Implementasi Pendaftaran Perkawinan Berbasis Online (SIMKAH WEB) Dalam Mendukung Legalitas Perkawinan (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kec.Tellusiattinge Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Pendaftaran Perkawinan Berbasis
Online (SIMKAH WEB) dalam mendukung Legalitas Perkawinan di Kantor Urusan
Agama Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone. Permasalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana pendaftaran perkawinan melalui SIMKAH WEB, dan bagaimana
penerapan SIMKAH WEB dalam mendukung legalitas perkawinan. Tujuan penelitian
ini yaitu untuk mengetahui pendaftaran perkawinan melalui SIMKAH WEB, dan
untuk mengetahui penerapan SIMKAH WEB dalam mendukung legalitas perkawinan.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan
Yuridis Normatif, pendekatan Yuridis Empiris, pendekatan Manajemen dan
pendekatan Sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan ini bahwa; pertama, pendaftaran perkawinan
melalui SIMKAH WEB yang telah dioperasikan oleh Kantor Urusan Agama Kec.
Tellu Siattinge Kab. Bone merupakan salah satu sistem layanan publik yang berbasis
Informasi Teknologi yang sangat efektif dan efisien digunakan dalam melakukan
pendaftaran perkawinan secara online. Program SIMKAH WEB ini dirancang untuk
keseragaman dan kesatuan data agar tidak mudah dipalsukan. Kedua, penerapan
SIMKAH WEB ini dapat mendukung pembuktian legalitas suatu perkawinan.
Program ini tidak hanya menerbitkan buku nikah saja, akan tetapi juga menerbitkan
kartu nikah yang telah dilengkapi dengan kode QR yang apabila kode tersebut discan,
maka data pribadi dari pemilik kartu nikah tersebut akan muncul secara otomatis.
Kartu nikah ini dapat dijadikan sebagai bukti autentik dari suatu perkawinan, kartu
yang bersifat praktis dan mudah dibawah kemana saja tanpa harus membawa buku
nikah yang asli.
A. Simpulan
1. Penerapan program SIMKAH WEB di KUA Kecamatan Tellu Siattinge
Kabupaten Bone dimulai pada tahun 2018 dan di launching pada tahun 2019.
Sebelum program ini diterapkan maka terlebih pihak KUA melakukan
sosialisasi kepada masyarakat untuk mengenalkan program ini sebagai
kebijakan yang dikeluarkan dan sekaligus dijadikan sebagai landasan hukum
dalam penerapan dan pengoperasiannya, kedua hal tersebut berdasarkan pada
Instruksi Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/369 Tahun 2013.
Hal ini tentunya dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masing-
masing pihak, baik dari pihak KUA khususnya Operator maupun dari pihak
masyarakat khususnya Catin. Program ini dirancang sedemikian rupa untuk
memberikan pelayanan berbasis online kepada Catin yang akan mendaftarkan
perkawinannya. Dengan adanya program ini maka keseragaman data dapat
terlihat di Kantor Urusan Agama, di Kantor Catatan Sipil, dan juga di server
pusat SIMKAH WEB. Program ini juga dapat meminimalisir pemalsuan data
pribadi yang sering disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung
jawab. Kelebihan lain dari program SIMKAH WEB ini yakni dapat
menerbitkan kartu nikah yang sudah dilengkapi kode QR yang bisa terscan
pada program aplikasi lainnya maka data pribadi pemilik kartu nikah tersebut
muncul secara otomatis.
2. Penerapan SIMKAH WEB sangat mendukung pembuktian legalitas suatu
perkawinan, tidak hanya dengan buku nikah namun kartu nikah menjadi
terobosan terbaru dari SIMKAH WEB sebagai tanda peningkatan dari
program SIMKAH sebelumnya yang berbasis desktop. tidak ada perbedaan
dari segi hukum tentang pendaftaran perkawinan yang dilakukan secara
offline maupun secara online. Karna pada dasarnya suatu perkawinan akan
dikatakan sah jika telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah
diatur sebelumnya oleh Hukum Islam, Undang-undang Perkawinan dan juga
Kompilasi Hukum Islam. Namun dari segi manajemennya pendaftaran
perkawinan yang dilakukan secara offline maupun online tentu memiliki
perbedaan, jika pendaftaran perkawinan secara offline bisa dilakukan secara
manual (SIMKAH berbasis Dekstop) dan tanpa menggunakan jaringan
internet, maka pendaftaran perkawinan yang dilakukan secara online harus
menggunakan jaringan internet (SIMKAH berbasis Website).
B. Saran
1. Bagi pihak Kantor Urusan Agama Kec. Tellu Siattinge Kab. Bone agar
kiranya meningkatkan kerja sama dan mutu pelayanan dengan berbagai
pihak agar tetap terjalin komunikasi yang baik antara satu dengan yang
lainnya, dan juga bisa mengembangkan jumlah SDM yang mampu
mengoperasikan program aplikasi yang berbasis online.
2. Bagi pihak masyarakat agar kiranya lebih meningkatkan pengetahuan
dibidang Informasi Teknologi (IT) agar dapat memberikan kemudahan
dalam mengakses program aplikasi apapun yang berbasis online.
Ketersediaan
SFUD2022002323/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

23/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top