Peranan Kementerian Agama Kabupaten Bone Dan IAIN Bone Dalam Penetuan Arah Kiblat Pada Masjid Di Watampone
Jumasriadi/01.18.1151 - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui peranan Kementerian Agama
Kabupatan Bone dan peran IAIN Bone dalam penentuan arah kiblat pada masjid di
Watampone, persamaan dan perbedaan prosedural Kementerian Agama Kabupatan
Bone dan IAIN Bone dalam penentuan akurasi arah kiblat pada masjid di
Watampone, dan untuk mengetahui alternatif dalam tingkat penetuan akurasi arah
kiblat pada masjid di Watampone. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis
empiris, dan sosiologi hukum. Dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Peranan Kementerian Agama Kab. Bone
dan IAIN Bone dalam menjalankan tugas pengukuran dan perhitungan arah kiblat
yang bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait arah kiblat
Masjid yang sebenarnya. Untuk mendapatkan hasil yang akurat terkait arah kiblat
diperlukan melakukan perhitungan dan pengukuran menggunakan banyak metode.
Alternatif terbaik dalam Penetuan Arah Kiblat Masjid di Watampone yaitu dengan
mematuhi peraturan dari pemerintah terkait penentuan arah kiblat dan Masjid-masjid
di Kabupaten Bone perlu dilakukannya pengkoreksian arah kiblat bagi yang belum
tersetifikasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas terkait dengan “Peranan Kementerian Agama
Kabupaten Bone dan IAIN Bone dalam Penentuan Arah Kiblat pada Masjid di
Watampone”, maka dari itu kesimpulan pada penelitian ini, yaitu :
1. Peranan Kementerian Agama Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas
perhitungan arah kiblat bersifat pasif. Adapun alasan mengapa Kementerian
Agama Kabupaten Bone tidak aktif mendatangi Masjid-masjid adalah pertama,
banyaknya jumlah Masjid atau Musala di Kabupaten Bone sehingga tidak mampu
menjangkau secara keseluruhan. Dalam hal tersebut Kementerian Agama
Kabupaten Bone melakukan siasat sebagai solusi terhadap pasifnya Kementerian
Agama Kabupaten Bone yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada takmir
masjid-masjid jami’ (masjid besar). Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara
mengumpulkan takmir-takmir masjid untuk membahas beberapa hal sesuai tupoksi
dari penyelenggara syariah yang salah satu diantaranya adalah arah kiblat. Peranan
IAIN Bone dalam penentuan arah kiblat pada masjid di Watampone diamanahkan
kepada bagian Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
IAIN Bone, Berdasarkan perhitungan dan pengukuran arah kiblat oleh tim
verifikasi arah kiblat terhadap beberapa masjid di Kabupaten Bone memberikan
pandangan positif dari mata masyarkat dikarenakan telah membantu dalam
menyelesaikan permasalahan arah kiblat yang sebenarnya pada masjid yang
digunakan sebagai tempat beribadah.
2. Persamaan Prosedural Kementerian Agama Kabupaten Bone dan IAIN Bone
dalam penentuan arah kiblat sangatlah sama, dikarenakan prosedural yang
digunakan merupakan standarisasi setiap kantor untuk tertib administrasi yang
dimulai dengan persuratan dan diakhiri dengan penyerahan sertifikat sebagai hasil
dari pengukuran arah kiblat. Maka persamaan Kementerian Agama Kabupaten
Bone dan IAIN Bone dalam menentukan arah kiblat pada masjid di Watampone
itu sama dengan menggunakan beberapa metode dan tahapan yang telah penulis
dapatkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Sedangkan perbedaan
prosedural dapat dilihat dalam beberapa aspek, pertama alat yang digunakan dalam
proses pengukuran arah kiblat, dimana pada LPPM IAIN Bone menggunakan
lebih banyak alat untuk penentuan arah kiblat yang bertujuan untuk mendapatkan
hasil yang diinginkan, kedua sertifikat hasil pengukuran arah kiblat sudah lebih
dahulu diadakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bone dibandingkan dengan
LPPM IAIN Bone baru mengadakan pembuatan sertifikat hasil pengukuran arah
kiblat pada pertengahan tahun 2022, ketiga pengeluaran sertifikat hasil pengukuran
arah kiblat lebih cepat dilakukan oleh LPPM IAIN Bone dikarenakan pada pihak
Kementerian Agama Kabupaten Bone dalam pengeluaran sertifikat sebelumnya
harus bermohon ke Kantor Wilayah untuk penerbitan sertifikat tidak serta merta
dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bone yang mengeluarkan lansung,
ketiga dari hasil data penelitian terkait minat masyarakat dalam pengukuran arah
kiblat lebih dominan bermohon kepeda Kementerian Agama Kabupaten Bone
dengan data tahun 2022 jumlah pemohon ada 17 masjid atau Musala yang
didalamnya 6 permohonan pengukuran arah kiblat pada awal pembangunan masjid
dan 11 perhonan pengukuran kembali arah kiblat, dibandingkan dengan LPPM
IAIN Bone pada data tahun 2022 pemohon berjumlah 8 masjid atau Musalah yang
didalamnya 5 permohonan pengukuran arah kiblat pada awal pembangunan masjid
dan 3 perhonan pengukuran kembali arah kiblat.
