Hambatan Dalam Pelaksanaan PMA Nomor 20 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3) Tentang Penerbitan Buku Nikah (Di KUA Kecamatan Tanete Riattang)
Muh.Fajar Gunawan/01.18.1.107 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai hambatan dalam pelaksanaan PMA Nomor
20 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3) Tentang Penerbitan Buku Nikah (Di KUA Kec.
Tanete Riattang). Pokok permasalahannya bagaimana efektivitas pelaksanaan PMA
No. 20 tahun 2019 pasal 21 ayat (3) tentang penerbitan buku nikah di KUA Kec.
Tanete Riattang, dan bagaimana faktor penghambat yang dialami KUA Kec. Tanete
Riattang dalam hal penerbitan buku nikah, serta bagaimana meminimalisir hambatan
dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (3) tentang Penerbitan
Buku Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaan PMA No. 20 tahun 2019 pasal 21 ayat (3) tentang penerbitan
buku nikah di KUA Kec. Tanete Riattang, dan faktor penghambat yang dialami KUA
Kec. Tanete Riattang dalam hal penerbitan buku nikah, serta meminimalisir
hambatan dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (3) tentang
Penerbitan Buku Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang. Penelitian ini merupakan
Penelitian kualitatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni; pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dalam Penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara langsung dengan Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) dan Penghulu KUA Kecamatan Tanete Riattang.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas pelaksanaan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yaitu mendapatkan perlindungan
hukum, memudahkan urusan kekutan hukum lain yang terkait pernikahan, dan
legalitas formal pernikahan dihadapan hukum, serta terjamin keamanan. Adapun
faktor penghambat dalam penerbitan buku nikah yaitu, koneksi jaringan internet yang
tidak stabil, sistem eror yang terdapat dalam Simkah Web, kurang lengkapnya berkas
administrasi pendaftaran nikah oleh calon pengantin, dan pada saat pegambilan buku
nikah bukan pihak yang bersangkutan langsung yang datang mengambil melainkan
diwakili oleh pihak keluarganya. Upaya yang dilakukan oleh KUA Kec. Tanete
Riattang yaitu dengan memberikan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat, dan
menambah daya Wifi.
A. Simpulan
1. Efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20
Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3) di KUA Kec. Tanete Riattang, secara
sistematis KUA Kecamatan Tanete Riattang telah menerapkan,
menjalankan PMA No. 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan
dengan baik. Namun ada beberapa yang belum sesuai dengan PMA No. 20
tahun 2019 sehingga bisa dikatakan kurang efektif. Tertutama didalam
pasal 21 ayat (3) yang berbunyi setelah proses akad nikah dilangsungkan
maka pasangan suami istri mendapatkan buku nikah dan kartu nikah.
Apabila terdapat hambatan dalam penerbitan buku nikah, maka
penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat tujuh (7) hari kerja
setelah akad nikah. Dalam penyerahan buku nikah khususnya di KUA
kecamatan Tanete Riattang kurang sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) jadi
penyerahan buku nikah diserahkan tidak ada batasan waktunya, sehingga
sering terjadi penyerahan buku nikah melebihi tujuh (7) hari jam kerja.
2. Faktor penghambat yang dialami KUA Kec. Tanete Riattang dalam hal
penerbitan buku nikah terbagi kepada dua (2) kelompok, faktor
penghambat yang terdapat di KUA dan faktor penghambat yang terdapat
pada calon pengantin. Faktor penghambat yang terdapat di KUA
diantaranya; a) gangguan eror dari jaringan internet seperti perbaikan
jaringan internet indihome dari pusat yang kadang membuat proses
penguploadan dokumen menjadi lama, b) koneksi jaringan internet yang
tidak stabil karena penggunaan akses WIFI yang terlalu banyak, c) sistem
eror yang terdapat dalam Simkah Web. Faktor penghambat yang terdapat
di calon pengantin, diantaranya; a) kurang lengkapnya berkas administrasi
pendaftaran nikah oleh calon pengantin, b) pada saat pegambilan buku
nikah bukan pihak yang bersangkutan langsung yang datang mengambil
melainkan diwakili oleh pihak keluarganya.
3. Upaya yang dilakukan dalam meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan
PMA No. 20 Tahun 2019 pasal 21 ayat (3) di KUA Kec. Tanete Riattang,
yaitu dengan memberikan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat,
menambah daya Wifi, dan mengenai permasalahan sistem eror pada
aplikasi Simkah Web yang terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang, seharusnya Penyedia layanan yang dipusat harus
dipegang oleh tim yang mempunyai kapasitas yang mumpuni di bidang IT
dan responsif yang tinggi sehingga jika terjadi kendala sistem segera dapat
teratasi.
B. Saran
1. Bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang untuk melakukan
sosialisasi atau penyuluhan seputar perkawinan maupun data
kependudukan yang berkaitan dengan sistim administrasi di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang kepada masyarakat khususnya
pada masyarakat pedalaman.
2. Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang perlu meminta fasilitas
pendukung dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 pada pasal 21
ayat (3) tentang penerbitan buku nikah, seperti fasilitas Wifi.
3. Bagi masyarakat agar senantiasa taat hukum dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan teknologi di era digilitasi guna mempermudah
proses administrasi yang berkaitan dengan administrasi negara.
20 Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3) Tentang Penerbitan Buku Nikah (Di KUA Kec.
