Efektivitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat Pada Baznas Kabupaten Bone
Serliana Lia/01.18.1148 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Bone.
Pokok permasalahannya adalah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat dikatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
Kedudukan BAZNAS Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 dalam Mengoptimalkan Zakat, Peran dan Upaya BAZNAS Kabupaten Bone
dalam Mengoptimalkan Zakat, dan Kendala BAZNAS dalam Mengoptimalkan Zakat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field
Research) yang bersifat deskriptif analisis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Baznas menurut UU No. 23
tahun 2011 sudah efektif sesuai dengan Undang-Undang, ditandai dengan sudah
banyak mendapatkan penghargaan tentang pengumpulan pada tahun 2020
mengalahkan 500 kabupaten/kota, kemudian tahun 2021 mendapat Baznas Award
tentang kampanye zakat dan mengalahkan lebih 500 se-Indonesia tentang
kampanyenya. Dan juga masuk nominasi 3 besar tentang pendistribusian. Upaya yang
dilakukan BAZNAS Kabupaten Bone dalam pengumpulannya dengan adanya UPZ di
desa/kecematan dan pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone
Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Sedangkan stategis
yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bone yaitu mensurvai langsung di lapangan
yang di bantu oleh pemerintah, babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam
pengoptimalannya Baznas Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yang
mempengaruhi kinerja para Amil seperti kurangnya minat dan rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai konsep zakat serta tidak semua masyarakat cenderung
mengeluarkan zakat secara individu di BAZNAS.
A. Simpulan
1. Kedudukan Baznas menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat bersifat mandiri dan bertanggung jawab untuk mengelola dan
mendistribusikan zakat, dan fungsi Baznas ada 4 yaitu perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan dan pertanggung jawaban sudah
efektif sesuai dengan Undang-Undang, dimana Baznas Kabupaten Bone sudah
bayak mendapatkan penghargaan seperihalnya mengalahkan lebih 500
kabupaten/ kota tentang pengumpulan pada tahun 2020, kemudian tahun 2021
mendapat Baznas Wards tentang kampanye zakat dan mengalahkan lebih 500
seindonesia tentang kampanyenya. Dan juga masuk nominasi 3 besar tentang
pendistribusian
2. Upaya melaksan tugas Baznas Kabupaten Bone melakukan pengumpulan
dengan adanya upz (unit pengumpulan zakat) di desa/ kecematan dan
pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone Peduli, Bone
Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Sedangkan dalam stategis
yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bone dengan cara mengsurfai langsung
di lapangan untuk memperoleh data-data yang di bantu oleh pemerintah,
babinsa, Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi mengenai data
mustahik. Hanya saja pengelolaannya belum dapat dikatakan optimal karena
tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan masih belum mampu ditangani
oleh pengurus BAZNAS kabupaten Bone meski telah berupaya semaksimal
mungkin.
3. kurangnya minat dan rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai konsep
zakat serta tidak semua masyarakat cenderung mengeluarkan zakat secara
individu di AZNAS yang selain tujuannya untuk ibadah kepada Allah Swt. juga
merupakan sebuah solusi dalam menjawab tantangan pengentasan kemiskinan
yang ada di kabupaten Bone. Sehingga masih banyak umat muslim belum
menyerahkan zakatnya ke Baznas Kabupaten bone, jadi dana zakat infaq
maupun sedekah yang terkumpul masih minim atau belum dirasa cukup besar
untuk diserahkan dalam jumlah yang patut kepada golongan yang berhak untuk
menerima dana zakat tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diadapatkan oleh penulis, maka penulis
memandang untuk memberikan saran sebagai berikut:
1. Walaupun kinerja BAZNAS Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik tapi
untuk lebih baiknya dalam pendayagunaan ataupun pensosialisasian zakat
masih perlu ditingkatkan terus agar makna zakat benar-benar dapat menyentuh
masyarakat.
2. Masyarakat seharusnya mempunyai rasa percaya yang tinggi terhadap kinerja
Badan Amil Zakat kabupaten Maros, agar pengelolaan yang dilakukan dalam
mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, infak maupun sedekah dapat
berjalan optimal.
Para Amil meskipun dihadapkan pada kendala-kendala yang cukup besar,
diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut dengan lebih mensosialisasikan
Undang-undang tentang pengelolaan zakat yang dibentuk pemerintah kepada semua
lapisan sosial masyarakat, terlebih dengan adanya revisi peraturan yang bsaru melalui
