Analisis Peran Pengawasan Partisipatif Bawaslu Dalam Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah
Andri Syam/01.18.4089 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Peran Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Dalam Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan
Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi Bawaslu Kabupaten Bone). Skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu dalam mewujudkan Asas Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Asas
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah
di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara
dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif, yakni dengan lebih banyak bayak bersifat uraian dari hasil wawancara
dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Peran Bawaslu Kab. Bone
dalam mewujudkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jujur
dan Adil (JURDIL) pada pemilihan kepala daerah yakni dengan selalu
meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan sosialisasi
pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas, pembentukan desa sadar
pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama dengan perguruan tinggi yang
ada di Kab. Bone. Kedua, faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan Asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam proses pemilihan kepala
daerah diantaranya faktor internal seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana
dan Prasarana, kultur demokrasi serta integritas yang menyebabkan pengawasan
tidak optimal dan faktor eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan
Intervensi Struktural yang juga turut mempengaruhi Asas Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. REBUL sasa nakdujuwem malad enoB netapubaK ulsawaB narep awhaBَ
(Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) pada
Pemilihan Kepala Daerah dengan berkolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk KPU, penyelenggara pemilihan, partai politik, dan
masyarakat. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Walikota, Bupati dan Gubernur. Upaya yang selalu dilakukan Bawaslu
untuk meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan
sosialisasi pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas,
pembentukan desa sadar pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama
dengan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bone, sekalipun upaya
tersebut belum terlaksana secara maksimal.
2. Bahwa faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan asas LUBER dan
JURDIL dalam proses pemilihan kepala daerah diantaranya faktor internal
seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, kultur
demokrasi serta integritas penyelenggaraa pemilihan. Namun, saat ini,
faktor-faktor tersebut masih menjadi kendala dalam optimalisasi
pengawasan partisipatif. Seiring dengan faktor internal, terdapat pula faktor
eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan Intervensi Struktural
yang juga turut memainkan peran signifikan dalam proses pemilihan
tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya Bawaslu lebih memaksimalkan perannya dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah di Indonesia demi mewujudkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas demokrasi yang
sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagai lembaga
pengawasan pemilihan yang tidak hentinya melakukan penguatan kesadaran
kepada masyarakat pentingnya menciptakan pemilihan kepala daerah yang
bersih, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan. Pentingnya
kesadaran diri bagi kita sebagai masyarakat ikut serta dalam mengawal
proses tahapan pemilihan kepala daerah agar pemilihan yang terjadi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
2. Berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah mesti di lakukan pencegahan dengan optimal bukan hanya
dari pihak Bawaslu namun semua stacholder seperti penyelenggara
pemilihan, peserta pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat mesti juga
melakukan pengawasan untuk pencegahan pelanggaran yang bisa
mencederai Asas LUBER dan JURDIL pada Pemilihan Kepala Daerah.
Bawaslu Dalam Perwujudan Asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan
Adil Pada Pemilihan Kepala Daerah (Studi Bawaslu Kabupaten Bone). Skripsi ini
bertujuan untuk mengetahui peran Bawaslu dalam mewujudkan Asas Langsung,
Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah di
Kabupaten Bone dan untuk mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi Asas
Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur Dan Adil pada pemilihan kepala daerah
di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian lapangan (field
research). Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara
dan dokumentasi. Penelitian ini dianalisis dengan menggunakan teknik analisis
deskriptif, yakni dengan lebih banyak bayak bersifat uraian dari hasil wawancara
dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, Peran Bawaslu Kab. Bone
dalam mewujudkan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia (LUBER) dan Jujur
dan Adil (JURDIL) pada pemilihan kepala daerah yakni dengan selalu
meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan sosialisasi
pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas, pembentukan desa sadar
pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama dengan perguruan tinggi yang
ada di Kab. Bone. Kedua, faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan Asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam proses pemilihan kepala
daerah diantaranya faktor internal seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana
dan Prasarana, kultur demokrasi serta integritas yang menyebabkan pengawasan
tidak optimal dan faktor eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan
Intervensi Struktural yang juga turut mempengaruhi Asas Langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bone.
A. Simpulan
1. REBUL sasa nakdujuwem malad enoB netapubaK ulsawaB narep awhaBَ
(Langsung, Umum, Bebas, Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) pada
Pemilihan Kepala Daerah dengan berkolaborasi dengan berbagai pemangku
kepentingan, termasuk KPU, penyelenggara pemilihan, partai politik, dan
masyarakat. Sesuai dengan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Walikota, Bupati dan Gubernur. Upaya yang selalu dilakukan Bawaslu
untuk meningkatan pengawasan partisipatif dengan terus melakukan
sosialisasi pengawasan, komunikasi dengan kelompok disabilitas,
pembentukan desa sadar pengawasan dan anti politik uang, serta kerjasama
dengan perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bone, sekalipun upaya
tersebut belum terlaksana secara maksimal.
2. Bahwa faktor yang mempengaruhi dalam mewujudkan asas LUBER dan
JURDIL dalam proses pemilihan kepala daerah diantaranya faktor internal
seperti Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, kultur
demokrasi serta integritas penyelenggaraa pemilihan. Namun, saat ini,
faktor-faktor tersebut masih menjadi kendala dalam optimalisasi
pengawasan partisipatif. Seiring dengan faktor internal, terdapat pula faktor
eksternal seperti Politik Identitas, Politik Uang, dan Intervensi Struktural
yang juga turut memainkan peran signifikan dalam proses pemilihan
tersebut.
B. Saran
1. Sebaiknya Bawaslu lebih memaksimalkan perannya dalam pelaksanaan
pemilihan kepala daerah di Indonesia demi mewujudkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan asas demokrasi yang
sudah menjadi tugas dan kewenangan dari Bawaslu sebagai lembaga
pengawasan pemilihan yang tidak hentinya melakukan penguatan kesadaran
kepada masyarakat pentingnya menciptakan pemilihan kepala daerah yang
bersih, transparan dan sesuai dengan perundang-undangan. Pentingnya
kesadaran diri bagi kita sebagai masyarakat ikut serta dalam mengawal
proses tahapan pemilihan kepala daerah agar pemilihan yang terjadi sesuai
dengan aturan yang berlaku.
2. Berbagai faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan pemilihan
kepala daerah mesti di lakukan pencegahan dengan optimal bukan hanya
dari pihak Bawaslu namun semua stacholder seperti penyelenggara
pemilihan, peserta pemilu dan tokoh-tokoh masyarakat mesti juga
melakukan pengawasan untuk pencegahan pelanggaran yang bisa
mencederai Asas LUBER dan JURDIL pada Pemilihan Kepala Daerah.
Ketersediaan
| SSYA20240129 | 129/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
129/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
