Analisis Pembiayaan Murabahah pada Produk Tabungan Emas dalam Meningkatkan Keuntungan Dana Titipan di Pegadaian (Studi Kasus PT Pegadaian Syariah Watampone)
Rika Sri Asnur/01.18.5158 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai analisis pembiayaan murabahah pada produk
tabungan emas dalam meningkatkan keuntungan dana titipan di pegadaian (Studi
Kasus PT Pegadaian Syariah Watampone). Adapun tujuan yang dicapai dalam
penelitian ini yaitu pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk tabungan emas
dalam meningkatkan keuntungan dana titipan serta besarnya keuntungan dana titipan
yang diperoleh Pegadaian Syariah Watampone pada Produk Tabungan Emas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research).
Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini,
teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini
yaitu analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Pelaksanaan pembiayaan
murabahah pada produk tabungan emas dalam meningkatkan keuntungan dana
titipan di PT Pegadaian Syariah Watampone berjalan dengan baik. Hal ini dapat
dilihat dari pengelolaan yang dilakukan pegadaian sesuai dengan standar pegelolaan
dana titipan pada umumnya yang meliputi nasabah membuka rekening tabungan
emas di pegadaian syariah, menyetor dana ke dalam rekening tabungan emas,
menentukan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke dalam emas, memantau
pergerakan harga emas, menjual emas jika sudah mencapai target investasi dan
menarik dana hasil penjualan emas; 2) Keuntungan dana titipan yang diperoleh
Pegadaian Syariah Watampone pada Produk Tabungan Emas yakni transaksi jual
beli pada produk tabungan emas dengan model tabungan ini memiliki keuntungan
dana titipan yang tidak merugikan kedua belah pihak, yakni nasabah dan pengelola
sama-sama mendapat keuntungan yakni bagi pengelola bisa mengelola dana titipan
nasabah dan di back-up dengan emas. Sedangkan keuntungan bagi nasabah, bisa
mengamankan nilai harta kekayaan nasabah dengan produk tabungan emas sebagai
solusi masalah keuangan di masa depan.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk tabungan emas dalam
meningkatkan keuntungan dana titipan di PT Pegadaian Syariah Watampone
berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pengelolaan yang dilakukan
pegadaian sesuai dengan standar pegelolaan dana titipan pada umumnya yang
meliputi nasabah membuka rekening tabungan emas di pegadaian syariah,
menyetor dana ke dalam rekening tabungan emas, menentukan jumlah dana yang
akan diinvestasikan ke dalam emas, memantau pergerakan harga emas, menjual
emas jika sudah mencapai target investasi dan menarik dana hasil penjualan
emas.
2. Keuntungan dana titipan yang diperoleh Pegadaian Syariah Watampone pada
Produk Tabungan Emas yakni transaksi jual beli pada produk tabungan emas
dengan model tabungan ini memiliki keuntungan dana titipan yang tidak
merugikan kedua belah pihak, yakni nasabah dan pengelola sama-sama mendapat
keuntungan yakni bagi pengelola bisa mengelola dana titipan nasabah dan di
back-up dengan emas. Sedangkan keuntungan bagi nasabah, bisa mengamankan
nilai harta kekayaan nasabah dengan produk tabungan emas sebagai solusi
masalah keuangan di masa depan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, maka saran dapat diberikan adalah:
1. Kepada PT. Pegadaian Syariah Watampone agar bagian marketing di Pegadaian
Syariah Cabang Radin Intan lebih terus menerus untuk melakukan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berinvestasi sejak dini, khususnya
investasi yang di back-up oleh emas karena nilai emas cenderung stabil dari
tahun ke tahun. Untuk ke depannya diharapkan Pegadaian Syariah Watampone
mempunyai karyawan yang bertugas mengumpulkan cicilan atau angsuran
masyarakat secara langsung. Layanan yang bersifat membantu masyarakat dalam
melakukan transaksi cicilan, menabung emas, maupun layanan jasa lainnya.
2. Kepada para nasabah diharapkan mulai memikirkan pentingnya investasi untuk
mempersiapkan kebutuhan di masa mendatang, baik untuk kebutuhan
pendidikan, kebutuhan tabungan haji, proteksi asset, maupun kepentingan
berhaga lainnya. Dan juga diharapkan agar masyarakat umumnya dan khususnya
umat islam untuk tidak ragu-ragu lagi dalam memanfaatkan jasa lembaga
perbankan syariah guna meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.
tabungan emas dalam meningkatkan keuntungan dana titipan di pegadaian (Studi
Kasus PT Pegadaian Syariah Watampone). Adapun tujuan yang dicapai dalam
penelitian ini yaitu pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk tabungan emas
dalam meningkatkan keuntungan dana titipan serta besarnya keuntungan dana titipan
yang diperoleh Pegadaian Syariah Watampone pada Produk Tabungan Emas.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research).
Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini,
teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini
yaitu analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Pelaksanaan pembiayaan
murabahah pada produk tabungan emas dalam meningkatkan keuntungan dana
titipan di PT Pegadaian Syariah Watampone berjalan dengan baik. Hal ini dapat
dilihat dari pengelolaan yang dilakukan pegadaian sesuai dengan standar pegelolaan
dana titipan pada umumnya yang meliputi nasabah membuka rekening tabungan
emas di pegadaian syariah, menyetor dana ke dalam rekening tabungan emas,
menentukan jumlah dana yang akan diinvestasikan ke dalam emas, memantau
pergerakan harga emas, menjual emas jika sudah mencapai target investasi dan
menarik dana hasil penjualan emas; 2) Keuntungan dana titipan yang diperoleh
Pegadaian Syariah Watampone pada Produk Tabungan Emas yakni transaksi jual
beli pada produk tabungan emas dengan model tabungan ini memiliki keuntungan
dana titipan yang tidak merugikan kedua belah pihak, yakni nasabah dan pengelola
sama-sama mendapat keuntungan yakni bagi pengelola bisa mengelola dana titipan
nasabah dan di back-up dengan emas. Sedangkan keuntungan bagi nasabah, bisa
mengamankan nilai harta kekayaan nasabah dengan produk tabungan emas sebagai
solusi masalah keuangan di masa depan.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Pelaksanaan pembiayaan murabahah pada produk tabungan emas dalam
meningkatkan keuntungan dana titipan di PT Pegadaian Syariah Watampone
berjalan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari pengelolaan yang dilakukan
pegadaian sesuai dengan standar pegelolaan dana titipan pada umumnya yang
meliputi nasabah membuka rekening tabungan emas di pegadaian syariah,
menyetor dana ke dalam rekening tabungan emas, menentukan jumlah dana yang
akan diinvestasikan ke dalam emas, memantau pergerakan harga emas, menjual
emas jika sudah mencapai target investasi dan menarik dana hasil penjualan
emas.
2. Keuntungan dana titipan yang diperoleh Pegadaian Syariah Watampone pada
Produk Tabungan Emas yakni transaksi jual beli pada produk tabungan emas
dengan model tabungan ini memiliki keuntungan dana titipan yang tidak
merugikan kedua belah pihak, yakni nasabah dan pengelola sama-sama mendapat
keuntungan yakni bagi pengelola bisa mengelola dana titipan nasabah dan di
back-up dengan emas. Sedangkan keuntungan bagi nasabah, bisa mengamankan
nilai harta kekayaan nasabah dengan produk tabungan emas sebagai solusi
masalah keuangan di masa depan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan hasil penelitian, maka saran dapat diberikan adalah:
1. Kepada PT. Pegadaian Syariah Watampone agar bagian marketing di Pegadaian
Syariah Cabang Radin Intan lebih terus menerus untuk melakukan sosialisasi dan
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berinvestasi sejak dini, khususnya
investasi yang di back-up oleh emas karena nilai emas cenderung stabil dari
tahun ke tahun. Untuk ke depannya diharapkan Pegadaian Syariah Watampone
mempunyai karyawan yang bertugas mengumpulkan cicilan atau angsuran
masyarakat secara langsung. Layanan yang bersifat membantu masyarakat dalam
melakukan transaksi cicilan, menabung emas, maupun layanan jasa lainnya.
2. Kepada para nasabah diharapkan mulai memikirkan pentingnya investasi untuk
mempersiapkan kebutuhan di masa mendatang, baik untuk kebutuhan
pendidikan, kebutuhan tabungan haji, proteksi asset, maupun kepentingan
berhaga lainnya. Dan juga diharapkan agar masyarakat umumnya dan khususnya
umat islam untuk tidak ragu-ragu lagi dalam memanfaatkan jasa lembaga
perbankan syariah guna meningkatkan taraf kesejahteraan hidup.
Ketersediaan
| SFEBI20230243 | 243/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
243/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
