Tinjauan Al-Qur’an Tentang Perilaku Homoseksual
Sofian/03.17.1004 - Personal Name
Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui Tinjauan Al-Qur’an Tentang
Perilaku Homoseksual. Dengan permasalahan bagaimana hakikat dan wujud
homoseksual dan bagaimana penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan
perilaku homoseksual. Serta, bagaimana dampak perilaku homoseksual dalam al-
Qur’an. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hakikat dan wujud
homoseksual, dan untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang terkait
dengan perilaku homoseksual. Serta untuk mengetahui dampak perilaku homoseksual
dalam al-Qur’an.
Jenis penelitian yang digunakan adalah library research. Adapun pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan tafsir dan pendekatan historis, serta
pendekatan psikologis. Teknik pengumpulan data menggunakan kartu data
(Checklist). Data hasil penelitian kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik
deskriptif kualitatif dan dengan metode berpikir induktif dalam penarikan kesimpulan
umum dari premis-premis khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Homoseksual adalah
perbuatan laki-laki dan perempuan yang secara emosional dan seksual tertarik sesama
jenisnyaAdapun bentuk-bentuk homoseksual yaitu: Homoseksual Tulen (Blantant
Homosexual); Homoseksual Malu-malu (Desperate Homosexual); Homoseksual
Tersembunyi (Secret Homosexual); Homoseksual Situasional (Situasional
Homosexual); Biseksual (Bisexual); Homoseksual Mapan (Adjusted Homosexual).
Kedua, bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan fahisyah
(perbuatan keji), yang merupakan perbuatan yang diharamkan Allah swt. Jadi
meskipun tidak ada dalil yang melarang secara langsung perilaku homoseksual
tersebut, tetapi dari beberapa penggalan ayat, dapat dipahami bahwa perbuatan
homoseksual tersebut adalah haram.
Ketiga, Dampak dari perilaku homoseksual terhadap pelakunya akan
mengundang azab dari Allah swt. Sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum
Nabi Lūṭ As. Serta di dalam hukum Islam dapat dikenai sanksi berupa hukuman
rajam hingga hukuman Ta’zir yang diserahkan kepada penguasa. selain itu, pelaku
homoseksual juga berpotensi terkena penyakit kelamin sebagai akibat dari perbuatan
mereka, seperti: Sifilis; Gonorrhea (kencing nanas); Uretritis dan Klamidia
Nonspesifik Nongonococcal; Herpes Genital (herpes kelamin); Hepatitis B. seperti
HIV, virus hepatitis B.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan oleh penulis tersebut
sebelumnya, yang mengacu pada rumusan masalah dalam bab sebelumnya, maka
sebagai kesimpulan skripsi ini yaitu:
1. Homoseksual adalah perbuatan laki-laki dan perempuan yang secara
emosional dan seksual tertarik sesama jenisnya. Homoseksual adalah
ketertarikan yang cenderung pada sesama jenis, baik itu sesama pria
maupun sesama wanita, dalam perkembanganya di masyarakat istilah
homoseksual lebih sering digunakan untuk seks sesama pria di sebut gay
dan untuk seks sesama wanita disebut lesbian. Adapun bentuk-bentuk
homoseksual yaitu: Homoseksual Tulen (Blantant
Homosexual); Homoseksual Malu-malu (Desperate Homosexual); Homoseksual
Tersembunyi (Secret Homosexual); Homoseksual Situasional (Situasional
Homosexual); Biseksual (Bisexual); Homoseksual Mapan (Adjusted
Homosexual).
2. Penafsiran ayat-ayat tentang homoseksual di dalam al-Qur’an dapat
disimpulkan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan fahisyah
(perbuatan keji). Hal ini disampaikan oleh Nabi Lūṭ As. di dalam QS. Al-
Syu’arā/26: 165-173. yang merupakan perbuatan yang diharamkan Allah
swt. Jadi meskipun tidak ada dalil yang melarang secara langsung perilaku
homoseksual tersebut, tetapi dari beberapa penggalan ayat, dapat dipahami
bahwa perbuatan homoseksual tersebut adalah haram.
3. Dampak dari perilaku homoseksual terhadap pelakunya akan mengundang
azab dari Allah swt. Sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum
Nabi Lūṭ As. Serta di dalam hukum Islam dapat dikenai sanksi berupa
hukuman rajam hingga hukuman Ta’zir yang diserahkan kepada penguasa.
selain itu, pelaku homoseksual juga berpotensi terkena penyakit kelamin
sebagai akibat dari perbuatan mereka, seperti: Sifilis; Gonorrhea (kencing
nanas); Uretritis dan Klamidia Nonspesifik Nongonococcal; Herpes
Genital (herpes kelamin); Hepatitis B. seperti HIV, virus hepatitis B.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka peneliti dapat memberi saran kepada
berbagai pihak, sebagai berikut kepada:
1. Masyarakat dan para pemuda agar menghindari perilaku homoseksual,
karena besarnya akibat dari perbuatan tersebut, di dunia mendapat
hukuman serta ancaman azab Allah, sebagaimana azan kepada kaum Nabi
Lūṭ As.
2. Pemerintah agar senantiasa memberi pengawasan dan sanksi tegas bagi
pelaku homoseksual, dan tidak memberi ruang bagi mereka, kecuali dalam
hal rehabilitasi dan pengobatan bagi mereka yang telah bertaubat.
