Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penyuluhan Kantor Urusan Agama Perspektif Maqashid Al- Syariah ( Studi Kasus Kantor Urusan Agama Tanete Riattang Kabupaten Bone)
Fadil/01.17.1285 - Personal Name
Skripsi ini berjudul “Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui
Penyuluhan Kantor Urusan Agama Perspektif Maqashid Al-Syariah ( Studi
Kasus Kantor Urusan Agama Tanete Riattang Kabupaten Bone) tujuan dari
penelitian adalah (1) pencegahan pernikahan usia dini melalui Penyuluh
Agama di Kantor Urusan Agama kecamatan tanete riattang (2) Perspektif
hukum islam dalam pencegahan pernikahan usia dini di Kantor Urusan
Agama (KUA) Tanete Riattang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan Theologis normatif, yuridis normatif dan yuridis empiris adapun
sumber data penelitian ini adalah kepala Kantor urusan agama Selanjutnya,
metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan
dokumentasi. Lalu, teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahap, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyuluh kantor urusan
agama dalam pencegahan pernikahan usia dini yaitu: hasil penelitian bahwa
Peran penyuluhan KUA dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu dengan
aktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dipernikahan dini.
Dari pernikahan dini bagaimana mengiktui aturan yang ada sesuai dengan
prosedur dan sayarat dalam melakukan dispensasi serta KUA bekerja sama
dengan permberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten bone
agar selanjutnya akan di tinjau apakah memenuhi syarat atau tidak
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian
lapangan (field research) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Mengenai
Penyuluhan Kantor Urusan Agama Terkait Pencegahan Pernikahan Usia Dini
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran KUA dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu dengan aktif
melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait apa saja dampak dari
pernikahan usia dini. KUA juga berperan dalam mengiktui aturan yang ada
sesuai dengan prosedur dan syarat dalam mengeluarkan dispensasi
nikah.Serta KUA bekerja sama dengan dinasP2TP2A Kabupaten Bone untuk
bersama mensosialisasikan terkait aturan mengenai pernikahan dan
perlindungan anak.
2. Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan antara seorang mempelai
perempuan dan mempelai laki-laki dengan usia yang masih dibawah
umur.Hukum positif Beda dengan hukum Islam yang kriterianya dibawah
umur atau sudah dewasa itu dikriteriakan dengan baliq dan mumayyiz.
Terdapat syarat yang melekat pada seseorang yang akan melakukan akad tak
terkecuali bagi calon pengantin. Diantaranya dua orang berakad adalah dari
dua belah pihak yang menyelenggarakan akad nikah. Demikian itu dapat diuji
kepandaian akalnya , maknanya orang yang melakukan akad itu berakal.
Untuk mengetahui kepandain hendaklah memiliki pekerjaan dan mampu
dalam menafkahi. Para ulama mazhab sepakat, bahwa pernikahan yang
dilakukan oleh anak yang belum dewasa harus memperoleh izin dari seorang
wali. Dan wali anak yang akan melangsungkan pernikahan ialah ayahnya.
Maka dari itu pernikahan usia dini dapat dikatakan sah dalam perspektif
hukum islam selama memenuhi syarat.
Hukum Islam Mengenai Penyuluhan Kantor Urusan Agama Terkait
Pencegahan Pernikahan Usia Dini” maka dari aturan yang ada masyarakat
mesti turut andil dalam membantu kantor urusan agama dalam mencegah
pernikahan dini demi tercapainya keluarga yang sehat dan sejahtera.
Bagi orang tua sangat perlu untuk mengetahui tentang nikah ideal,
jangan hanya melihat anak anak yang sudah beranjak dewasakemudian
langsung berfikiran untuk menikahkan anak. Hal inni dapat menjadi sebuah
dilemma bila segera dan ingin melangsungkan sebuah perkawinan. Orang tua
sangat patut dan perlu berperan aktif dalam menentukan masa depan anak
agar si buah hati tidak dalam kondisi terdesak untuk melakukan perkawinan.