3. Alternatif terbaik dalam Penetuan Arah Kiblat Masjid di Watampone yaitu aturan
dari pemerintah dalam melakukan pengkoreksian arah kiblat pada Masjid-masjid
di Kabupaten Bone perlu dilakukan pengkoreksian arah kiblat yang menjadi tugas
dan wewenang Kementerian Agama, akan tetapi yang menjadi masalah adalah
masyarakat sering mengembalikan arah kiblat semula mengikuti arah bangunan,
dengan alasan bahwa ibadah mereka lebih nyaman dengan arah sebelumnya,
sehingga menimbulkan hubungan tidak harmonis dalam suasana solat berjamaah.
B. Saran
1. Sebagai lembaga harus mampu menjaga keharmonisan dengan masyarakat sayang
didalamnya banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat termasuk pada arah
kiblat. Selain itu Kementerian Agama sebagai lembaga yang punya wewenang dan
LPPM IAIN Bone memiliki tugas dalam mengurus pengukuran arah kiblat harus
lebih gencar memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait urusan
pengukuran arah kiblat, sehingga masyarakat secara umum mengetahui bahwa
arah kiblat sangatlah penting dalam keabsahan solat.
2. Kementerian Agama selain punya wewenang dalam pengukuran arah kiblat
diharapkan juga mampu mengadakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai tema
tentang arah kiblat kepada masyarakat sehingga mereka setidaknya mengetahui
hal-hal terkait arah kiblat yang selama ini belum begitu terlalu diperdebatkan oleh
masyarakat umum. Dalam hal itu Kementerian Agama juga harus melibatkan
akademisi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai keilmuan yang mumpuni
dalam segala bidang yang ada di taraf keagamaan, yang artinya dalam melakukan
kegiatan tersebut Kementerian Agama lebih baiknya bekerjasama dengan LPPM
IAIN Bone yang juga memiliki tugas dalam pengukuran arah kiblat.
3. Diharapkan dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bone dan LPPM IAIN
Bone mengikuti perkembangan teknologi agar mampu memperbaharui segala
macam alat pendukung dalam perhitungan arah kiblat yang nantinya juga dapat
lebih memudahkan dan meningkatkan tingkat akurasi dalam hal pengukuran arah
kiblat.
Kabupatan Bone dan peran IAIN Bone dalam penentuan arah kiblat pada masjid di
Watampone, persamaan dan perbedaan prosedural Kementerian Agama Kabupatan
Bone dan IAIN Bone dalam penentuan akurasi arah kiblat pada masjid di
Watampone, dan untuk mengetahui alternatif dalam tingkat penetuan akurasi arah
kiblat pada masjid di Watampone. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu
metode penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis
empiris, dan sosiologi hukum. Dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara
dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Peranan Kementerian Agama Kab. Bone
dan IAIN Bone dalam menjalankan tugas pengukuran dan perhitungan arah kiblat
yang bertujuan untuk memberikan solusi kepada masyarakat terkait arah kiblat
Masjid yang sebenarnya. Untuk mendapatkan hasil yang akurat terkait arah kiblat
diperlukan melakukan perhitungan dan pengukuran menggunakan banyak metode.
Alternatif terbaik dalam Penetuan Arah Kiblat Masjid di Watampone yaitu dengan
mematuhi peraturan dari pemerintah terkait penentuan arah kiblat dan Masjid-masjid
di Kabupaten Bone perlu dilakukannya pengkoreksian arah kiblat bagi yang belum
tersetifikasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas terkait dengan “Peranan Kementerian Agama
Kabupaten Bone dan IAIN Bone dalam Penentuan Arah Kiblat pada Masjid di
Watampone”, maka dari itu kesimpulan pada penelitian ini, yaitu :
1. Peranan Kementerian Agama Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas
perhitungan arah kiblat bersifat pasif. Adapun alasan mengapa Kementerian
Agama Kabupaten Bone tidak aktif mendatangi Masjid-masjid adalah pertama,
banyaknya jumlah Masjid atau Musala di Kabupaten Bone sehingga tidak mampu
menjangkau secara keseluruhan. Dalam hal tersebut Kementerian Agama
Kabupaten Bone melakukan siasat sebagai solusi terhadap pasifnya Kementerian
Agama Kabupaten Bone yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada takmir
masjid-masjid jami’ (masjid besar). Sosialisasi tersebut dilakukan dengan cara
mengumpulkan takmir-takmir masjid untuk membahas beberapa hal sesuai tupoksi
dari penyelenggara syariah yang salah satu diantaranya adalah arah kiblat. Peranan
IAIN Bone dalam penentuan arah kiblat pada masjid di Watampone diamanahkan
kepada bagian Lembaga Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM)
IAIN Bone, Berdasarkan perhitungan dan pengukuran arah kiblat oleh tim
verifikasi arah kiblat terhadap beberapa masjid di Kabupaten Bone memberikan
pandangan positif dari mata masyarkat dikarenakan telah membantu dalam
menyelesaikan permasalahan arah kiblat yang sebenarnya pada masjid yang
digunakan sebagai tempat beribadah.
