Problematika Kehidupan Rumah Tangga Akibat Game Online Di Desa Paccing Kec.Awangpone
Harnita/01.18.1158 - Personal Name
main game online dalam perspektif hukum Islam dan Untuk mengetahui
dampak game online dalam kehidupan rumah tangga di Desa Paccing Kecamatan
Awangpone. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis empiris, dan sosiologi
hukum. Dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Problematika Kehidupan Rumah Tangga
Akibat Game Online Di Desa Paccing Kec. Awangpone yaitu pandangan hukum
Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari hasil bermain game online tersebut
disandarkan pada bagaimana cara mendapatkannya. Jika permainan game online
tersebut terdapat unsur perjudian ataupun pemain game online berlebihan dalam
memainkan game tersebut sehingga menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun
keluarganya maka nafkah yang didapatkan dan diberikan kepada keluarganya
berubah status menjadi haram. Hukum asal bermain game online dalam hukum Islam
adalah boleh, namun kebolehan tersebut bergantung pada keadaan dan
dampakyangterjadi pada pemain game tersebut. Jika bermain game online dilakukan
secara terus menerus dan menjadikan terbengkalainya kewajiban, menjadikannya
pemalas dan menimbulkan efek negatif lainnya makastatus hukumnya berubah
menjadi haram. Sedangkan dampak dalam Penggunaan game online bagi
keharmonisan keluarga di Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone,
selain untuk mengisi waktu luang dan menghibur diri sendiri juga berdampak
terjadinya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami atau istri, tidak terpenuhinya
hak sebagai anak, perekonomian keluarga berpengaruh, hubungan keluarga menjadi
buruk.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil
kesimpulan:
1. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pemain game online dalam
perspektif hukum Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari hasil
bermain game online tersebut disandarkan pada bagaimana cara
mendapatkannya. Jika permainan game online tersebut terdapat unsur
perjudian ataupun pemain game online berlebihan dalam memainkan game
tersebut sehingga menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun
keluarganya maka nafkah yang didapatkan dan diberikan kepada
keluarganya berubah status menjadi haram. Namun, jika dari bermaingame
online tersebut tidak terdapat unsur perjudian ataupun menimbulkan
mudharat lainnya maka bermain game online tersebut mubah dan nafkah
yang diberikan kepada keluarganya dari hasil bermain game online menjadi
halal.
Hukum asal bermain game online dalam hukum Islam adalah boleh,
namun kebolehan tersebut bergantung pada keadaan dan dampakyangterjadi
pada pemain game tersebut. Jika bermain game online dilakukan secara terus
menerus dan menjadikan terbengkalainya kewajiban, menjadikannya pemalas
dan menimbulkan efek negatif lainnya makastatus hukumnya berubah
menjadi haram.
2. Dampak game online dalam kehidupan berumah tangga di Desa Paccing
Kecamatan Awangpone, sebagai suami yang mencari nafkah menimbulkan
banyak permasalahan dalam kehidupan berumah tangga dan ada juga
menjadikan sebagai hiburan. Dampak positif dari bermain game online yaitu,
mengurangi stress, membantu kerja dalam tim, membuat hati senang, dan
dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan. Namun dampak negativ
bermain game online untuk suami yang mencari nafkah yaitu, kurangnya
tidur, menciptakan hidup yang kotor, adiktif, dan depresi. Sehingga dalam
berumah tangga untuk suami isti sering terjadi percekcokan karena
kecanduan bermain game online.
Penggunaan game online bagi keharmonisan keluarga di Desa
Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, selain untuk mengisi
waktu luang dan menghibur diri sendiri juga berdampak terjadinya tidak
terpenuhinya hak dan kewajiban suami atau istri, tidak terpenuhinya hak
sebagai anak, perekonomian keluarga berpengaruh, hubungan keluarga
menjadi buruk.
