Kedudukan Hukum Tanah Wakaf Yang Dijadikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Dan Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan hukum tanah wakaf yang dijadikan
sebagai harta warisan dalam kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
wakaf dan perspektif hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status
tanah wakaf mengetahui status tanah wakaf yang dijadikan sebagai harta warisan
menurut perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Hukum
Islam dan mengetahui perlindungan dan kepastian hukum status tanah wakaf yang
dijadikan sebagai harta warisan menurut perspektif Undang-Undang No. 41 Tahun
2004 tentang wakaf dan Hukum Islam.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
library research (penelitian pustaka) dengan melakukan membaca berbagai macam
bahan-bahan pustaka yang terkait dengan penelitian kemudian dilakukan dengan
pengutipan langsung dan tidak langsung. Data yang diperoleh menggunakan metode
pendekatan teologis normative dan pendekatan yuridis normative dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Status tanah wakaf yang dijadikan
sebagai harta warisan menurut undang-undang tidak dapat dialihkan ke dalam bentuk
harta warisan, sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
tentang Wakaf yang menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan
dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya sepanjang harta wakaf itu memiliki bukti
autentik, sedangkan dalam hukum Islam sama halnya dengan undang-undang bahwa
status tanah wakaf tidak dapat dijadikan harta warisan sebagaimana hadis yang
diriwayatkan oleh Bukhari, begitu pula pendapat Mazhab Syafii, namun berbeda
dengan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, dan Maliki yang memberikan
kelonggaran tentang perubahan tanah wakaf dengan syarat apabila manfaatnya lebih
besar dari harta benda wakaf yang sebelumnya. Perlindungan dan kepastian hukum
status tanah wakaf yang dijadikan sebagai harta warisan menurut undang-undang
perlu adanya pencatatan dan pendaftaran tanah wakaf sehingga memiliki Akta Ikrar
Wakaf agar pelaksanan wakaf tertib administrasi dan memiliki kekuatan hukum
sehingga tidak menimbulkan sengketa wakaf dikemudian hari, sedangkan menurut
hukum Islam setelah terpenuhinya rukun dan syarat dalam pelaksanaan wakaf yaitu
cukup diikrarkan dihadapan nazhir dan disaksikan oleh beberapa saksi tanpa
dibarengi adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf maka wakaf itu dinyatakan sah.
Tetapi untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum maka masalah
pencatatan dan sertifikasi wakaf dapat diqiyaskan pada masalah pencatatan
dalambermuamalah sebagaimana dalam surah Al-Baqarah/2:282.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisa yang telah diuraikan dalam Bab IV
mengenai Kedudukan Hukum Tanah Wakaf Yang Dijadikan Sebagai Harta
Warisan Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
Dan Perspektif Hukum Islam, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Status tanah wakaf yang dijadikan sebagai harta warisan menurut undang-
undang tidak dapat dialihkan ke dalam bentuk harta warisan, sesuai dengan
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang
menyatakan bahwa harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang
dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar, dialihkan
dalam bentuk pengalihan hak lainnya sepanjang harta wakaf itu mempunyai
bukti autentik sedangkan dalam hukum Islam sama halnya dengan undang-
undang bahwa status tanah wakaf tidak dapat dijadikan sebagai harta warisan
sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, begitu pula pendapat
Mazhab Syafii, namun berbeda dengan pendapat Mazhab Hanafi, Hambali, dan
Maliki yang memberikan kelonggaran tentang perubahan tanah wakaf dengan
syarat apabila manfaatnya lebih besar dari harta benda wakaf yang sebelumnya.
2. Perlindungan dan kepastian hukum status tanah wakaf yang dijadikan sebagai
harta warisan menurut undang-undang bahwa keberalihan harta wakaf menjadi
harta warisan yang dituntut oleh ahli waris disebabkan karena tidak adanya
bukti autentik atau bukti nyata dari wakaf tersebut maka perlu adanya
pencatatan dan pendaftaran tanah wakaf sehingga memiliki Akta Ikrar Wakaf
agar pelaksanan wakaf tertib administrasi dan memiliki kekuatan hukum
sehingga tidak menimbulkan sengketa wakaf dikemudian hari, sedangkan
menurut hukum Islam setelah terpenuhinya rukun dan syarat dalam pelaksanaan
wakaf yaitu cukup diikrarkan dihadapan Nazir dan disaksikan oleh beberapa
saksi tanpa dibarengi adanya pembuatan Akta Ikrar Wakaf maka wakaf itu
dinyatakan sah. Tetapi masalah pencatatan dan sertifikasi wakaf dapat
diqiyaskan pada masalah pencatatan dalam muamalah sebagaimana dalam
surah Al-Baqarah/2:282.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
saran penelitian. Adapun saran-saran yang penulis maksud sebagai berikut:
1. Penulis berharap masyarakat dapat merespon dan memahami aturan normatif
undang-undang wakaf sehingga pelaksanaan wakaf sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Penulis berharap pewakif hendaknya mencatatkan atau melakukan
pendaftraan terhadap harta benda yang diwakafkan untuk menghindari pemicu
sengketa wakaf
Ketersediaan
SSYA2022005858/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

58/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top