nalisis Sistem Upah dan Tingkat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus pada UMKM Rajungan Maccedde Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone)
Rahmat/01.16.3161 - Personal Name
Upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja kepada
penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Islam
memandang bahwa pemberian upah kepada tenaga kerja sebaiknya sesuai dengan
kemampuan kerja dan hasil pekerjaannya. Islam melarang pemberi kerja bersikap
diskriminasi terhadap pekerjanya, terutama dalam hal pemberian upah. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini akan dilakukan di lokasi UMKM
Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone. Waktu penelitian diperkirakan selama 1 bulan setelah surat penelitian
diterbitkan yaitu mulai dari tanggal 27 Januari – 27 Februari 2021. Data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah
sistem upah dan implikasinya. Objek dalam penelitian ini adalah kesejahteraan tenaga
kerja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) Implikasi Sistem Upah di
UMKM Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupayen Bone dalam Perspektif Ekonomi Islam. 2) Tingkat Kesejahteraan Tenaga
Kerja UMKM Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang
Timur Kabupaten Bajoe dalam Perspektif Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Penelitian yang diperoleh serta uraian yang telah
dipaparkan pada Bab IV, dapat kita simpulkan bahwa :
1. Sistem upah usaha Samudra Timur sudah dikatakan baik jika ditinjau
dalam perspektif Ekonomi Islam. Dalam Ekonomi Islam, upah
merupakan bagian dari Ijarah. Di dalam pelaksanaannya ada syarat dan
ketentuan yang mengikat kedua belah pihak, baik pemberi upah dan
yang menerimanya. Dalam hal besar kecilnya upah, Islam mengakui
terjadinya perbedaan dikarenakan beberapa sebab seperti perbedaan
jenis pekerjaan, perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan.
Sistem upah pada usaha Samudra Timur menggunakan sistem upah
menurut hasil. Implikasi upah usaha Samudra Timur dalam perspektif
Ekonomi Islam telah memenuhi prinsip dasar pengupahan dalam Islam
seperti, adanya kesepakatan dan kerelaan antara ajir dan mustajir;
mencukupi kebutuhan hidup (terkait hal ini upah usaha Samudra Timur
belum mampu mencukupi kebutuhan hidup pekerjanya tetapi membantu
ekonomi keluarga) proporsional dan transparan partnership relationship
antara pemilik usaha dan pekerja baik tidak menunda hak buruh.
2. Tingkat kesejahteraan tenaga kerja di usaha Samudra Timur sudah
cukup baik dalam perspektif Ekonomi Islam.
Kesejahteraan tenaga
kerja di usaha Samudra Timur ini, secara umum tidak terprogram
dengan sistematis akan tetapi, ada hal-hal yang sudah dipenuhi demi
mencukupi kebutuhan tenaga kerja seperti jaminan kesehatan (BPJS),
pemberian jatah makan, tunjangan hari raya, dan pemberian izin cuti.
Dalam Islam, upah yang disebut layak adalah upah yang berdasarkan
atas kemampuan kerja dan upah tersebut harus bisa memenuhi
kebutuhan pokok yang telah diterangkan, yaitu meliputi papan, pangan
dan sandang bagi pekerja di sebuah perusahaan.
B. Saran
Adapun saran-saran penelitian yaitu sebagai berikut:
1. Saran diberikan kepada pemilik usaha Samudra Timur terkait
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, pemilik usaha perlu
meningkatkan program-program kesejahteraan demi meningkatkan
produktifitas kinerja pegawai.
2. Saran diberikan kepada peneliti selanjutnya yaitu agar kedepannya
meneliti tentang implikasi upah dalam pemenuhan kebutuhan
keluarga.
