Implementasi UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Fisik Maupun Psikis di Kab. Bone (Studi di Polres Bone)
Nur Hikmah/01.18.4058 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi Undang-Undang No 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak sebagai
korban kekerasan fisik maupun psikis di Kab Bone. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pengaturan Ketentuan pidana pelaku kekerasan dalam rumah
tangga dan hambatan dalam pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT di
wilayah hukum Polres Bone, khususnya pada anak. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan ketentuan pidana dan yang menjadi hambatan dalam
pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di wilayah hukum Polres Bone,
khususnya pada anak.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research). Dengan menggunakan data primer yang sumber datanya melalui
observasi,wawancara dan dokumentasi. Kemudian data Sekunder yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan (UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT) dan
referensi lainnya yang berkaitan dengan objek bahasan. Kemudian pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (kajian literatur) dan
pendekatan Yuridis Empiris (praktek yang terjadi dimasyarakat).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengaturan ketentuan pidana
pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak diwilayah hukum Polres Bone
yaitu dalam setiap laporan yang masuk penyidik selalu menerapkan ketentuan pidana
sesuai dalam UU No 23 Tahun 2004 sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Akan
tetapi, karena kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masuk di Polres
Bone yang sementara proses terdapat beberapa kasus yang laporannya dicabut oleh
pihak pelapor. Atau terkadang penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga
diselesaikan dengan jalur damai atau tidak dilanjutkan keproses peradilan tetapi
diselesaikan melalui restorative justice. Sehingga pelaksanaan ketentuan pidana tidak
semua diimplementasikan sebagaimana dengan bunyi aturan pada Bab VIII UU NO
23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Menurut penulis setidaknya ada beberapa hal yang
menjadi hambatan dalam pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT di
wilayah hukum Polres Bone, yaitu: Kendala dalam melakukan penyelidikan yaitu
pada saat masih dalam proses tahap penyidikan korban mencabut aduan laporan
sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan atau pihak pelapor yang sudah
melaporkan peristiwa yang dialaminya saat sudah dilakukan proses pemeriksaan akan
tetapi, korbannya tidak koperatif lagi misalnya mangkir dari panggilan dan segala
macamnya. Kemudian kendala Saksi-saksi serta alat bukti tidak terpenuhi akhirnya
dihentikan proses perkaranya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian diatas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam Bab
VIII Pasal 44 sampai dengan Pasal 53. Setiap kasus tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga yang masuk di wilayah hukum Polres Bone penyidik
selalu menerapkan ketentuan pidana sesuai yang diamanatkan dalam Undang-
Undang. Akan tetapi karena kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga
yang masuk di Polres Bone yang sementara proses terdapat beberapa kasus
yang laporan nya dicabut oleh pihak pelapor atau biasanya penyelesaian kasus
kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan jalur damai atau tidak
dilanjutkan keproses peradilan tetapi diselesaikan melalui restorative justice.
Sehingga pelaksanaan ketentuan pidana tidak semua diimplementasikan
sebagaimana dengan bunyi aturan pada Bab VIII Undang-Undang NO 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mengingat pula KDRT yang bersifat delik aduan.
2. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yaitu penanganan
kasus KDRT oleh kepolisian sering berhenti penyelidikannya/pnyidikan oleh
karena korban mencabut aduan laporannya sehingga penyidikan tidak dapat
dilanjutkan atau pihak pelapor yang sudah melaporkan peristiwa yang
dialaminya saat sudah dilakukan proses pemeriksaan akan tetapi, korbannya
tidak koperatif, mangkir dari panggilan dan segala macamnya. Kemudian
Saksi-saksi yang dipanggil tidak mau datang dengan alasan takut atau mereka
menganggap bukan merupakan urusan atau kepentingan mereka. Mayoritas
masyarakat kurang memahami hukum dan tidak peduli dengan keadaan
sekitar. Begitupula alat buktinya yang tidak terpenuhi akhirnya dihentikan
proses perkaranya tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Diharapkan pihak penyidik lebih bersikap aktif terhadap semua bentuk
kekerasan yang terjadi dan lebih memperdalam proses penyidikan agar tidak
terjadi kekeliruan dalam perkara tersebut baik faktor yang melatar belakangi
penyebab kekerasan maupun faktor mengapa seseorang mencabut laporannya
sendiri. Sehingga baik dari pihak pelapor maupun yang terlapor mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya.
2. Aparat kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait (DP3A) diharapkan
lebih meningkatkan sosialisasi keberadaan Undang-Undang No 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Agar lebih
banyak lagi masyarakat yang mengetahui dan memahami Undang-Undang
tersebut. Sehingga kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga lebih dapat
diminimalisir. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengadakan penyuluhan-
penyuluhan kepada masyarakat terutama golongan menengah kebawah.
Karena masih banyak masyarakat awam yang belum memahami secara
substansi Undang-undang ini.
3. Diharapkan Setiap keluarga atau rumah tangga dalam membina rumah
tangganya berdasarkan nilai-nilai agama, adat dan kearifan lokal, sehingga
dapat terhindarkan dari sifat-sifat yang bisa menyebabkan terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga.
