Peran Dinas Kesehatan Dalam Menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan di Kabupaten Bone”
Sulaeman Adijoko Pertolo/01.15. 4150 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Peran Dinas Kesehatan Dalam Menerapkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan di
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran Dinas Kesehatan
dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan dan bagaimana upaya Dinas Kesehatan dalam menindak klinik yang
melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Kesehatan dalam
menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan dan juga untuk mengetahui upaya Dinas Kesehatan dalam menindak klinik
yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Kesehatan terhadap
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan sudah
sesuai dengan dengan tugas yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan. Adapun peran Dinas Kesehatan
diantaranya meliputi (a)Pemberian izin pendirian klinik (b)Melakukan pengawasan.
Meskipun dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Klinik Kesehatan juga mendapatkan kendala dilimbah medis akan tetapi
Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan dan teguran agar masalah
tersebut dapat segera cepat ditangani.
Peran Dinas Kesehatan terhadap klinik yang melanggar di Kabupaten Bone
sudah cukup baik. Karena Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pengawasan
terhadap klinik yang ada di Kabupaten Bone. Apa bila ditemukan atau adanya laporan
tentang klinik yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang klinik Kesehatan akan diberikan sanksi tegas atau sanksi Administratif,
adapun sanksinya yaitu (a)Teguran lisan (b)Teguran tertulis (c)Pencabutan izin
tenaga kesehatan (d)Pencabutan izin rekomendasi klinik.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan penulis bahwa penegakan
hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan sudah sesuai dengan dengan tugas yang diberikan berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan.
Adapun peran Dinas Kesehatan diantaranya meliputi:
a. Pemberian izin pendirian klinik
b. Melakukan pengawasan
Meskipun dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Klinik Kesehatan juga mendapatkan kendala dilimbah medis
akan tetapi Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan dan teguran
agar masalah tersebut dapat segera cepat ditangani.
2. Penegakan hukum terhadap klinik yang melanggar di Kabupaten Bone sudah
cukup baik. Karena Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pengawasan
terhadap klinik yang ada di Kabupaten Bone. Apa bila ditemukan atau adanya
laporan tentang klinik yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan maka akan diberikan sanksi tegas atau
sanksi Administratif, adapun sanksinya yaitu :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan izin tenaga kesehatan
d. Pencabutan izin rekomendasi klinik
B. Implikasi
1. Untuk peran Dinas Kesehatan dalam menerapkan Peraturan Menteri
Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan tersebut dilaksanakan
dengan sudah cukup baik, pihak Dinas Kesehatan harus tetap
mempertahankan konsistensi tugas mereka agar kedepannya lebih baik lagi.
2. Untuk penegakan hukum terhadap klinik yang melanggar, Dinas Kesehatan
harus tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap klinik yang
melanggar agar tidak ada kejadian yang sama terulang lagi.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomo 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan di
Kabupaten Bone. Pokok permasalahannya adalah bagaimana peran Dinas Kesehatan
dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan dan bagaimana upaya Dinas Kesehatan dalam menindak klinik yang
melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
menggunakan pendekatan yuridis empris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Dinas Kesehatan dalam
menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan dan juga untuk mengetahui upaya Dinas Kesehatan dalam menindak klinik
yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Dinas Kesehatan terhadap
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan sudah
sesuai dengan dengan tugas yang diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan. Adapun peran Dinas Kesehatan
diantaranya meliputi (a)Pemberian izin pendirian klinik (b)Melakukan pengawasan.
Meskipun dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang Klinik Kesehatan juga mendapatkan kendala dilimbah medis akan tetapi
Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan dan teguran agar masalah
tersebut dapat segera cepat ditangani.
Peran Dinas Kesehatan terhadap klinik yang melanggar di Kabupaten Bone
sudah cukup baik. Karena Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pengawasan
terhadap klinik yang ada di Kabupaten Bone. Apa bila ditemukan atau adanya laporan
tentang klinik yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014
tentang klinik Kesehatan akan diberikan sanksi tegas atau sanksi Administratif,
adapun sanksinya yaitu (a)Teguran lisan (b)Teguran tertulis (c)Pencabutan izin
tenaga kesehatan (d)Pencabutan izin rekomendasi klinik.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah ditemukan penulis bahwa penegakan
hukum Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2014 tentang Klinik
Kesehatan sudah sesuai dengan dengan tugas yang diberikan berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan.
Adapun peran Dinas Kesehatan diantaranya meliputi:
a. Pemberian izin pendirian klinik
b. Melakukan pengawasan
Meskipun dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Klinik Kesehatan juga mendapatkan kendala dilimbah medis
akan tetapi Dinas Kesehatan akan terus melakukan pengawasan dan teguran
agar masalah tersebut dapat segera cepat ditangani.
2. Penegakan hukum terhadap klinik yang melanggar di Kabupaten Bone sudah
cukup baik. Karena Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pengawasan
terhadap klinik yang ada di Kabupaten Bone. Apa bila ditemukan atau adanya
laporan tentang klinik yang melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9
Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan maka akan diberikan sanksi tegas atau
sanksi Administratif, adapun sanksinya yaitu :
a. Teguran lisan
b. Teguran tertulis
c. Pencabutan izin tenaga kesehatan
d. Pencabutan izin rekomendasi klinik
B. Implikasi
1. Untuk peran Dinas Kesehatan dalam menerapkan Peraturan Menteri
Kesehatan No 9 Tahun 2014 tentang Klinik Kesehatan tersebut dilaksanakan
dengan sudah cukup baik, pihak Dinas Kesehatan harus tetap
mempertahankan konsistensi tugas mereka agar kedepannya lebih baik lagi.
2. Untuk penegakan hukum terhadap klinik yang melanggar, Dinas Kesehatan
harus tetap melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap klinik yang
melanggar agar tidak ada kejadian yang sama terulang lagi.
Ketersediaan
| SSYA20190561 | 561/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
561/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