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
2011 Tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat Pada BAZNAS Kabupaten Bone.
Pokok permasalahannya adalah sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 tentang Pengelolaan Zakat dikatakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk
meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan
meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
penanggulangan kemiskinan.Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
Kedudukan BAZNAS Kabupaten Bone Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 dalam Mengoptimalkan Zakat, Peran dan Upaya BAZNAS Kabupaten Bone
dalam Mengoptimalkan Zakat, dan Kendala BAZNAS dalam Mengoptimalkan Zakat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field
Research) yang bersifat deskriptif analisis. Dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris. Yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Baznas menurut UU No. 23
tahun 2011 sudah efektif sesuai dengan Undang-Undang, ditandai dengan sudah
banyak mendapatkan penghargaan tentang pengumpulan pada tahun 2020
mengalahkan 500 kabupaten/kota, kemudian tahun 2021 mendapat Baznas Award
tentang kampanye zakat dan mengalahkan lebih 500 se-Indonesia tentang
kampanyenya. Dan juga masuk nominasi 3 besar tentang pendistribusian. Upaya yang
dilakukan BAZNAS Kabupaten Bone dalam pengumpulannya dengan adanya UPZ di
desa/kecematan dan pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone
Peduli, Bone Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Sedangkan stategis
yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bone yaitu mensurvai langsung di lapangan
yang di bantu oleh pemerintah, babinsa dan Bhabinkamtibmas. Dalam
pengoptimalannya Baznas Kabupaten Bone memiliki beberapa kendala yang
mempengaruhi kinerja para Amil seperti kurangnya minat dan rendahnya pengetahuan
masyarakat mengenai konsep zakat serta tidak semua masyarakat cenderung
mengeluarkan zakat secara individu di BAZNAS.
A. Simpulan
1. Kedudukan Baznas menurut Undang-Undang nomor 23 tahun 2011 tentang
pengelolaan zakat bersifat mandiri dan bertanggung jawab untuk mengelola dan
mendistribusikan zakat, dan fungsi Baznas ada 4 yaitu perencanaan,
pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan dan pertanggung jawaban sudah
efektif sesuai dengan Undang-Undang, dimana Baznas Kabupaten Bone sudah
bayak mendapatkan penghargaan seperihalnya mengalahkan lebih 500
kabupaten/ kota tentang pengumpulan pada tahun 2020, kemudian tahun 2021
mendapat Baznas Wards tentang kampanye zakat dan mengalahkan lebih 500
seindonesia tentang kampanyenya. Dan juga masuk nominasi 3 besar tentang
pendistribusian
2. Upaya melaksan tugas Baznas Kabupaten Bone melakukan pengumpulan
dengan adanya upz (unit pengumpulan zakat) di desa/ kecematan dan
pendistribusian yaitu Bone Menyantuni, Bone Sejahtera, Bone Peduli, Bone
Sehat, Bone Religi atau Taqwa, dan Bone Cerdas. Sedangkan dalam stategis
yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Bone dengan cara mengsurfai langsung
di lapangan untuk memperoleh data-data yang di bantu oleh pemerintah,
babinsa, Bhabinkamtibmas, untuk memperoleh informasi mengenai data
mustahik. Hanya saja pengelolaannya belum dapat dikatakan optimal karena
tujuan zakat dalam mengentaskan kemiskinan masih belum mampu ditangani
oleh pengurus BAZNAS kabupaten Bone meski telah berupaya semaksimal
mungkin.
3. kurangnya minat dan rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai konsep
zakat serta tidak semua masyarakat cenderung mengeluarkan zakat secara
individu di AZNAS yang selain tujuannya untuk ibadah kepada Allah Swt. juga
merupakan sebuah solusi dalam menjawab tantangan pengentasan kemiskinan
yang ada di kabupaten Bone. Sehingga masih banyak umat muslim belum
menyerahkan zakatnya ke Baznas Kabupaten bone, jadi dana zakat infaq
maupun sedekah yang terkumpul masih minim atau belum dirasa cukup besar
untuk diserahkan dalam jumlah yang patut kepada golongan yang berhak untuk
menerima dana zakat tersebut.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang diadapatkan oleh penulis, maka penulis
memandang untuk memberikan saran sebagai berikut:
1. Walaupun kinerja BAZNAS Kabupaten Bone sudah berjalan dengan baik tapi
untuk lebih baiknya dalam pendayagunaan ataupun pensosialisasian zakat
masih perlu ditingkatkan terus agar makna zakat benar-benar dapat menyentuh
masyarakat.
2. Masyarakat seharusnya mempunyai rasa percaya yang tinggi terhadap kinerja
Badan Amil Zakat kabupaten Maros, agar pengelolaan yang dilakukan dalam
mengumpulkan dan mendistribusikan dana zakat, infak maupun sedekah dapat
berjalan optimal.
Para Amil meskipun dihadapkan pada kendala-kendala yang cukup besar,
diharapkan mampu mengatasi persoalan tersebut dengan lebih mensosialisasikan
Undang-undang tentang pengelolaan zakat yang dibentuk pemerintah kepada semua
lapisan sosial masyarakat, terlebih dengan adanya revisi peraturan yang bsaru melalui
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011.
Ketersediaan
| SSYA20220038 | 38/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
38/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