Perilaku Homoseksual. Dengan permasalahan bagaimana hakikat dan wujud
homoseksual dan bagaimana penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang terkait dengan
perilaku homoseksual. Serta, bagaimana dampak perilaku homoseksual dalam al-
Qur’an. Adapun tujuan penelitian adalah untuk mengetahui hakikat dan wujud
homoseksual, dan untuk mengetahui penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang terkait
dengan perilaku homoseksual. Serta untuk mengetahui dampak perilaku homoseksual
dalam al-Qur’an.
Jenis penelitian yang digunakan adalah library research. Adapun pendekatan
penelitian yang digunakan adalah pendekatan tafsir dan pendekatan historis, serta
pendekatan psikologis. Teknik pengumpulan data menggunakan kartu data
(Checklist). Data hasil penelitian kemudian dianalisa dengan menggunakan teknik
deskriptif kualitatif dan dengan metode berpikir induktif dalam penarikan kesimpulan
umum dari premis-premis khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Homoseksual adalah
perbuatan laki-laki dan perempuan yang secara emosional dan seksual tertarik sesama
jenisnyaAdapun bentuk-bentuk homoseksual yaitu: Homoseksual Tulen (Blantant
Homosexual); Homoseksual Malu-malu (Desperate Homosexual); Homoseksual
Tersembunyi (Secret Homosexual); Homoseksual Situasional (Situasional
Homosexual); Biseksual (Bisexual); Homoseksual Mapan (Adjusted Homosexual).
Kedua, bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan fahisyah
(perbuatan keji), yang merupakan perbuatan yang diharamkan Allah swt. Jadi
meskipun tidak ada dalil yang melarang secara langsung perilaku homoseksual
tersebut, tetapi dari beberapa penggalan ayat, dapat dipahami bahwa perbuatan
homoseksual tersebut adalah haram.
Ketiga, Dampak dari perilaku homoseksual terhadap pelakunya akan
mengundang azab dari Allah swt. Sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum
Nabi Lūṭ As. Serta di dalam hukum Islam dapat dikenai sanksi berupa hukuman
rajam hingga hukuman Ta’zir yang diserahkan kepada penguasa. selain itu, pelaku
homoseksual juga berpotensi terkena penyakit kelamin sebagai akibat dari perbuatan
mereka, seperti: Sifilis; Gonorrhea (kencing nanas); Uretritis dan Klamidia
Nonspesifik Nongonococcal; Herpes Genital (herpes kelamin); Hepatitis B. seperti
HIV, virus hepatitis B.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan oleh penulis tersebut
sebelumnya, yang mengacu pada rumusan masalah dalam bab sebelumnya, maka
sebagai kesimpulan skripsi ini yaitu:
1. Homoseksual adalah perbuatan laki-laki dan perempuan yang secara
emosional dan seksual tertarik sesama jenisnya. Homoseksual adalah
ketertarikan yang cenderung pada sesama jenis, baik itu sesama pria
maupun sesama wanita, dalam perkembanganya di masyarakat istilah
homoseksual lebih sering digunakan untuk seks sesama pria di sebut gay
dan untuk seks sesama wanita disebut lesbian. Adapun bentuk-bentuk
homoseksual yaitu: Homoseksual Tulen (Blantant
Homosexual); Homoseksual Malu-malu (Desperate Homosexual); Homoseksual
Tersembunyi (Secret Homosexual); Homoseksual Situasional (Situasional
Homosexual); Biseksual (Bisexual); Homoseksual Mapan (Adjusted
Homosexual).
2. Penafsiran ayat-ayat tentang homoseksual di dalam al-Qur’an dapat
disimpulkan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan fahisyah
(perbuatan keji). Hal ini disampaikan oleh Nabi Lūṭ As. di dalam QS. Al-
Syu’arā/26: 165-173. yang merupakan perbuatan yang diharamkan Allah
swt. Jadi meskipun tidak ada dalil yang melarang secara langsung perilaku
homoseksual tersebut, tetapi dari beberapa penggalan ayat, dapat dipahami
bahwa perbuatan homoseksual tersebut adalah haram.
3. Dampak dari perilaku homoseksual terhadap pelakunya akan mengundang
azab dari Allah swt. Sebagaimana azab yang ditimpakan kepada kaum
Nabi Lūṭ As. Serta di dalam hukum Islam dapat dikenai sanksi berupa
hukuman rajam hingga hukuman Ta’zir yang diserahkan kepada penguasa.
selain itu, pelaku homoseksual juga berpotensi terkena penyakit kelamin
sebagai akibat dari perbuatan mereka, seperti: Sifilis; Gonorrhea (kencing
nanas); Uretritis dan Klamidia Nonspesifik Nongonococcal; Herpes
Genital (herpes kelamin); Hepatitis B. seperti HIV, virus hepatitis B.
B. Saran-saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka peneliti dapat memberi saran kepada
berbagai pihak, sebagai berikut kepada:
1. Masyarakat dan para pemuda agar menghindari perilaku homoseksual,
karena besarnya akibat dari perbuatan tersebut, di dunia mendapat
hukuman serta ancaman azab Allah, sebagaimana azan kepada kaum Nabi
Lūṭ As.
2. Pemerintah agar senantiasa memberi pengawasan dan sanksi tegas bagi
pelaku homoseksual, dan tidak memberi ruang bagi mereka, kecuali dalam
hal rehabilitasi dan pengobatan bagi mereka yang telah bertaubat.
Ketersediaan
| SFUD20210016 | 16/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