C. Implikasi
Implikasi penelitian mencakup dua hal, yaitu implikasi ilmiah dan
praktis. Implikasi ilmiah berhubungan dengan kontribusinya bagi perkembangan
ilmu Ekonomi Mikro Islam yang berupa teori-teori tentang sistem upah dalam
Islam dan kesejahteraan dalam Islam, sedangkan implikasi prraktis berkaitan
dengan kontribusi penelitian berupa masukan kepada pemilik usaha terkait
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan sumbangsi pemikiran kepada peneliti
selanjutnya.
penerima kerja untuk pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Islam
memandang bahwa pemberian upah kepada tenaga kerja sebaiknya sesuai dengan
kemampuan kerja dan hasil pekerjaannya. Islam melarang pemberi kerja bersikap
diskriminasi terhadap pekerjanya, terutama dalam hal pemberian upah. Jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan penelitian kualitatif. Penelitian ini akan dilakukan di lokasi UMKM
Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten
Bone. Waktu penelitian diperkirakan selama 1 bulan setelah surat penelitian
diterbitkan yaitu mulai dari tanggal 27 Januari – 27 Februari 2021. Data yang
digunakan adalah data primer dan sekunder. Subjek dalam penelitian ini adalah
sistem upah dan implikasinya. Objek dalam penelitian ini adalah kesejahteraan tenaga
kerja. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah 1) Implikasi Sistem Upah di
UMKM Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur
Kabupayen Bone dalam Perspektif Ekonomi Islam. 2) Tingkat Kesejahteraan Tenaga
Kerja UMKM Rajungan Maccedde Kelurahan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang
Timur Kabupaten Bajoe dalam Perspektif Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil Penelitian yang diperoleh serta uraian yang telah
dipaparkan pada Bab IV, dapat kita simpulkan bahwa :
1. Sistem upah usaha Samudra Timur sudah dikatakan baik jika ditinjau
dalam perspektif Ekonomi Islam. Dalam Ekonomi Islam, upah
merupakan bagian dari Ijarah. Di dalam pelaksanaannya ada syarat dan
ketentuan yang mengikat kedua belah pihak, baik pemberi upah dan
yang menerimanya. Dalam hal besar kecilnya upah, Islam mengakui
terjadinya perbedaan dikarenakan beberapa sebab seperti perbedaan
jenis pekerjaan, perbedaan kemampuan, keahlian dan pendidikan.
Sistem upah pada usaha Samudra Timur menggunakan sistem upah
menurut hasil. Implikasi upah usaha Samudra Timur dalam perspektif
Ekonomi Islam telah memenuhi prinsip dasar pengupahan dalam Islam
seperti, adanya kesepakatan dan kerelaan antara ajir dan mustajir;
mencukupi kebutuhan hidup (terkait hal ini upah usaha Samudra Timur
belum mampu mencukupi kebutuhan hidup pekerjanya tetapi membantu
ekonomi keluarga) proporsional dan transparan partnership relationship
antara pemilik usaha dan pekerja baik tidak menunda hak buruh.
2. Tingkat kesejahteraan tenaga kerja di usaha Samudra Timur sudah
cukup baik dalam perspektif Ekonomi Islam.
Kesejahteraan tenaga
kerja di usaha Samudra Timur ini, secara umum tidak terprogram
dengan sistematis akan tetapi, ada hal-hal yang sudah dipenuhi demi
mencukupi kebutuhan tenaga kerja seperti jaminan kesehatan (BPJS),
pemberian jatah makan, tunjangan hari raya, dan pemberian izin cuti.
Dalam Islam, upah yang disebut layak adalah upah yang berdasarkan
atas kemampuan kerja dan upah tersebut harus bisa memenuhi
kebutuhan pokok yang telah diterangkan, yaitu meliputi papan, pangan
dan sandang bagi pekerja di sebuah perusahaan.
B. Saran
Adapun saran-saran penelitian yaitu sebagai berikut:
1. Saran diberikan kepada pemilik usaha Samudra Timur terkait
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, pemilik usaha perlu
meningkatkan program-program kesejahteraan demi meningkatkan
produktifitas kinerja pegawai.
2. Saran diberikan kepada peneliti selanjutnya yaitu agar kedepannya
meneliti tentang implikasi upah dalam pemenuhan kebutuhan
keluarga.
C. Implikasi
Implikasi penelitian mencakup dua hal, yaitu implikasi ilmiah dan
praktis. Implikasi ilmiah berhubungan dengan kontribusinya bagi perkembangan
ilmu Ekonomi Mikro Islam yang berupa teori-teori tentang sistem upah dalam
Islam dan kesejahteraan dalam Islam, sedangkan implikasi prraktis berkaitan
dengan kontribusi penelitian berupa masukan kepada pemilik usaha terkait
peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan sumbangsi pemikiran kepada peneliti
selanjutnya.
Ketersediaan
| SFEBI20200185 | 185/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
185/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
