cara, dasar hukum
dalam penetapkan isbat nikah, serta syaratnya tetap sama dan yang membedakan
hanyalah dari segi proses dalam persidangan. Dimana dalam perkara ini menjadikan
ahli waris sebagai pihak lawan atau tergugat dikarenakan perkara ini diajukan oleh
istri sebagai pihak pemohon. Proses dalam persidangan Majelis hakim tetap
mempelajari isi dari permohonannya itu, setelah semuanya rampung barulah hakim
menetapkan isbat nikah tersebut. Akibat hukum yang tercipta dengan menganalisis
putusan nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp. adalah bahwa majelis hakim Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone Menyatakan sah pernikahan pemohon, Dan dapat
mengurus persyaratan sebagai kelengkapan administrasi pensiun janda suaminya
sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon dapat dilaksanakan. Dan perspektif
Hukum Islam terhadap akibat hukum tersebut dengan adanya isbat nikah maka
terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat islam di indonesia dan sesuai
dengan aturan hukum positif. Hukum Islam tidak mengatur tentang isbat nikah,
dalam hal ini hanya ada aturan mengenai sah atau tidaknya perkawinan. Namun
dalam pencatatan perkawinan hukum islam menggunakan metode istimbath qiyas
yang pelaksanaanya di qiyaskan dengan dalil muamalah yang isinya juga tentang
pencatatan suatu akad.
A. Simpulan
Berdasarkanmhasil
penelitian
yangmtelah
dikemukakan
padanbab
sebelumnya, penulis menyimpulkan bahwa ProsesnPenetapan IsbatmNikah
TerhadapnPerkara Contentious dalamnPerspektif HukumnIslam pada putusan
Nomor 1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp. sebagai berikut:
1. Prosesnpenetapan isbat nikahnterhadap perkara Contentious di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone tidakkada bedanyaadengan proses penetapan
isbat nikah Voluntair, mulai dari prosedur, dasar hukum dalam penetapkan
isbat nikah, maupun Syarat-syarat tetapisama dan yangimembedakan hanyalah
darinsegi prosesndalam persidangannperkara isbat nikahhtersebut. Dimana
dalamnperkara isbatnnikah Contentious menjadikannahli warisnsebagai pihak
terlawannatau tergugat. dalamnperkara ini isbatnnikah Contentious diajukan
olehhistri sebagainpihak pemohonndikarenakan suaminyantelah meninggal
duniaidan menjadikannsemua anaknyaasebagai pihakktermohon. Proses
dalam persidangan Majelis hakim tetap mempelajari isi dari permohonannya
itu, kemudian hakim memberi kesempatan kepada kedua belah pihak karena
sifatnya Contentious maka itu diberikan kesempatan kepada pihak termohon
mengajukan jawaban, kalau ada bantahan dari terhadap pernyataan temohon,
maka di beri kesempatan kepada pihak pemohon untuk mengajukan replik,
setelah replik diberikan kepada pihak termohon mengajukan duplik. Setelah
itu baru masuk di pembuktian yang berupa bukti surat, setelah rampung bukti
surat maka diajukan lagi bukti saksi minimal dua orang, setelah itu barulah
hakim menetapkan isbat nikah tersebut. Padaadasarnya isbat nikahiyaitu suatu
penetapannatas perkawinannseorang suami istrinyang sudahhdilaksanakan
sesuai denganiketentuan yaitu denganiterpenuhinya syarat danirukun nikah.
2. Akibat hukum
yang tercipta dengan menganalisis putusan nomor
1069/Pdt.G/2021/PA.Wtp. adalah bahwa majelis hakim Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone Menyatakan sah pernikahan pemohon (AS binti AS)
dengan almarhumM bin AA yang dilangsungkan pada tanggal 07 Oktober
1967 di Desa Arallae, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. Dan dapat
mengurus mengurus persyaratan sebagai kelengkapan administrasi pensiun
janda suaminya sebagaimana yang diinginkan oleh pemohon dapat
dilaksanakan. Dan perspektif Hukum Islam terhadap akibat hukum tersebut
adanya isbat nikahhyaitu terjaminnya ketertibannperkawinan bagiimasyarakat
islamndi indonesia dannsesuai dengan aturannhukum positif. Hukum Islam
tidakimengatur tentangiisbat nikah, dalamnhal ini hanyaaada aturannmengenai
sah atauutidaknya perkawinan. Namun dalam pencatatan perkawinan hukum
islamnmenggunakan metodeeistimbath qiyas yangnpelaksanaanya diiqiyaskan
denganidalil muamalahiyang isinya jugaatentang pencatatannsuatu akad.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini. Untuk
itu penulis akan memberikan beberapa saran atau masukan sebagai berikut:
1. Sebaiknya pihak Pengadilan Agama lebih memperhatikan perkara yang masuk
dan hakim dalam mengabulkan perkara isbat nikah contentious lebih
memperketat persyaratannya seperti melampirkan juga surat pernyataan atau
surat keterangan ahli waris untuk membuktikan benar mereka adalah ahli
waris dan untuk menghindari pemalsuan data-data.
2. seseorang yang akan melangsungkan perkawinan hendaklah lebih dulu
memahami syarat-syarat perkawinan dan agar kiranya penelitian ini dapat
menimbulkan kesadaran terkait bahwa pentingnya penetapan isbat nikah bagi
perkawinan yang belum tercatat agar dapat memperoleh legalitas hukum dan
tentunya mendapat kepastian hukum sehingga kedepannya tidak ada
permasalahan terkait penyelewengan hak dan kewajiban.
Ketersediaan
SSYA2022009595/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

95/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

isbat nikah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top