Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Regulasi Batas Usia Nikah Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Dalam Menekan Perkawinan Dibawah Umur Di Kec.Tanete Riattang Timur
Muh. Ardi/01.18.1115 - Personal Name
Batas usia minimal perkawinan 19 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi
laki-laki, memang menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Dalam dunia
medis, pada usia 16 tahun seorang wanita sedang mengalami masa pubertas, yaitu
masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Tujuan penelitian ini yaituuntuk
mengetahui pandangan hukum Islam terkait regulasi-regulasi batas usia nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 serta pandangan Tokoh Masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Timur terkait Regulasi Batas Usia Nikah dalam menekan pernikahan
dibawah umur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif.Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologis normatif, empiris normatif dan antropologi.Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi.Selain itu metode analisis data yang digunakan
adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pandangan hukum Islam terkait
regulasi-regulasi batas usia nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yakni
Islam telah mengatur dan menetapkan Baligh sebagai syarat sahnya pernikahan,
sedangkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 telah ditetapkan dengan umur 19
tahun laki-laki dan perempuan. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas
dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan tetapi
syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan
pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah
baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada kecerdasan
atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan. 2) Pandangan tokoh masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Timur terkait regulasi batas usia nikah dalam menekan
pernikahan dibawah umur setuju dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun
2019 tentang perkawinan karena dapat membatasi usia menikah dengan umur 19 tahun
sudah memasuki tahap kematangan dalam tingkatan kedewasaan seseorang,
pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai
peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri
seseorang, perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan hak dan kewajiban diri
seorang anak menjadi suami atau istri. Dalam perkawinan membutuhkan suatu
persiapan matang, baik secara biologis maupun psikologis.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Pandangan hukum Islam terkait regulasi-regulasi batas usia nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yakni Islam telah mengatur dan
menetapkan Baligh sebagai syarat sahnya pernikahan, sedangkan dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2019 telah ditetapkan dengan umur 19 tahun
laki-laki dan perempuan. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas
dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan
tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak
melaksanakan pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini
dengan syarat sudah baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun
tergantung pada kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan
perkawinan.
2. Pandangan tokoh masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Timur terkait regulai
batas usia nikah dalam menekan pernikahan dibawah umur setuju dengan
berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan karena
dapat membatasi usia menikah dengan umur 19 tahun sudah memasuki tahap
kematangan dalam tingkatan kedewasaan seseorang, pembatasan minimal usia
perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai peristiwa hukum yang
akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri seseorang, perubahan
tersebut diantaranya adalah perubahan hak dan kewajiban diri seorang anak
menjadi suami atau istri. Dalam perkawinan membutuhkan suatu persiapan
matang, baik secara biologis maupun psikologis.
B. Saran
1. Kepada masyarakat khusunya orang tua peneliti mengharap jangan menikahkan
anaknya terlalu muda kecuali dengan alasan mendesak agar anaknya bisa
sekolah setinggi mungkin dan pemikirannya lebih dewasa nantinya ketika
menikah.
2. Kami harap pemerintah Kecamatan Tanete Riattang Timur bersinergi dengan
KUA untuk membatasi lebih ketat calon pengantin yang menikah dibawah
umur dan memberikan arahan kepada calon pengantin agar tidak menikah
dibawah umur.
laki-laki, memang menimbulkan pro-kontra di kalangan masyarakat. Dalam dunia
medis, pada usia 16 tahun seorang wanita sedang mengalami masa pubertas, yaitu
masa peralihan dari anak-anak menjadi dewasa. Tujuan penelitian ini yaituuntuk
mengetahui pandangan hukum Islam terkait regulasi-regulasi batas usia nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 serta pandangan Tokoh Masyarakat Kecamatan
Tanete Riattang Timur terkait Regulasi Batas Usia Nikah dalam menekan pernikahan
dibawah umur.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif.Pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan
teologis normatif, empiris normatif dan antropologi.Metode pengumpulan data yakni
observasi, wawancara dan dokumentasi.Selain itu metode analisis data yang digunakan
adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Pandangan hukum Islam terkait
regulasi-regulasi batas usia nikah dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yakni
Islam telah mengatur dan menetapkan Baligh sebagai syarat sahnya pernikahan,
sedangkan dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2019 telah ditetapkan dengan umur 19
tahun laki-laki dan perempuan. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas
dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan tetapi
syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak melaksanakan
pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini dengan syarat sudah
baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun tergantung pada kecerdasan
atau kedewasaan pikiran melaksanakan perkawinan. 2) Pandangan tokoh masyarakat
Kecamatan Tanete Riattang Timur terkait regulasi batas usia nikah dalam menekan
pernikahan dibawah umur setuju dengan berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun
2019 tentang perkawinan karena dapat membatasi usia menikah dengan umur 19 tahun
sudah memasuki tahap kematangan dalam tingkatan kedewasaan seseorang,
pembatasan minimal usia perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai
peristiwa hukum yang akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri
seseorang, perubahan tersebut diantaranya adalah perubahan hak dan kewajiban diri
seorang anak menjadi suami atau istri. Dalam perkawinan membutuhkan suatu
persiapan matang, baik secara biologis maupun psikologis.
A. Kesimpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
research) maka penulis memberikan kesimpulan:
1. Pandangan hukum Islam terkait regulasi-regulasi batas usia nikah dalam
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 yakni Islam telah mengatur dan
menetapkan Baligh sebagai syarat sahnya pernikahan, sedangkan dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2019 telah ditetapkan dengan umur 19 tahun
laki-laki dan perempuan. Ajaran agama Islam tidak menjelaskan dengan tegas
dan jelas mengenai berapa umur sesorang bisa melaksanakan perkawinan akan
tetapi syariat Islam memberikan isyarat sesorang bisa dikatakan layak
melaksanakan pernikahan. Hukum Islam membolehkan pernikahan usia dini
dengan syarat sudah baligh Kedewasaan itu bukan tergantung pada usia, namun
tergantung pada kecerdasan atau kedewasaan pikiran melaksanakan
perkawinan.
2. Pandangan tokoh masyarakat Kecamatan Tanete Riattang Timur terkait regulai
batas usia nikah dalam menekan pernikahan dibawah umur setuju dengan
berlakunya Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perkawinan karena
dapat membatasi usia menikah dengan umur 19 tahun sudah memasuki tahap
kematangan dalam tingkatan kedewasaan seseorang, pembatasan minimal usia
perkawinan diperlukan karena dalam perkawinan sebagai peristiwa hukum yang
akan merubah kedudukan, hak dan kewajiban pada diri seseorang, perubahan
tersebut diantaranya adalah perubahan hak dan kewajiban diri seorang anak
menjadi suami atau istri. Dalam perkawinan membutuhkan suatu persiapan
matang, baik secara biologis maupun psikologis.
B. Saran
1. Kepada masyarakat khusunya orang tua peneliti mengharap jangan menikahkan
anaknya terlalu muda kecuali dengan alasan mendesak agar anaknya bisa
sekolah setinggi mungkin dan pemikirannya lebih dewasa nantinya ketika
menikah.
2. Kami harap pemerintah Kecamatan Tanete Riattang Timur bersinergi dengan
KUA untuk membatasi lebih ketat calon pengantin yang menikah dibawah
umur dan memberikan arahan kepada calon pengantin agar tidak menikah
dibawah umur.
Ketersediaan
| SSYA20220152 | 152/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
152/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
