Saham Sebagai Mahar Pernikahan Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Pandangan Dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Bone)
Ahmad Budiman/01.17.1078 - Personal Name
Islam adalah agama fitrah dan agama Allah yang senantiasa menghendaki
kemakmuran di bumi, dan sesungguhnya Islam melarang untuk membujang
selamanya dan menganjurkan nikah kepada siapa saja yang sudah mampu. Dalam
hadis pun dijelaskan bahwa pernikahan membantu ketaatan kepada Allah SWT dan
keridaanNYA serta memelihara diri dari berbuat dosa akibat maksiat yang telah
dilakukannya.
Tujuan penelitian ini adalah, pertama memberikan kontribusi keilmuan yang
berkaitan dengan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan hukum
perkawinan. kedua Memberikan pencerahan dan wawasan ilmu kepada setiap orang
yang ingin mengetahui maksud dan implikasi sekaligus kemaslahatan mahar nikah
berupa saham.
Hasil Penelitian ini yang pertama mengetahui saham sebagai mahar
perspektif Maslahah Mursalah jika ditinjau dari Maslahah Mursalah bahwasanya
Mahar Nikah dengan menggunakan saham mengandung kemaslahatan dan boleh
dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan akan memperoleh
banyak manfaat dalam menggunakannya. kedua, pandangan dosen tentang saham
sebagai mahar pernikahan, dimana pihak mempelai laki-laki memberikan Sahamnya
berupa selembar surat yang tertera nilai dari sahamnya lalu diberikan langsung
kepada pihak istri, kemudian dalam masalah mahar sendiri tidak membatasi dan
tidak menentukan jenis mahar yang akan digunakan, semua mahar tergantung pada
kedua belah mempelai yang bersangkutan asalkan saham yang dijadikan mahar
tersebut memenuhi kriteria dari pada mahar itu sendiri. kemudian terkait prosedurnya
sama dengan pemberian mahar pada umumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat
diambil kesimpulan sebagaimana berikut ini:
1. Pandangan dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Bone tentang Implementasi
Saham sebagai mahar pernikahan adalah pihak mempelai laki-laki memberikan
Sahamnya berupa selembar surat yang tertera nilai dari sahamnya lalu diberikan
langsung kepada pihak istri, kemudian dalam masalah mahar sendiri ajaran islam
tidak membatasi dan tidak menentukan jenis mahar yang akan digunakan,semua
mahar tergantung pada kedua belah mempelai yang bersangkutan, kemudian terkait
prosedurnya sama dengan pemberian mahar pada umumnya.
2. Saham sebagai mahar pernikahan perspektif Maslahah Mursalah jika
ditinjau dari Maslahah Mursalah yang menggunakan pandangan dosen dan
perspektif Imam Ghozali bahwasanya Mahar Nikah dengan menggunakan saham
mengandung kemaslahatan dan boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan
syariat Islam dan akan memperoleh banyak manfaat dalam menggunakannya. dan
yang paling penting adalah manfaat yang dihasilkan setelah berinvestasi saham
sangat beragam, diantaranya yaitu saham bisa dibeli dengan harga yang murah, saham
bisa untuk diwariskan, saham memiliki resiko terhindar dari pencurian dan tidak
membutuhkan tempat untuk menyimpannya, dan yang terakhir saham adalah
investasi berjangka panjang yang apabila bisa mengelola dengan baik maka hasilnya
akan mendatangkan banyak keuntungan. Selain itu maslahah yang terkandung adalah
bahwasanya saham ini sudah ada kaidah hukumnya yang sesuai dengan Maslahah al-
mu’tabaroh yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’ yang maksudnya adalah
dalil khusus yang menjadi bentuk dasar dan jenis kemaslahatan yang mana hal ini
bisa dilihat dalam fatwa MUI tentang pasar modal.