Penyuluhan Kantor Urusan Agama Perspektif Maqashid Al-Syariah ( Studi
Kasus Kantor Urusan Agama Tanete Riattang Kabupaten Bone) tujuan dari
penelitian adalah (1) pencegahan pernikahan usia dini melalui Penyuluh
Agama di Kantor Urusan Agama kecamatan tanete riattang (2) Perspektif
hukum islam dalam pencegahan pernikahan usia dini di Kantor Urusan
Agama (KUA) Tanete Riattang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan Theologis normatif, yuridis normatif dan yuridis empiris adapun
sumber data penelitian ini adalah kepala Kantor urusan agama Selanjutnya,
metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan
dokumentasi. Lalu, teknik pengelolaan dan analisis data dilakukan dengan
melalui tiga tahap, yaitu : reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran penyuluh kantor urusan
agama dalam pencegahan pernikahan usia dini yaitu: hasil penelitian bahwa
Peran penyuluhan KUA dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu dengan
aktif melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait dipernikahan dini.
Dari pernikahan dini bagaimana mengiktui aturan yang ada sesuai dengan
prosedur dan sayarat dalam melakukan dispensasi serta KUA bekerja sama
dengan permberdayaan perempuan dan perlindungan anak kabupaten bone
agar selanjutnya akan di tinjau apakah memenuhi syarat atau tidak
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian
lapangan (field research) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Mengenai
Penyuluhan Kantor Urusan Agama Terkait Pencegahan Pernikahan Usia Dini
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran KUA dalam mencegah pernikahan usia dini yaitu dengan aktif
melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait apa saja dampak dari
pernikahan usia dini. KUA juga berperan dalam mengiktui aturan yang ada
sesuai dengan prosedur dan syarat dalam mengeluarkan dispensasi
nikah.Serta KUA bekerja sama dengan dinasP2TP2A Kabupaten Bone untuk
bersama mensosialisasikan terkait aturan mengenai pernikahan dan
perlindungan anak.
2. Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan antara seorang mempelai
perempuan dan mempelai laki-laki dengan usia yang masih dibawah
umur.Hukum positif Beda dengan hukum Islam yang kriterianya dibawah
umur atau sudah dewasa itu dikriteriakan dengan baliq dan mumayyiz.
Terdapat syarat yang melekat pada seseorang yang akan melakukan akad tak
terkecuali bagi calon pengantin. Diantaranya dua orang berakad adalah dari
dua belah pihak yang menyelenggarakan akad nikah. Demikian itu dapat diuji
kepandaian akalnya , maknanya orang yang melakukan akad itu berakal.
Untuk mengetahui kepandain hendaklah memiliki pekerjaan dan mampu
dalam menafkahi. Para ulama mazhab sepakat, bahwa pernikahan yang
dilakukan oleh anak yang belum dewasa harus memperoleh izin dari seorang
wali. Dan wali anak yang akan melangsungkan pernikahan ialah ayahnya.
Maka dari itu pernikahan usia dini dapat dikatakan sah dalam perspektif
hukum islam selama memenuhi syarat.
Hukum Islam Mengenai Penyuluhan Kantor Urusan Agama Terkait
Pencegahan Pernikahan Usia Dini” maka dari aturan yang ada masyarakat
mesti turut andil dalam membantu kantor urusan agama dalam mencegah
pernikahan dini demi tercapainya keluarga yang sehat dan sejahtera.
Bagi orang tua sangat perlu untuk mengetahui tentang nikah ideal,
jangan hanya melihat anak anak yang sudah beranjak dewasakemudian
langsung berfikiran untuk menikahkan anak. Hal inni dapat menjadi sebuah
dilemma bila segera dan ingin melangsungkan sebuah perkawinan. Orang tua
sangat patut dan perlu berperan aktif dalam menentukan masa depan anak
agar si buah hati tidak dalam kondisi terdesak untuk melakukan perkawinan.
Ketersediaan
| SSYA20220297 | 297/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
297/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