Tanete Riattang). Pokok permasalahannya bagaimana efektivitas pelaksanaan PMA
No. 20 tahun 2019 pasal 21 ayat (3) tentang penerbitan buku nikah di KUA Kec.
Tanete Riattang, dan bagaimana faktor penghambat yang dialami KUA Kec. Tanete
Riattang dalam hal penerbitan buku nikah, serta bagaimana meminimalisir hambatan
dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (3) tentang Penerbitan
Buku Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaan PMA No. 20 tahun 2019 pasal 21 ayat (3) tentang penerbitan
buku nikah di KUA Kec. Tanete Riattang, dan faktor penghambat yang dialami KUA
Kec. Tanete Riattang dalam hal penerbitan buku nikah, serta meminimalisir
hambatan dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (3) tentang
Penerbitan Buku Nikah di KUA Kec. Tanete Riattang. Penelitian ini merupakan
Penelitian kualitatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni; pendekatan
yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data dalam Penelitian ini diperoleh
melalui observasi dan wawancara langsung dengan Kepala Kantor Urusan Agama
(KUA) dan Penghulu KUA Kecamatan Tanete Riattang.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa efektivitas pelaksanaan Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 yaitu mendapatkan perlindungan
hukum, memudahkan urusan kekutan hukum lain yang terkait pernikahan, dan
legalitas formal pernikahan dihadapan hukum, serta terjamin keamanan. Adapun
faktor penghambat dalam penerbitan buku nikah yaitu, koneksi jaringan internet yang
tidak stabil, sistem eror yang terdapat dalam Simkah Web, kurang lengkapnya berkas
administrasi pendaftaran nikah oleh calon pengantin, dan pada saat pegambilan buku
nikah bukan pihak yang bersangkutan langsung yang datang mengambil melainkan
diwakili oleh pihak keluarganya. Upaya yang dilakukan oleh KUA Kec. Tanete
Riattang yaitu dengan memberikan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat, dan
menambah daya Wifi.
A. Simpulan
1. Efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20
Tahun 2019 Pasal 21 Ayat (3) di KUA Kec. Tanete Riattang, secara
sistematis KUA Kecamatan Tanete Riattang telah menerapkan,
menjalankan PMA No. 20 tahun 2019 tentang pencatatan perkawinan
dengan baik. Namun ada beberapa yang belum sesuai dengan PMA No. 20
tahun 2019 sehingga bisa dikatakan kurang efektif. Tertutama didalam
pasal 21 ayat (3) yang berbunyi setelah proses akad nikah dilangsungkan
maka pasangan suami istri mendapatkan buku nikah dan kartu nikah.
Apabila terdapat hambatan dalam penerbitan buku nikah, maka
penyerahan buku nikah dilakukan paling lambat tujuh (7) hari kerja
setelah akad nikah. Dalam penyerahan buku nikah khususnya di KUA
kecamatan Tanete Riattang kurang sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) jadi
penyerahan buku nikah diserahkan tidak ada batasan waktunya, sehingga
sering terjadi penyerahan buku nikah melebihi tujuh (7) hari jam kerja.
2. Faktor penghambat yang dialami KUA Kec. Tanete Riattang dalam hal
penerbitan buku nikah terbagi kepada dua (2) kelompok, faktor
penghambat yang terdapat di KUA dan faktor penghambat yang terdapat
pada calon pengantin. Faktor penghambat yang terdapat di KUA
diantaranya; a) gangguan eror dari jaringan internet seperti perbaikan
jaringan internet indihome dari pusat yang kadang membuat proses
penguploadan dokumen menjadi lama, b) koneksi jaringan internet yang
tidak stabil karena penggunaan akses WIFI yang terlalu banyak, c) sistem
eror yang terdapat dalam Simkah Web. Faktor penghambat yang terdapat
di calon pengantin, diantaranya; a) kurang lengkapnya berkas administrasi
pendaftaran nikah oleh calon pengantin, b) pada saat pegambilan buku
nikah bukan pihak yang bersangkutan langsung yang datang mengambil
melainkan diwakili oleh pihak keluarganya.
3. Upaya yang dilakukan dalam meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan
PMA No. 20 Tahun 2019 pasal 21 ayat (3) di KUA Kec. Tanete Riattang,
yaitu dengan memberikan sosialisasi penyuluhan kepada masyarakat,
menambah daya Wifi, dan mengenai permasalahan sistem eror pada
aplikasi Simkah Web yang terjadi di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tanete Riattang, seharusnya Penyedia layanan yang dipusat harus
dipegang oleh tim yang mempunyai kapasitas yang mumpuni di bidang IT
dan responsif yang tinggi sehingga jika terjadi kendala sistem segera dapat
teratasi.
B. Saran
1. Bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang untuk melakukan
sosialisasi atau penyuluhan seputar perkawinan maupun data
kependudukan yang berkaitan dengan sistim administrasi di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang kepada masyarakat khususnya
pada masyarakat pedalaman.
2. Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang perlu meminta fasilitas
pendukung dalam pelaksanaan PMA No. 20 Tahun 2019 pada pasal 21
ayat (3) tentang penerbitan buku nikah, seperti fasilitas Wifi.
3. Bagi masyarakat agar senantiasa taat hukum dan menyesuaikan diri
dengan perkembangan teknologi di era digilitasi guna mempermudah
proses administrasi yang berkaitan dengan administrasi negara.
Ketersediaan
| SSYA20220209 | 209/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
209/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
