Pemenuhan Hak Atas Layanan Pendidikan Anak Pada Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Studipada SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat)
Andi Muh Wahyu Mallarangeng/01.18.4101 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pemenuhan hak atas layanan pendidikan anak pada
masa pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Studi pada SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui u paya perlindungan
hak atas pendidikan anak selama pandemi Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta faktor yang menjadi
kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan anak selama pandemi Covid-19 di
Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Upaya perlindungan hak atas pendidikan
anak selama pandemi covid-19 ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat meliputi pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) menerapkan
pembelajaran daring dan luring, pemberian bantuan kuota internet sesuai dengan
tingkatan sekolah guna menunjang pelaksanaan proses belajar-mengajar oleh
Pemerintah. 2) Faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan
anak selama pandemi covid-19 di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat yakni dari aspek guru, banyaknya gangguan belajar di rumah mulai
dari distraksi suara, distraksi pandangan dan banyak lainnya yang menyebabkan
pelajar tidak dapat fokus belajar, guru dan pelajar masih belum lihai menggunakan
teknologi digital utamanya dalam pembelajaran daring. Aspek siswa, tidak semua
siswa mempunyai smartphone karena rata-rata ekonomi siswa adalah menengah
kebawah. Sedangkan pada aspek orang tua, orang tua siswa kebanyakan bekerja
sebagai buruh dan pedagang menyebabkan orangtua tidak bisa mendampingi pada
saat proses pembelajaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bagian sebelumnya, maka
dapatlah disimpulkan, sebagai berikut:
1. Upaya perlindungan hak atas pendidikan anak selama pandemi covid-19 ditinjau
dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di
Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat meliputi pertama,
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan menetapkan moden mengelolaan
satuan pendidikan darurat, menentukan sistem pembelajaran, membuat rencana
keberlanjutan pembelajaran, melakukan pembinaan dan pemantauan kepada
guru, memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam
memfasilitasi pembelajaran jarak jauh, membuat program pengasuhan untuk
mendukung orang tua/wali dalam mendampingi anak BDR. Kedua, menerapkan
pembelajaran daring dan luring dengan membuat RPP yang sesuai minat dan
kondisi anak dan berkoordinasi dengan orangtua/wali untuk penugasan belajar.
Ketiga, pemberian bantuan kuota internet sesuai dengan tingkatan sekolah guna
menunjang pelaksanaan proses belajar-mengajar oleh Pemerintah.
2. Faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan anak
selama pandemi covid-19 di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat yakni dari aspek guru, banyaknya gangguan belajar di rumah
mulai dari distraksi suara, distraksi pandangan dan banyak lainnya yang
menyebabkan pelajar tidak dapat fokus belajar, guru dan pelajar masih belum
lihai menggunakan teknologi digital utamanya dalam pembelajaran daring,
proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring menyebabkan proses
pembelajaran tidak dapat berlangsung secara interaktif dan banyak siswa yang
bermain-main ketika belajar online karena merasa tidak diawasi oleh guru secara
langsung. Aspek siswa penyampaian materi hanya melalui aplikasi whatsapp
karena keterbatasan fasilitas dan pengetahuan mengenai teknologi, tidak semua
siswa mempunyai smartphone karena rata-rata ekonomi siswa adalah menengah
kebawah. Sedangkan pada aspek orang tua, orang tua siswa kebanyakan bekerja
sebagai buruh dan pedagang menyebabkan orangtua tidak bisa mendampingi
pada saat proses pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa
membuat siswa merasa terbebani karena harus dikumpul pada hari yang sama
serta jaringan internat yang tidak stabil, dan yang terakhir adalah persoalan waktu
orang tua dalam membimbing anak belajar.
B. Saran
1. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan hendaknya melakukan pengawasan dan
evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah-
sekolah guna mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalannya program yang
dijalankan khususnya pada masa Covid-19, untuk selanjutnya dijadikan bahan
masukan dan pertimbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dan
peningkatan pelaksanaan pendidikan dasar yang wajib dan cuma-cuma dimasa
mendatang.
2. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah hendaknya bekerja sama dalam upaya
melengkapi sarana dan prasarana yang merupakan penunjang dalam
meningkatkan mutu terhadap pelaksanaan pendidikan dasar pada masa pandemic
Covid-19, melalui dana pemerintah. selain itu, pemerintah seharusnya lebih
memperhatikan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum
pendidikan yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi setiap sekolah, sehingga
metode pembelajaran yang digunakan oleh para guru di sekolah lebih mudah
diterima oleh para siswa.
masa pandemi Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Studi pada SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui u paya perlindungan
hak atas pendidikan anak selama pandemi Covid-19 ditinjau dari Undang-Undang
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional serta faktor yang menjadi
kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan anak selama pandemi Covid-19 di
Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan
dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Upaya perlindungan hak atas pendidikan
anak selama pandemi covid-19 ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan
Tanete Riattang Barat meliputi pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) menerapkan
pembelajaran daring dan luring, pemberian bantuan kuota internet sesuai dengan
tingkatan sekolah guna menunjang pelaksanaan proses belajar-mengajar oleh
Pemerintah. 2) Faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan
anak selama pandemi covid-19 di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat yakni dari aspek guru, banyaknya gangguan belajar di rumah mulai
dari distraksi suara, distraksi pandangan dan banyak lainnya yang menyebabkan
pelajar tidak dapat fokus belajar, guru dan pelajar masih belum lihai menggunakan
teknologi digital utamanya dalam pembelajaran daring. Aspek siswa, tidak semua
siswa mempunyai smartphone karena rata-rata ekonomi siswa adalah menengah
kebawah. Sedangkan pada aspek orang tua, orang tua siswa kebanyakan bekerja
sebagai buruh dan pedagang menyebabkan orangtua tidak bisa mendampingi pada
saat proses pembelajaran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan pada bagian sebelumnya, maka
dapatlah disimpulkan, sebagai berikut:
1. Upaya perlindungan hak atas pendidikan anak selama pandemi covid-19 ditinjau
dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di
Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat meliputi pertama,
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan menetapkan moden mengelolaan
satuan pendidikan darurat, menentukan sistem pembelajaran, membuat rencana
keberlanjutan pembelajaran, melakukan pembinaan dan pemantauan kepada
guru, memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam
memfasilitasi pembelajaran jarak jauh, membuat program pengasuhan untuk
mendukung orang tua/wali dalam mendampingi anak BDR. Kedua, menerapkan
pembelajaran daring dan luring dengan membuat RPP yang sesuai minat dan
kondisi anak dan berkoordinasi dengan orangtua/wali untuk penugasan belajar.
Ketiga, pemberian bantuan kuota internet sesuai dengan tingkatan sekolah guna
menunjang pelaksanaan proses belajar-mengajar oleh Pemerintah.
2. Faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hak atas pendidikan anak
selama pandemi covid-19 di Lingkup SDN 24 Macanang Kecamatan Tanete
Riattang Barat yakni dari aspek guru, banyaknya gangguan belajar di rumah
mulai dari distraksi suara, distraksi pandangan dan banyak lainnya yang
menyebabkan pelajar tidak dapat fokus belajar, guru dan pelajar masih belum
lihai menggunakan teknologi digital utamanya dalam pembelajaran daring,
proses belajar mengajar yang dilakukan secara daring menyebabkan proses
pembelajaran tidak dapat berlangsung secara interaktif dan banyak siswa yang
bermain-main ketika belajar online karena merasa tidak diawasi oleh guru secara
langsung. Aspek siswa penyampaian materi hanya melalui aplikasi whatsapp
karena keterbatasan fasilitas dan pengetahuan mengenai teknologi, tidak semua
siswa mempunyai smartphone karena rata-rata ekonomi siswa adalah menengah
kebawah. Sedangkan pada aspek orang tua, orang tua siswa kebanyakan bekerja
sebagai buruh dan pedagang menyebabkan orangtua tidak bisa mendampingi
pada saat proses pembelajaran dan tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa
membuat siswa merasa terbebani karena harus dikumpul pada hari yang sama
serta jaringan internat yang tidak stabil, dan yang terakhir adalah persoalan waktu
orang tua dalam membimbing anak belajar.
B. Saran
1. Pemerintah melalui Dinas Pendidikan hendaknya melakukan pengawasan dan
evaluasi atas penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah-
sekolah guna mengetahui tingkat keberhasilan dan kegagalannya program yang
dijalankan khususnya pada masa Covid-19, untuk selanjutnya dijadikan bahan
masukan dan pertimbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan perbaikan dan
peningkatan pelaksanaan pendidikan dasar yang wajib dan cuma-cuma dimasa
mendatang.
2. Dinas Pendidikan dan pihak sekolah hendaknya bekerja sama dalam upaya
melengkapi sarana dan prasarana yang merupakan penunjang dalam
meningkatkan mutu terhadap pelaksanaan pendidikan dasar pada masa pandemic
Covid-19, melalui dana pemerintah. selain itu, pemerintah seharusnya lebih
memperhatikan bentuk dan substansi pendidikan, termasuk kurikulum
pendidikan yang seharusnya disesuaikan dengan kondisi setiap sekolah, sehingga
metode pembelajaran yang digunakan oleh para guru di sekolah lebih mudah
diterima oleh para siswa.
Ketersediaan
| SSYA20220268 | 268/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
268/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
