Problematika Childfree Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Childfree Dalam Tinjauan
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun pokok
Permasalahan dalam skripsi ini adalah problematika Childfree dalam tinjauan hukum
Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bagaimana pro dan kontra
Childfree dalam tinjauan hukum Islam dan serta dampak Childfree dalam tinjuan
hukum Islam. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka
(library research) dengan metode penelitian kualitatif. Sedangkan pendekatan
penelitian yang dipakai yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan teologis
normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Problematika Childfree Dalam Tinjauan
Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa dari
sudut pandang Islam, sudah tentu tidak ada istilah Childfree atau enggan memiliki
keturunan apalagi pada pasangan yang sudah menikah. Namun, pilihan Childfree
merupakan hak seseorang yang tidak usah dipermasalahkan karena memiliki anak
bukan menjadi kewajiban seseorang karena dalam Islam tidak ada perintah demikian.
Pendapat ini juga beralasan bahwa memiliki anak merupakan sebuah tanggung jawab
yang besar bukan hanya sekedar hamil, melahirkan dan menyusui, namun banyak hal
lain yang harus dipertanggungjawabkan oleh orang tua sedangkan kapasitas
seseorang dengan yang lain berbeda-beda dalam hal kemampuan mengasuh anak.
Pada sisi lain suami istri yang berangkat dari kontrak perkawinan tidak memiliki
kewajiban untuk mempunyai anak. Hal ini bisa kita simpulkan dari makna
perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dengan demikian
yang menjadi kewajiban dari suami dan isteri dalam ikatan perkawinan adalah untuk
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, dan dengan pemaknaan yang lebih
sempit bukan untuk memiliki seorang anak. Berbeda halnya apabila suami dan isteri
mempunyai anak, maka dalam hubungan keluarga mereka memiliki kewajiban baru
untuk mendidik anak mereka sebaik-baiknya sebagaimana dalam Pasal 45 ayat 1 UU
No. 16 Tahun 2019.
A. Kesimpulan
1. Problematika childfree ini merupakan sebuah sebutan bagi orang yang
memutuskan untuk tidak memiliki anak. Keputusan untuk memilih tidak
mempunyai anak dalam sebuah kehidupan rumah tangga merupakan
sebuah hak bagi pasangan suami istri. Hak yang dimaksud di sini adalah
hak reproduksi. Hak reproduksi ini telah diatur dalam Islam, khususnya
hak reproduksi bagi perempuan. Keputusan memilih childfree merupakan
salah satu bentuk aplikasi dari hak menolak kehamilan. Hak menolak
kehamilan ini diberikan oleh agama Islam kepada perempuan. Perempuan
diberi hak menolak kehamilan tersebut dikarenakan perempuanlah yang
menanggung tanggung jawab serta segala resiko dalam mengandung,
melahirkan, dan menyusui.
2. Pro dan kontra childfree dari berbagai kalangan yang menyatakan bahwa
pilihan childfree adalah hak seseorang yang tidak usah dipernasalahkan
karena memiliki anak bukan menjadi kewajiban seseorang karena dalam
Islam tidak ada perintah demikian. Dalam Al-Quran Allah tidak memaksa
siapa pun untuk mengikuti ajaran-Nya tanpa memahami isi ajaran tersebut.
Setiap perintah dan larangan yang diturukan Allah telah tertulis dalam Al-
Quran dan As-Sunnah beserta penjelasannya. Bahkan jika itu tentang
pengertian memiliki anak. Namun, beberapa hal yang dapat dijelaskan
bahwa mengenai tidak adanya larangan bebas anak atau childfree, tidak
ada satu ayat pun yang mewajibkan suami istri untuk memiliki anak
melainkan mengajurkan dengan menjelaskan beberapa keutamaan atau
dengan kata lain memberikan solusi untuk ketakutan orang yang memilih
untuk tidak memiliki anak.
3. Dampak dari childfree itu sendiri adalah selain hukum childfree dalam
Islam tercela, pasutri yang memutuskan untuk tidak memiliki anak setelah
menikah atau childfree berpotensi kehilangan kesempatan untuk
mendapatkan amal jariyah dari anak yang shalih. Berisiko mendapatkan
stigma buruk atau tidak baik dari lingkungan masyarakat yang masih
mempercayai pepatah “banyak anak banyak rezeki”. Bingung akan
mewariskan harta kekayannya kepada siapa jika tidak mempunyai anak.
Mendapatkan gangguan psikologi, dimana seiring bertambahnya usia,
perasaan kesepian akan semakin berkembang.
B. Saran
1. Mengenai problematika childfree ini, sebenarnya masih butuh penelitian
yang mendalam. Oleh karena itu hendaknya ada kajian menyeluruh tidak
sepotong-potong dan tidak mendasarkan diri atas akal semata, namun
dilihat dari berbagai aspek baik dari mafsadah dan manfaat dari masing-
masing pilihan tersebut. Sebab masing-masing dari pilihan tersebut,
memiliki konsekuensi baik jangka pendek maupun jangka panjang, yakni
kelestarian bumi ini.
2. Penulis menyadari bahwasanya pilihan untuk tidak memiliki anak
merupakan preferensi setiap individu dan sah-sah saja apabila pilihan
tersebut diambil selama individu tersebut dapat bertanggung jawab.
Terlepas dari budaya mengenai anak di dalam masyarakat setiap individu
childfree memiliki alasan dan faktor pertimbangan tersendiri mengapa
mereka memilih keputusan tersebut, karena maka seharusnya komentar-
komentar buruk atau tudingan-tudingan negatif tidak perlu diberikan dari
mereka yang memiliki pendapat yang berbeda dengan individu childfree.
3. Setiap individu hendaklah menghormati setiap pilihan yang diambil oleh
individu lainya. Penulis juga berharap ke depannya penelitian mengenai
topik childfree ini dapat berkembang bukan hanya pada disiplin ilmu
perkawinan tetapi juga pada disiplin ilmu lainnya.
Ketersediaan
SSYA2022009797/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

97/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Childfree

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top