Analisis Peran Pengawasan Partisipatif Bawaslu Dalam Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Peran Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Dalam Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan
Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi Bawaslu Kabupaten Bone). Skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu dalam mewujudkan Asas Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Asas
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah
di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara
dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif, yakni dengan lebih banyak bayak bersifat uraian dari hasil wawancara
dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Peran Bawaslu Kab. Bone
dalam mewujudkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jujur
dan Adil (JURDIL) pada pemilihan kepala daerah yakni dengan selalu
meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan sosialisasi
pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas, pembentukan desa sadar
pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama dengan perguruan tinggi yang
ada di Kab. Bone. Kedua, faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan Asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam proses pemilihan kepala
daerah diantaranya faktor internal seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana
dan Prasarana, kultur demokrasi serta integritas yang menyebabkan pengawasan
tidak optimal dan faktor eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan
Intervensi Struktural yang juga turut mempengaruhi Asas Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. REBUL sasa nakdujuwem malad enoB netapubaK ulsawaB narep awhaBَ
(Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) pada
Pemilihan Kepala Daerah dengan berkolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk KPU, penyelenggara pemilihan, partai politik, dan
masyarakat. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Walikota, Bupati dan Gubernur. Upaya yang selalu dilakukan Bawaslu
untuk meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan
sosialisasi pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas,
pembentukan desa sadar pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama
dengan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bone, sekalipun upaya
tersebut belum terlaksana secara maksimal.
2. Bahwa faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan asas LUBER dan
JURDIL dalam proses pemilihan kepala daerah diantaranya faktor internal
seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, kultur
demokrasi serta integritas penyelenggaraa pemilihan. Namun, saat ini,
faktor-faktor tersebut masih menjadi kendala dalam optimalisasi
pengawasan partisipatif. Seiring dengan faktor internal, terdapat pula faktor
eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan Intervensi Struktural
yang juga turut memainkan peran signifikan dalam proses pemilihan
tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya Bawaslu lebih memaksimalkan perannya dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah di Indonesia demi mewujudkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas demokrasi yang
sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagai lembaga
pengawasan pemilihan yang tidak hentinya melakukan penguatan kesadaran
kepada masyarakat pentingnya menciptakan pemilihan kepala daerah yang
bersih, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan. Pentingnya
kesadaran diri bagi kita sebagai masyarakat ikut serta dalam mengawal
proses tahapan pemilihan kepala daerah agar pemilihan yang terjadi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
2. Berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah mesti di lakukan pencegahan dengan optimal bukan hanya
dari pihak Bawaslu namun semua stacholder seperti penyelenggara
pemilihan, peserta pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat mesti juga
melakukan pengawasan untuk pencegahan pelanggaran yang bisa
mencederai Asas LUBER dan JURDIL pada Pemilihan Kepala Daerah.
Ketersediaan
SSYA20240129129/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

129/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top