Upaya Kantor Urusan Agama Dalam Melaksanakan Pencatatan Pernikahan Bagi Calon Pengantin Yang Tidak Memiliki Dokumen Akte Kelahiran Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agama No.20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan (Studi Kasus KUA Kecamatan Mare)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Upaya Kantor Urusan Agama dalam
Melaksanakan Pencatatan Pernikahan Bagi Calon Pengantin yang Tidak Memiliki
Dokumen Akta Kelahiran Ditinjau Dari Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun
2019 tentang Pencatatan Pernikahan (studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mare). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi akta kelahiran
sebagai syarat administrasi pencatatan pernikahan, upaya KUA dalam pelaksanaan
pencatatan pernikahan tanpa kelengkapan dokumen akta kelahiran dan faktor
penghambat serta solusi KUA dalam pelaksanaan pencatatan pernikahan tanpa
kelengkapan dokumen akta kelahiran. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
urgensi dari akta kelahiran sebagai syarat administrasi pencatatan pernikahan, upaya,
faktor penghambat dan solusi KUA Kecamatan Mare dalam melaksanakan pencatatan
pernikahan tanpa kelengkapan dokumen akta kelahiran yang ditinjau berdasarkan
PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research),
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan terjun langsung ke lapangan dengan
menggunakan beberapa teknik, yaitu: Observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta kelahiran merupakan dokumen
yang sangat penting dalam pencatatan pernikahan karena akta kelahiran digunakan
untuk mengetahui asal-usul dari calon pengantin mulai dari nama, umur, maupun
wali yang bersangkutan dan juga menjadi salah satu syarat administrasi dalam
pencatatan pernikahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor
20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Adapun upaya KUA Kecamatan Mare
dalam melaksanakan pencatatan pernikahan tanpa kelengkapan dokumen akta
kelahiran yaitu dengan meminta menyetor dokumen ijazah sebagai pengganti
sementara akta kelahiran yang bersangkutan masih dalam pengurusan di Kantor
Catatan Sipil setempat dengan tujuan untuk memudahkan dalam pencatatan
pernikahan. Namun jika yang bersangkutan juga tidak memiliki ijazah maka
kehendak nikahnya akan tetap tertolak untuk sementara sampai ada kebijakan lain.
Faktor penghambat dari pelaksanaan pencatatan pernikahan tanpa kelengkapan
dokumen akta kelahiran ini yaitu pencatatan pernikahan yang tertunda atau bahkan
tidak tercatat, terlebih lagi jika yang bersangkutan tidak bisa dan tidak mau mengurus
akta kelahiran karena dianggap susah dan memerlukan waktu yang lama maka dapat
menimbulkan terjadinya praktek nikah sirri atau pernikahan di bawah tangan
A. Simpulan
Berdasarkan uraian-uraian terhadap jawaban-jawaban rumusan masalah yang
ada, penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Urgensi akta kelahiran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri
Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan memainkan
peranan yang sangat penting sebagai salah satu dokumen yang menjadi syarat
administrasi dalam pencatatan pernikahan. Akta kelahiran dijadikan sebagai
rujukan atas dokumen-dokumen penunjang lainnya, seperti Kartu Keluarga
(KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), karena akta kelahiran merupakan
dokumen pertama bagi seseorang yang mana data yang terdapat di dalamnya
dianggap sangat spesifik mengenai identitas calon pengantin baik itu nama,
tanggal lahir, maupun wali dari calon pengantin yang bersangkutan. Adapun
tujuan dari pencatatan pernikahan sendiri adalah agar perkawinan itu sah di
mata hukum karena melalui pencatatan maka masing-masing dari calon
pengantin akan mendapatkan akta nikah dan akta tersebut dapat dijadikan
sebagai bukti autentik di pengadilan jika terjadi sengketa dikemudian hari.
2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mare telah melakukan beberapa
upaya dalam menanggulangi permasalahan pencatatan pernikahan tanpa
dokumen akta kelahiran, seperti menggunakan surat yang menyatakan asal-
usul serta usia dari calon pengantin yang dibuat di Kantor Desa setempat.
Namun terkadang pengurusan surat keterangan dari Desa mengalami
hambatan atau bahkan membutuhkan waktu yang lama melewati tanggal akad
nikah, maka pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mare
menggunakan dokumen ijazah sebagai syarat dalam administrasi pencatatan
pernikahan. Dokumen ijazah dijadikan sebagai dokumen penunjang pengganti
dokumen akta kelahiran sementara dokumen akta kelahiran masih dalam masa
pengurusan di Kantor Catatan Sipil jika memang calon pengantin tersebut
benar-benar tidak memiliki akta kelahiran, akta kelahirannya hilang, maupun
ada masalah mengenai data yang yang terdapat didalamnya. Hal ini bertujuan
agar calon pengantin tidak terlambat dalam mencatatakan pernikahannya yaitu
kurang dari 10 hari kerja.
3. Bahwa dalam pencatatan pernikahan tanpa dokumen akta kelahiran tentunya
akan ada faktor penghambat dalam pelaksanaannya di antara faktor
penghambat yang dirasakan oleh pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan
Mare adalah pencatatan pernikahan yang tertunda atau bahkan tidak tercatat
dikarenakan pihak yang bersangkutan merasa tidak dapat dan tidak bisa
mengurus akta kelahiran karena baik itu pembuatan maupun dalam merubah
akta kelahiran sangat rumit serta memerlukan waktu yang lama. Sehingga
seringkali pihak yang bersangkutan mengambil jalan tengah dengan
melakukan pernikahan sirri atau pernikahan di bawah tangan.
B. Implikasi
Setelah penulis menguraikan kesimpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama atau yang disebut
dengan PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan yang
mengatur tentang syarat administrasi pernikahan yang mana penulis
memandang sudah lebih dari cukup sebagai dasar hukum (paling tidak sebagai
yuridis teoritis) untuk tetap dijadikan dasar patokan oleh pihak Kantor Urusan
Agama dalam melaksanakan pencatatan pernikahan.
2. Agar dapat mencapai kemaslahatan bersama, hendaknya masyarakat ketika
ingin melangsungkan kehendak nikah di Kantor Urusan Agama sudah
seharusnya untuk melengkapi berkas administrasi yang diperlukan dan
memeriksa dengan teliti data yang terdapat dalam berkas-berkas tersebut agar
dalam proses pencatatan pernikahan lancar tanpa hambatan, terutama akta
kelahiran yang menjadi patokan utama dari dokumen penunjang lainnya guna
untuk mengetahui asal-usul dari calon pengantin yang berhak melangsungkan
pernikahan.
3. Pihak Kantor Urusan Agama setidaknya memberikan arahan maupun
sosialisasi mengenai pentingnya pencatatan pernikahan khususnya berkas-
berkas yang dibutuhkan untuk melakukan kehendak nikah terutama akta
kelahiran kepada paling tidak salah satu dari pegawai Pemerintah Desa
misalnya Imam Desa yang seringkali mendampingi para calon pengantin
untuk melakukan kehendak nikah. Agar berkas dari calon pengantin diperiksa
dahulu sebelum datang ke Kantor Urusan Agama.
Ketersediaan
SSYA20220286286/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

286/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top