Pembagian Warisan dengan Sistem Wasiat Perspektif Mas{lah}ah al- Mursalah (Studi di Desa Lebongnge Kec. Cenrana)
Arisyanti/01.17.1040 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembagian Warisan dengan Sistem Wasiat
Perspektif Mas{lah}ah al-Mursalah (Studi di Desa Lebongnge Kec. Cenrana). Rumusan
masalahnya ialah pertama,bagaimana sistem pembagian harta warisan secara wasiat
pada masyarakat di Desa Lebongnge Kec. Cenrana. Kedua bagaimana perspektif
Mas{lah}ah al-Mursalah terhadap pembagian harta warisan secara wasiat pada
masyarakat di desa Lebongnge Kec. Cenrana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek dan sistem pembagian harta
warisan dengan sistem wasiat pada masyarakat Islam terkhusus pada masyarakat
Desa Lebongnge Kec. Cenrana. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut,
pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan sosiologis, dan pendekatan
teologis normatif. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan masyarakat Desa
Lebongnge dilakukan dengan cara wasiat. Pewasiat mewasiatkan harta yang bakal
ditinggalkan kepada ahli warisnya yakni meliputi anak laki-laki dan perempuan.
Besaran bagian yang diterima yakni dengan perbandingan 2:1. Anak-laki mendapat
dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Pembagian warisan dengan
dengan sistem wasiat ditinjau dari Mas{lah}ah al-Mursalah yakni pembagian harta
waris sebelum adanya kematian pewaris mejadi solusi untuk menghindari terjadinya
cekcok dan peselisihan yang akan memudharatkan ahli waris.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dikemukakan sebelumnya
berkaitan dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil
kesimpulan
1. Sistem pembagian harta waris secara wasiat di Desa Lebongnge
dilakukan dengan cara mewasiatkan harta peninggalan sipewaris
kepada ahli warisnya. Kepemilikan harta baru dapat dilakukan oleh
ahli waris baru terjadi ketika si pewaris meninggal. Ahli waris yang
dalam hal ini anak hanya mempuyai hak mengambil manfaat atas harta
benda tersebut. Tujuan dari pewaris memilih jalur wasiat adalah untuk
menghindari perselisihan antara ahli warisya di kemudian hari.
2. Perspektif mas}lah}ah al-mursalah terhadap pembagian warisan secara
wasiat pada masyarakat Desa Lebongnge adalah motivasi untuk
mencegah perselisihan dikemudian hari adalah yang penuh dengan
kemaslahatan. Jika melihat dari tujuan syariat juga telah sesuai yakni
memelihara jiwa. Dari sisi lain juga, tidak ada suatu masalah karena
semua masyarakat memiliki motivasi yang tidak bertentangan dengan
syara‟ dan akal membenarkan hal tersebut sebagai perbuatan yang
baik.
B. Saran
Bertitik tolak pada permasalahan yang ada dikaitkan dengan kesimpulan yang
telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan saran dengan melihat
kemaslahatan yang ada hendaknya sebelum membagi warisan para pelaku
waris tetap perlu memperhatikan ahli waris yang lain bukan hanya kepada
anak saja.
Perspektif Mas{lah}ah al-Mursalah (Studi di Desa Lebongnge Kec. Cenrana). Rumusan
masalahnya ialah pertama,bagaimana sistem pembagian harta warisan secara wasiat
pada masyarakat di Desa Lebongnge Kec. Cenrana. Kedua bagaimana perspektif
Mas{lah}ah al-Mursalah terhadap pembagian harta warisan secara wasiat pada
masyarakat di desa Lebongnge Kec. Cenrana.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktek dan sistem pembagian harta
warisan dengan sistem wasiat pada masyarakat Islam terkhusus pada masyarakat
Desa Lebongnge Kec. Cenrana. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut,
pendekatan yang penulis gunakan yakni pendekatan sosiologis, dan pendekatan
teologis normatif. jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yang
bersifat lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara
dan dokumentasi. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan metode
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian warisan masyarakat Desa
Lebongnge dilakukan dengan cara wasiat. Pewasiat mewasiatkan harta yang bakal
ditinggalkan kepada ahli warisnya yakni meliputi anak laki-laki dan perempuan.
Besaran bagian yang diterima yakni dengan perbandingan 2:1. Anak-laki mendapat
dua bagian dan anak perempuan mendapat satu bagian. Pembagian warisan dengan
dengan sistem wasiat ditinjau dari Mas{lah}ah al-Mursalah yakni pembagian harta
waris sebelum adanya kematian pewaris mejadi solusi untuk menghindari terjadinya
cekcok dan peselisihan yang akan memudharatkan ahli waris.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian-uraian yang sudah dikemukakan sebelumnya
berkaitan dengan pokok permasalahan yang ada, maka dapat diambil
kesimpulan
1. Sistem pembagian harta waris secara wasiat di Desa Lebongnge
dilakukan dengan cara mewasiatkan harta peninggalan sipewaris
kepada ahli warisnya. Kepemilikan harta baru dapat dilakukan oleh
ahli waris baru terjadi ketika si pewaris meninggal. Ahli waris yang
dalam hal ini anak hanya mempuyai hak mengambil manfaat atas harta
benda tersebut. Tujuan dari pewaris memilih jalur wasiat adalah untuk
menghindari perselisihan antara ahli warisya di kemudian hari.
2. Perspektif mas}lah}ah al-mursalah terhadap pembagian warisan secara
wasiat pada masyarakat Desa Lebongnge adalah motivasi untuk
mencegah perselisihan dikemudian hari adalah yang penuh dengan
kemaslahatan. Jika melihat dari tujuan syariat juga telah sesuai yakni
memelihara jiwa. Dari sisi lain juga, tidak ada suatu masalah karena
semua masyarakat memiliki motivasi yang tidak bertentangan dengan
syara‟ dan akal membenarkan hal tersebut sebagai perbuatan yang
baik.
B. Saran
Bertitik tolak pada permasalahan yang ada dikaitkan dengan kesimpulan yang
telah dikemukakan diatas, maka dapat saya berikan saran dengan melihat
kemaslahatan yang ada hendaknya sebelum membagi warisan para pelaku
waris tetap perlu memperhatikan ahli waris yang lain bukan hanya kepada
anak saja.
Ketersediaan
| SSYA20210021 | 21/2021 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
21/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2021
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
