Implikasi Kafaah Dalam Hukum Islam Terhadap Penolakan Peminangan (Studi Kasus Kelurahan Biru)
Abdul Alim Asmin/01.18.1117 - Personal Name
Skripsi ini membahas implikasi kafā’ah dalam Hukum Islam kaitannya tentang
penolakan peminangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep kafā’ah
dalam Hukum Islam dan keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan di Kelurahan Biru.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami konsep kafā’ah dalam Hukum
Islam dan keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan peminangan di
Kelurahan Biru.
Penelitian ini merupakan penelitian field research kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan
obseravasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan dengan reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa konsep kafā’ah dalam Hukum Islam merupakan bahan
pertimbangan, yang tidak mengakibatkan suatu perkawinan harus diputuskan, atau
pinangan harus ditolak. keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan di Kelurahan Biru Keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan yang terjadi di Kelurahan Biru memiliki keterkaitan yang sangat erat,
karena dalam hal kafā’ah diajarkan untuk memilih pasangan dengan hal yang setara
dan tidak sembarangan, hal itu sejalan dengan hadis Nabi yang menjelaskan bahwa
dalam hal memilih pasangan harus memperhatikan 4 perkara yaitu: (1) kecantikan; (2)
keturunan; (3) harta; dan (4) agama.
A. Simpulan
1. Kafā’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak
menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Oleh karena itu, se-kufu dalam segala
hal bukan keharusan, karena hanya merupakan bahan pertimbangan, yang tidak
mengakibatkan suatu perkawinan harus diputuskan, atau pinangan harus ditolak.
Tapi berdasar pada hadis Nabi dalam pemilihan calon suami/istri lebih
menekankan pada kesempurnaan agamanya karena dalam Islam hakikat
kesetaraan hanya dipandang dari sisi agama saja.
2. Keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan peminangan yang terjadi
di Kelurahan Biru memiliki keterkaitan yang sangat erat, karena dalam hal
kafā’ah diajarkan untuk memilih pasangan dengan hal yang setara dan tidak
sembarangan, hal itu sejalan dengan hadis Nabi yang menjelaskan bahwa dalam
hal memilih pasangan harus memperhatikan 4 perkara yaitu: (1) kecantikan; (2)
keturunan; (3) harta; dan (4) agama. Walaupun Nabi lebih menekankan pada
kesempurnaan agamanya karena dalam Islam hakikat kesetaraan hanya
dipandang dari sisi agama saja. Begitu pula dalam perkawinan masyarakat Bugis
Bone dalam hal mencari pasangan atau jodoh juga memperhatikan kesetaraan
yang dianggap sebagai solusi yang harus perempuan ambil untuk tetap
mempertahankan stratifikasi sosial yang disandang keluarga.
B. Saran
1. Dalam hal pemilihan jodoh kafā’ah memiliki peran penting, namun tidak bisa
dijadikan sebagai syarat mutlak untuk menerima suatu pinangan, dalam hal
pemilihan jodoh berdasar pada kafā’ah alangkah baiknya lebih menekankan pada
kesetaraan dalam hal agama saja. Karena ketika dalam hal agama sudah
sempurna makan semua elemen juga akan ikut sempurna dan hal itu sejalan
dengan perintah islam dalam hal pemilihan jodoh
2. Kafā’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak
menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Sehingga kafā’ah ini hanya dijadikan
sebagai pedoman dan dasar pertimbangan dalam hal memilih jodoh bukan mejadi
alasan utama dalam hal penolakan peminangan, selama orang yang meminang
dan orang yang dipnang setara dalam hal agama atau memiliki agama yang sama.
penolakan peminangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui konsep kafā’ah
dalam Hukum Islam dan keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan di Kelurahan Biru.
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami konsep kafā’ah dalam Hukum
Islam dan keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan peminangan di
Kelurahan Biru.
Penelitian ini merupakan penelitian field research kualitatif deskriptif dengan
pendekatan teologis normatif dan sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan
obseravasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengelolahan data dilakukan dengan reduksi
data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa konsep kafā’ah dalam Hukum Islam merupakan bahan
pertimbangan, yang tidak mengakibatkan suatu perkawinan harus diputuskan, atau
pinangan harus ditolak. keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan di Kelurahan Biru Keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan
peminangan yang terjadi di Kelurahan Biru memiliki keterkaitan yang sangat erat,
karena dalam hal kafā’ah diajarkan untuk memilih pasangan dengan hal yang setara
dan tidak sembarangan, hal itu sejalan dengan hadis Nabi yang menjelaskan bahwa
dalam hal memilih pasangan harus memperhatikan 4 perkara yaitu: (1) kecantikan; (2)
keturunan; (3) harta; dan (4) agama.
A. Simpulan
1. Kafā’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak
menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Oleh karena itu, se-kufu dalam segala
hal bukan keharusan, karena hanya merupakan bahan pertimbangan, yang tidak
mengakibatkan suatu perkawinan harus diputuskan, atau pinangan harus ditolak.
Tapi berdasar pada hadis Nabi dalam pemilihan calon suami/istri lebih
menekankan pada kesempurnaan agamanya karena dalam Islam hakikat
kesetaraan hanya dipandang dari sisi agama saja.
2. Keterkaitan kafā’ah dalam Hukum Islam dan penolakan peminangan yang terjadi
di Kelurahan Biru memiliki keterkaitan yang sangat erat, karena dalam hal
kafā’ah diajarkan untuk memilih pasangan dengan hal yang setara dan tidak
sembarangan, hal itu sejalan dengan hadis Nabi yang menjelaskan bahwa dalam
hal memilih pasangan harus memperhatikan 4 perkara yaitu: (1) kecantikan; (2)
keturunan; (3) harta; dan (4) agama. Walaupun Nabi lebih menekankan pada
kesempurnaan agamanya karena dalam Islam hakikat kesetaraan hanya
dipandang dari sisi agama saja. Begitu pula dalam perkawinan masyarakat Bugis
Bone dalam hal mencari pasangan atau jodoh juga memperhatikan kesetaraan
yang dianggap sebagai solusi yang harus perempuan ambil untuk tetap
mempertahankan stratifikasi sosial yang disandang keluarga.
B. Saran
1. Dalam hal pemilihan jodoh kafā’ah memiliki peran penting, namun tidak bisa
dijadikan sebagai syarat mutlak untuk menerima suatu pinangan, dalam hal
pemilihan jodoh berdasar pada kafā’ah alangkah baiknya lebih menekankan pada
kesetaraan dalam hal agama saja. Karena ketika dalam hal agama sudah
sempurna makan semua elemen juga akan ikut sempurna dan hal itu sejalan
dengan perintah islam dalam hal pemilihan jodoh
2. Kafā’ah dianjurkan oleh Islam dalam memilih calon suami/istri, tetapi tidak
menentukan sah atau tidaknya perkawinan. Sehingga kafā’ah ini hanya dijadikan
sebagai pedoman dan dasar pertimbangan dalam hal memilih jodoh bukan mejadi
alasan utama dalam hal penolakan peminangan, selama orang yang meminang
dan orang yang dipnang setara dalam hal agama atau memiliki agama yang sama.
Ketersediaan
| SSYA20220150 | 150/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
150/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
