Perspektif Hukum Islam Terhadap Persepsi KUA Tentang Dispensasi Nikah Sebagai Bentuk Penolakan Perkawinan Di Bawah Umur (Studi Kasus Kec. Tanete Riattang Timur)
M. Ilham Yunus/01.17.1077 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai perspektif hukum Islam terhadap persepsi
KUA tentang dispensasi nikah sebagai bentuk penolakan perkawinan di bawah umur
(Studi Kasus KUA Kec. Tanete Riattang Timur) Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur tentang dispensasi
nikah, faktor-faktor apa yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang dispensasi nikah serta bentuk-bentuk penolakan perkawinan
di bawah umur menurut persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni yuridis
normatif dan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data yakni dengan
observasi, wawacara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang dispensasi nikah bahwa dispensasi nikah merupakan upaya
bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum
cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama
melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi
perkawinan; 2) Faktor-faktor yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan
Tanete Riattang Timur tentang Dispensasi Nikah yakni terletak pada prosedur
pelaksanaan dispensasi nikah. Prosedur perkawinan anak yang belum memenuhi
syarat usia/masih di bawah umur yakni pertama mengambil surat pengantar dari
kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA mengeluarkan surat
penolakan terhadap surat pengantar nikah yang bermohon, surat penolakan dari KUA
diajukan ke Pengadilan Agama untuk dispensasi; 3) Bentuk-bentuk penolakan
perkawinan di Bawah umur menurut persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur perkawinan yang belum memenuhi umur 19 tahun laki-laki dan perempuan.
Sehingga harus dilakukan dispensasi nikah. Ada beberapa alasan yang sering
dikemukakan di dalam permohonan dispensasi kawin adalah hubungan di antara
calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak
dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya
telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat dirumuskan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur tentang dispensasi nikah
bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah
namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan
oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya
tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui
proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi
perkawinan.
2. Faktor-faktor yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang Dispensasi Nikah yakni terletak pada prosedur
pelaksanaan dispensasi nikah. Prosedur perkawinan anak yang belum
memenuhi syarat usia/masih di bawah umur yakni pertama mengambil surat
pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA
mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah yang
bermohon, surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk
dispensasi.
3. Bentuk-bentuk penolakan perkawinan di Bawah umur menurut persepsi KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur perkawinan yang belum memenuhi umur
19 tahun laki-laki dan perempuan. Sehingga harus dilakukan dispensasi
nikah. Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan
dispensasi kawin adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon
mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk
menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur
melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telas diuraikan diatas, maka peneliti
memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak
mengetahui adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan
masa depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik.
Pentingnya kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan
dalam keluarga. Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam
mencegah pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapakan.
KUA tentang dispensasi nikah sebagai bentuk penolakan perkawinan di bawah umur
(Studi Kasus KUA Kec. Tanete Riattang Timur) Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur tentang dispensasi
nikah, faktor-faktor apa yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang dispensasi nikah serta bentuk-bentuk penolakan perkawinan
di bawah umur menurut persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian lapangan (field research)
dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan yakni yuridis
normatif dan pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan data yakni dengan
observasi, wawacara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang dispensasi nikah bahwa dispensasi nikah merupakan upaya
bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah
yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum
cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama
melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi
perkawinan; 2) Faktor-faktor yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan
Tanete Riattang Timur tentang Dispensasi Nikah yakni terletak pada prosedur
pelaksanaan dispensasi nikah. Prosedur perkawinan anak yang belum memenuhi
syarat usia/masih di bawah umur yakni pertama mengambil surat pengantar dari
kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA mengeluarkan surat
penolakan terhadap surat pengantar nikah yang bermohon, surat penolakan dari KUA
diajukan ke Pengadilan Agama untuk dispensasi; 3) Bentuk-bentuk penolakan
perkawinan di Bawah umur menurut persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang
Timur perkawinan yang belum memenuhi umur 19 tahun laki-laki dan perempuan.
Sehingga harus dilakukan dispensasi nikah. Ada beberapa alasan yang sering
dikemukakan di dalam permohonan dispensasi kawin adalah hubungan di antara
calon mempelai pria dan calon mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak
dimungkinkan lagi untuk menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya
telah terlanjur melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan di atas dapat dirumuskan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Persepsi KUA Kecamatan Tanete Riattang Timur tentang dispensasi nikah
bahwa dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah
namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan
oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya
tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui
proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi
perkawinan.
2. Faktor-faktor yang menjadi perbedaan persepsi KUA Kecamatan Tanete
Riattang Timur tentang Dispensasi Nikah yakni terletak pada prosedur
pelaksanaan dispensasi nikah. Prosedur perkawinan anak yang belum
memenuhi syarat usia/masih di bawah umur yakni pertama mengambil surat
pengantar dari kelurahan untuk persetujuan menikah, kedua setelah KUA
mengeluarkan surat penolakan terhadap surat pengantar nikah yang
bermohon, surat penolakan dari KUA diajukan ke Pengadilan Agama untuk
dispensasi.
3. Bentuk-bentuk penolakan perkawinan di Bawah umur menurut persepsi KUA
Kecamatan Tanete Riattang Timur perkawinan yang belum memenuhi umur
19 tahun laki-laki dan perempuan. Sehingga harus dilakukan dispensasi
nikah. Ada beberapa alasan yang sering dikemukakan di dalam permohonan
dispensasi kawin adalah hubungan di antara calon mempelai pria dan calon
mempelai wanita sudah sangat erat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk
menunda pelaksanaan pernikahan, atau bahkan keduanya telah terlanjur
melakukan hubungan suami istri di luar nikah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telas diuraikan diatas, maka peneliti
memberikan saran sebagai berikut:
1. Kepada KUA lebih giat dalam melakukan sosialisasi sehingga tidak ada lagi
masyarakat yang mengabaikan peraturan tersebut dengan dalih tidak
mengetahui adanya batas minimal perkawinan 19 tahun.
2. Kepada masyarakat, khususnya para orang tua harusnya lebih peduli dengan
masa depan anaknya. Orang tua jangan sampai lengah dalam mendidik.
Pentingnya kesadaran akan bahaya perkawinan dini juga harus diterapkan
dalam keluarga. Dan masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam
mencegah pernikahan anak di bawah umur di lingkungan mereka.
3. Kepada generasi muda hendaknya berfikir fokus untuk masa depan terlebih
dahulu dengan cara melakukan kegiatan-kegiatan yang positif. Dan sebaiknya
memilih lingkungan pergaulan yang positif sehingga dapat mengasah potensi
yang kita miliki. Sehingga tidak terjerumus dalam pergaulan yang tidak
diharapakan.
Ketersediaan
| SSYA20220050 | 50/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