B. Saran
Kepada masyarakat agar lebih mengupgrade pengetahuan, khususnya
mengenai mahar yang diperbolehkan dalam islam yang tidak hanya berupa emas dan
uang tunai. semoga kedepannya mahar menggunakan saham lebih familiar dan
manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
kemakmuran di bumi, dan sesungguhnya Islam melarang untuk membujang
selamanya dan menganjurkan nikah kepada siapa saja yang sudah mampu. Dalam
hadis pun dijelaskan bahwa pernikahan membantu ketaatan kepada Allah SWT dan
keridaanNYA serta memelihara diri dari berbuat dosa akibat maksiat yang telah
dilakukannya.
Tujuan penelitian ini adalah, pertama memberikan kontribusi keilmuan yang
berkaitan dengan hukum Islam, khususnya dalam bidang hukum keluarga dan hukum
perkawinan. kedua Memberikan pencerahan dan wawasan ilmu kepada setiap orang
yang ingin mengetahui maksud dan implikasi sekaligus kemaslahatan mahar nikah
berupa saham.
Hasil Penelitian ini yang pertama mengetahui saham sebagai mahar
perspektif Maslahah Mursalah jika ditinjau dari Maslahah Mursalah bahwasanya
Mahar Nikah dengan menggunakan saham mengandung kemaslahatan dan boleh
dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan akan memperoleh
banyak manfaat dalam menggunakannya. kedua, pandangan dosen tentang saham
sebagai mahar pernikahan, dimana pihak mempelai laki-laki memberikan Sahamnya
berupa selembar surat yang tertera nilai dari sahamnya lalu diberikan langsung
kepada pihak istri, kemudian dalam masalah mahar sendiri tidak membatasi dan
tidak menentukan jenis mahar yang akan digunakan, semua mahar tergantung pada
kedua belah mempelai yang bersangkutan asalkan saham yang dijadikan mahar
tersebut memenuhi kriteria dari pada mahar itu sendiri. kemudian terkait prosedurnya
sama dengan pemberian mahar pada umumnya.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dibahas pada bab sebelumnya, maka dapat
diambil kesimpulan sebagaimana berikut ini:
1. Pandangan dosen Hukum Keluarga Islam IAIN Bone tentang Implementasi
Saham sebagai mahar pernikahan adalah pihak mempelai laki-laki memberikan
Sahamnya berupa selembar surat yang tertera nilai dari sahamnya lalu diberikan
langsung kepada pihak istri, kemudian dalam masalah mahar sendiri ajaran islam
tidak membatasi dan tidak menentukan jenis mahar yang akan digunakan,semua
mahar tergantung pada kedua belah mempelai yang bersangkutan, kemudian terkait
prosedurnya sama dengan pemberian mahar pada umumnya.
2. Saham sebagai mahar pernikahan perspektif Maslahah Mursalah jika
ditinjau dari Maslahah Mursalah yang menggunakan pandangan dosen dan
perspektif Imam Ghozali bahwasanya Mahar Nikah dengan menggunakan saham
mengandung kemaslahatan dan boleh dilakukan selama tidak bertentangan dengan
syariat Islam dan akan memperoleh banyak manfaat dalam menggunakannya. dan
yang paling penting adalah manfaat yang dihasilkan setelah berinvestasi saham
sangat beragam, diantaranya yaitu saham bisa dibeli dengan harga yang murah, saham
bisa untuk diwariskan, saham memiliki resiko terhindar dari pencurian dan tidak
membutuhkan tempat untuk menyimpannya, dan yang terakhir saham adalah
investasi berjangka panjang yang apabila bisa mengelola dengan baik maka hasilnya
akan mendatangkan banyak keuntungan. Selain itu maslahah yang terkandung adalah
bahwasanya saham ini sudah ada kaidah hukumnya yang sesuai dengan Maslahah al-
mu’tabaroh yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’ yang maksudnya adalah
dalil khusus yang menjadi bentuk dasar dan jenis kemaslahatan yang mana hal ini
bisa dilihat dalam fatwa MUI tentang pasar modal.
B. Saran
Kepada masyarakat agar lebih mengupgrade pengetahuan, khususnya
mengenai mahar yang diperbolehkan dalam islam yang tidak hanya berupa emas dan
uang tunai. semoga kedepannya mahar menggunakan saham lebih familiar dan
manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat luas.
Ketersediaan
| SSYA20220311 | 311/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
311/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