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap anak sebagai
korban kekerasan fisik maupun psikis di Kab Bone. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pengaturan Ketentuan pidana pelaku kekerasan dalam rumah
tangga dan hambatan dalam pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT di
wilayah hukum Polres Bone, khususnya pada anak. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pelaksanaan ketentuan pidana dan yang menjadi hambatan dalam
pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT di wilayah hukum Polres Bone,
khususnya pada anak.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
research). Dengan menggunakan data primer yang sumber datanya melalui
observasi,wawancara dan dokumentasi. Kemudian data Sekunder yang bersumber
dari peraturan perundang-undangan (UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT) dan
referensi lainnya yang berkaitan dengan objek bahasan. Kemudian pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (kajian literatur) dan
pendekatan Yuridis Empiris (praktek yang terjadi dimasyarakat).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengaturan ketentuan pidana
pelaku kekerasan dalam rumah tangga terhadap anak diwilayah hukum Polres Bone
yaitu dalam setiap laporan yang masuk penyidik selalu menerapkan ketentuan pidana
sesuai dalam UU No 23 Tahun 2004 sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Akan
tetapi, karena kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang masuk di Polres
Bone yang sementara proses terdapat beberapa kasus yang laporannya dicabut oleh
pihak pelapor. Atau terkadang penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga
diselesaikan dengan jalur damai atau tidak dilanjutkan keproses peradilan tetapi
diselesaikan melalui restorative justice. Sehingga pelaksanaan ketentuan pidana tidak
semua diimplementasikan sebagaimana dengan bunyi aturan pada Bab VIII UU NO
23 Tahun 2004 Tentang PKDRT. Menurut penulis setidaknya ada beberapa hal yang
menjadi hambatan dalam pelaksanaan UU No 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT di
wilayah hukum Polres Bone, yaitu: Kendala dalam melakukan penyelidikan yaitu
pada saat masih dalam proses tahap penyidikan korban mencabut aduan laporan
sehingga penyidikan tidak dapat dilanjutkan atau pihak pelapor yang sudah
melaporkan peristiwa yang dialaminya saat sudah dilakukan proses pemeriksaan akan
tetapi, korbannya tidak koperatif lagi misalnya mangkir dari panggilan dan segala
macamnya. Kemudian kendala Saksi-saksi serta alat bukti tidak terpenuhi akhirnya
dihentikan proses perkaranya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian diatas maka penulis dapat
menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa pelaksanaan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam Bab
VIII Pasal 44 sampai dengan Pasal 53. Setiap kasus tindak pidana kekerasan
dalam rumah tangga yang masuk di wilayah hukum Polres Bone penyidik
selalu menerapkan ketentuan pidana sesuai yang diamanatkan dalam Undang-
Undang. Akan tetapi karena kebanyakan kasus kekerasan dalam rumah tangga
yang masuk di Polres Bone yang sementara proses terdapat beberapa kasus
yang laporan nya dicabut oleh pihak pelapor atau biasanya penyelesaian kasus
kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan dengan jalur damai atau tidak
dilanjutkan keproses peradilan tetapi diselesaikan melalui restorative justice.
Sehingga pelaksanaan ketentuan pidana tidak semua diimplementasikan
sebagaimana dengan bunyi aturan pada Bab VIII Undang-Undang NO 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mengingat pula KDRT yang bersifat delik aduan.
2. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan Undang-Undang No 23 Tahun 2004
Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yaitu penanganan
kasus KDRT oleh kepolisian sering berhenti penyelidikannya/pnyidikan oleh
karena korban mencabut aduan laporannya sehingga penyidikan tidak dapat
dilanjutkan atau pihak pelapor yang sudah melaporkan peristiwa yang
dialaminya saat sudah dilakukan proses pemeriksaan akan tetapi, korbannya
tidak koperatif, mangkir dari panggilan dan segala macamnya. Kemudian
Saksi-saksi yang dipanggil tidak mau datang dengan alasan takut atau mereka
menganggap bukan merupakan urusan atau kepentingan mereka. Mayoritas
masyarakat kurang memahami hukum dan tidak peduli dengan keadaan
sekitar. Begitupula alat buktinya yang tidak terpenuhi akhirnya dihentikan
proses perkaranya tersebut.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran
sebagai berikut:
1. Diharapkan pihak penyidik lebih bersikap aktif terhadap semua bentuk
kekerasan yang terjadi dan lebih memperdalam proses penyidikan agar tidak
terjadi kekeliruan dalam perkara tersebut baik faktor yang melatar belakangi
penyebab kekerasan maupun faktor mengapa seseorang mencabut laporannya
sendiri. Sehingga baik dari pihak pelapor maupun yang terlapor mendapatkan
keadilan yang sebenar-benarnya.
2. Aparat kepolisian bekerjasama dengan instansi terkait (DP3A) diharapkan
lebih meningkatkan sosialisasi keberadaan Undang-Undang No 23 Tahun
2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Agar lebih
banyak lagi masyarakat yang mengetahui dan memahami Undang-Undang
tersebut. Sehingga kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga lebih dapat
diminimalisir. Sosialisasi ini dilakukan dengan mengadakan penyuluhan-
penyuluhan kepada masyarakat terutama golongan menengah kebawah.
Karena masih banyak masyarakat awam yang belum memahami secara
substansi Undang-undang ini.
3. Diharapkan Setiap keluarga atau rumah tangga dalam membina rumah
tangganya berdasarkan nilai-nilai agama, adat dan kearifan lokal, sehingga
dapat terhindarkan dari sifat-sifat yang bisa menyebabkan terjadinya
kekerasan dalam rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20220204 | 204/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
204/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