B. Saran
Adapun saran yang diberikan berdasarkan hasil penelitian ini
adalahsebagai berikut:
1. Diharapkan seorang pemain game online mampu mengatur
waktunyadengan baik demi mencapai kemaslahatan bagi diri dan
keluarganya
2. Jika seorang pemain game ingin memberikan nafkah kepada keluarganya,
hendaknya mencari sebuah platform yang menghindari adanya unsur
perjudian namun hasilnya juga menjanjikan, seperti
merekampermainankemudian menguploadnya di platform youtube atau
melakukanlivestreaming di platform lainnya yang mana kegiatan tersebut
tetapbisamemberikan penghasilan serta unsur perjudian dapat dihilangkan
di dalampermainannya
dampak game online dalam kehidupan rumah tangga di Desa Paccing Kecamatan
Awangpone. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian
kualitatif, dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis empiris, dan sosiologi
hukum. Dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dari peneliti tentang Problematika Kehidupan Rumah Tangga
Akibat Game Online Di Desa Paccing Kec. Awangpone yaitu pandangan hukum
Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari hasil bermain game online tersebut
disandarkan pada bagaimana cara mendapatkannya. Jika permainan game online
tersebut terdapat unsur perjudian ataupun pemain game online berlebihan dalam
memainkan game tersebut sehingga menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun
keluarganya maka nafkah yang didapatkan dan diberikan kepada keluarganya
berubah status menjadi haram. Hukum asal bermain game online dalam hukum Islam
adalah boleh, namun kebolehan tersebut bergantung pada keadaan dan
dampakyangterjadi pada pemain game tersebut. Jika bermain game online dilakukan
secara terus menerus dan menjadikan terbengkalainya kewajiban, menjadikannya
pemalas dan menimbulkan efek negatif lainnya makastatus hukumnya berubah
menjadi haram. Sedangkan dampak dalam Penggunaan game online bagi
keharmonisan keluarga di Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone,
selain untuk mengisi waktu luang dan menghibur diri sendiri juga berdampak
terjadinya tidak terpenuhinya hak dan kewajiban suami atau istri, tidak terpenuhinya
hak sebagai anak, perekonomian keluarga berpengaruh, hubungan keluarga menjadi
buruk.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambil
kesimpulan:
1. Pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pemain game online dalam
perspektif hukum Islam, nafkah yang diberikan pada keluarga dari hasil
bermain game online tersebut disandarkan pada bagaimana cara
mendapatkannya. Jika permainan game online tersebut terdapat unsur
perjudian ataupun pemain game online berlebihan dalam memainkan game
tersebut sehingga menimbulkan mudharat bagi diri sendiri maupun
keluarganya maka nafkah yang didapatkan dan diberikan kepada
keluarganya berubah status menjadi haram. Namun, jika dari bermaingame
online tersebut tidak terdapat unsur perjudian ataupun menimbulkan
mudharat lainnya maka bermain game online tersebut mubah dan nafkah
yang diberikan kepada keluarganya dari hasil bermain game online menjadi
halal.
Hukum asal bermain game online dalam hukum Islam adalah boleh,
namun kebolehan tersebut bergantung pada keadaan dan dampakyangterjadi
pada pemain game tersebut. Jika bermain game online dilakukan secara terus
menerus dan menjadikan terbengkalainya kewajiban, menjadikannya pemalas
dan menimbulkan efek negatif lainnya makastatus hukumnya berubah
menjadi haram.
2. Dampak game online dalam kehidupan berumah tangga di Desa Paccing
Kecamatan Awangpone, sebagai suami yang mencari nafkah menimbulkan
banyak permasalahan dalam kehidupan berumah tangga dan ada juga
menjadikan sebagai hiburan. Dampak positif dari bermain game online yaitu,
mengurangi stress, membantu kerja dalam tim, membuat hati senang, dan
dapat dijadikan sebagai sumber penghasilan. Namun dampak negativ
bermain game online untuk suami yang mencari nafkah yaitu, kurangnya
tidur, menciptakan hidup yang kotor, adiktif, dan depresi. Sehingga dalam
berumah tangga untuk suami isti sering terjadi percekcokan karena
kecanduan bermain game online.
Penggunaan game online bagi keharmonisan keluarga di Desa
Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone, selain untuk mengisi
waktu luang dan menghibur diri sendiri juga berdampak terjadinya tidak
terpenuhinya hak dan kewajiban suami atau istri, tidak terpenuhinya hak
sebagai anak, perekonomian keluarga berpengaruh, hubungan keluarga
menjadi buruk.
B. Saran
Adapun saran yang diberikan berdasarkan hasil penelitian ini
adalahsebagai berikut:
1. Diharapkan seorang pemain game online mampu mengatur
waktunyadengan baik demi mencapai kemaslahatan bagi diri dan
keluarganya
2. Jika seorang pemain game ingin memberikan nafkah kepada keluarganya,
hendaknya mencari sebuah platform yang menghindari adanya unsur
perjudian namun hasilnya juga menjanjikan, seperti
merekampermainankemudian menguploadnya di platform youtube atau
melakukanlivestreaming di platform lainnya yang mana kegiatan tersebut
tetapbisamemberikan penghasilan serta unsur perjudian dapat dihilangkan
di dalampermainannya
Ketersediaan
| SSYA20220290 | 290/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
290/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet.1
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