2. Persamaan Prosedural Kementerian Agama Kabupaten Bone dan IAIN Bone
dalam penentuan arah kiblat sangatlah sama, dikarenakan prosedural yang
digunakan merupakan standarisasi setiap kantor untuk tertib administrasi yang
dimulai dengan persuratan dan diakhiri dengan penyerahan sertifikat sebagai hasil
dari pengukuran arah kiblat. Maka persamaan Kementerian Agama Kabupaten
Bone dan IAIN Bone dalam menentukan arah kiblat pada masjid di Watampone
itu sama dengan menggunakan beberapa metode dan tahapan yang telah penulis
dapatkan dari hasil penelitian yang telah dilakukan. Sedangkan perbedaan
prosedural dapat dilihat dalam beberapa aspek, pertama alat yang digunakan dalam
proses pengukuran arah kiblat, dimana pada LPPM IAIN Bone menggunakan
lebih banyak alat untuk penentuan arah kiblat yang bertujuan untuk mendapatkan
hasil yang diinginkan, kedua sertifikat hasil pengukuran arah kiblat sudah lebih
dahulu diadakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Bone dibandingkan dengan
LPPM IAIN Bone baru mengadakan pembuatan sertifikat hasil pengukuran arah
kiblat pada pertengahan tahun 2022, ketiga pengeluaran sertifikat hasil pengukuran
arah kiblat lebih cepat dilakukan oleh LPPM IAIN Bone dikarenakan pada pihak
Kementerian Agama Kabupaten Bone dalam pengeluaran sertifikat sebelumnya
harus bermohon ke Kantor Wilayah untuk penerbitan sertifikat tidak serta merta
dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bone yang mengeluarkan lansung,
ketiga dari hasil data penelitian terkait minat masyarakat dalam pengukuran arah
kiblat lebih dominan bermohon kepeda Kementerian Agama Kabupaten Bone
dengan data tahun 2022 jumlah pemohon ada 17 masjid atau Musala yang
didalamnya 6 permohonan pengukuran arah kiblat pada awal pembangunan masjid
dan 11 perhonan pengukuran kembali arah kiblat, dibandingkan dengan LPPM
IAIN Bone pada data tahun 2022 pemohon berjumlah 8 masjid atau Musalah yang
didalamnya 5 permohonan pengukuran arah kiblat pada awal pembangunan masjid
dan 3 perhonan pengukuran kembali arah kiblat.
3. Alternatif terbaik dalam Penetuan Arah Kiblat Masjid di Watampone yaitu aturan
dari pemerintah dalam melakukan pengkoreksian arah kiblat pada Masjid-masjid
di Kabupaten Bone perlu dilakukan pengkoreksian arah kiblat yang menjadi tugas
dan wewenang Kementerian Agama, akan tetapi yang menjadi masalah adalah
masyarakat sering mengembalikan arah kiblat semula mengikuti arah bangunan,
dengan alasan bahwa ibadah mereka lebih nyaman dengan arah sebelumnya,
sehingga menimbulkan hubungan tidak harmonis dalam suasana solat berjamaah.
B. Saran
1. Sebagai lembaga harus mampu menjaga keharmonisan dengan masyarakat sayang
didalamnya banyak sekali perbedaan-perbedaan pendapat termasuk pada arah
kiblat. Selain itu Kementerian Agama sebagai lembaga yang punya wewenang dan
LPPM IAIN Bone memiliki tugas dalam mengurus pengukuran arah kiblat harus
lebih gencar memberikan informasi kepada masyarakat umum terkait urusan
pengukuran arah kiblat, sehingga masyarakat secara umum mengetahui bahwa
arah kiblat sangatlah penting dalam keabsahan solat.
2. Kementerian Agama selain punya wewenang dalam pengukuran arah kiblat
diharapkan juga mampu mengadakan kegiatan-kegiatan yang mempunyai tema
tentang arah kiblat kepada masyarakat sehingga mereka setidaknya mengetahui
hal-hal terkait arah kiblat yang selama ini belum begitu terlalu diperdebatkan oleh
masyarakat umum. Dalam hal itu Kementerian Agama juga harus melibatkan
akademisi sebagai lembaga pendidikan yang mempunyai keilmuan yang mumpuni
dalam segala bidang yang ada di taraf keagamaan, yang artinya dalam melakukan
kegiatan tersebut Kementerian Agama lebih baiknya bekerjasama dengan LPPM
IAIN Bone yang juga memiliki tugas dalam pengukuran arah kiblat.
3. Diharapkan dari pihak Kementerian Agama Kabupaten Bone dan LPPM IAIN
Bone mengikuti perkembangan teknologi agar mampu memperbaharui segala
macam alat pendukung dalam perhitungan arah kiblat yang nantinya juga dapat
lebih memudahkan dan meningkatkan tingkat akurasi dalam hal pengukuran arah
kiblat.
Ketersediaan
| SSYA20230066 | 66/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
66/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
