Penerapan Prosedur Rujuk Dalam Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Relevansinya Dengan Mazhab Syafi’i Dan Maliki

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Prosedur Rujuk Menurut Kompilasi Hukum
Islam dan mazhab Syafi’i serta mazhab Maliki. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana prosedur rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam, mazhab Syafi’i
dan mazhab Maliki serta relevansi prosedur rujuk antara Kompilasi Hukum Islam dan
mazhab Syafi’i serta mazhab Maliki. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
prosedur rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam, Mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki
serta mengetahui relevansi antara Kompilasi Hukum Islam dan Mazhab Syafi’i serta
mazhab Maliki. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research)
kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dan teologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Posedur rujuk menurut
Kompilasi Hukum Islam yaitu rujuk di atur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
bab 18 pasal 163 sampai dengan pasal 169. Adapun hukum rujuk pada talak ba’in
sama dengan pernikahan baru, yaitu tentang persyaratan adanya mahar, wali dan
persetujuan. Jadi kembalinya seorang laki-laki kepada mantan istrinya dalam kasus
talak ba’in dan shughra maupun kubra tidak dikategorikan sebagai rujuk melainkan
sebagai satu pernikahan baru. Kedua Prosedur rujuk menurut mazhab syafi’i yaitu
mengembalikan istri kedalam pernikahan setelah ditalak (bukan talak ba’in) setelah
masa iddah. Rujuk hanya berlaku bagi istri yang telah disetubuhi yang ditalak tanpa
kompensasi dan jumlah talaknya belum habis, sedangkan menurut mazhab maliki
prosedur rujuk yaitu rujuk akan terjadi melalui persetubuhan antara suami istri yang
telah berniat rujuk, meskipun suami belum mengucapkan lafaz rujuk kepada istrinya.
Ketiga Relevansi rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam dan mazhab fiqh yaitu pada
pasal 163 “setelah itu suami mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang
bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.” Pasal ini
merupakan pasal yang mempunyai relevansi yang sangat tepat dengan pendapat
imam syafi’i, dimana dalam pasal tersebut ada tiga hal yang harus ada dalam rujuk,
yaitu: ucapan atau ikrar suami mengenai rujuk, kehadiran saksi setelah pencatatan
pada pihak yang berwenang. Tiga hal ini merupakan salah satu proses dalam
menegakkan kepastian dan ketertiban hukum, karena dengan ucapan akan jelas bagi
suami dan istri mengenai terjadinya rujuk dan dengan ucapan pula rujuk tersebut
dapat dipersaksikan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisa yang telah diuraikan dalam bab
IV mengenai penerapan prosedur rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam dan
Mazhab fikih syafi’I dan maliki, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Prosedur rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam yaitu rujuk di dalam kompilasi
hukum islam (KHI) di atur dalam bab 18 pasal 163 sampai dengan pasal 169.
Adapun hukum rujuk pada talak ba’in sama dengan pernikahan baru, yaitu
tentang persyaratan adanya mahar, wali dan persetujuan. Jadi kembalinya
seorang laki-laki kepada mantan istrinya dalam kasus talak ba’in dan shughra
maupun kubra tidak dikategorikan sebagai rujuk melainkan sebagai satu
pernikahan baru.
2. Prosedur rujuk menurut mazhab syafii yaitu mengembalikan istri kedalam
pernikahan setelah ditalak (bukan talak ba’in) setelah masa iddah. Rujuk hanya
berlaku bagi istri yang telah disetubuhi yang ditalak tanpa kompensasi dan
jumlah talaknya belum habis. Disamping itu dia masih berada pada dalam masah
iddah, masih halal dan tidak murtad. Dengan demikian suami tidak boleh
bersenang-senang dengan istri meski suami memiliki hak rujuk tanpa kerelaan
istri dan juga mazhab syafii menjadikan saksi sebagai syarat dari rujuk itu
sendiri. Sedangkan menurut mazhab maliki prosedur rujuk yaitu rujuk akan
terjadi melalui persetubuhan antara suami istri yang telah berniat rujuk, meskipun
suami belum mengucapkan lafas rujuk kepada istrinya. Mazhab maliki
menjadikan saksi hanya sebagai pelengkap dalam rujuk bukan hal yang wajib.
3. Relevansi rujuk menurut Kompilasi Hukum Islam dan mazhab fiqh yaitu pada
pasal 163 “setelah itu suami mengucapakan rujuknya dan masing-masing yang
bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani buku pendaftaran rujuk.” Pasal
ini merupakan pasal yang mempunyai relevansi yang sangat tepat dengan
pendapat imam syafii, dimana dalam pasal tersebut ada tiga hal yang harus ada
dalam rujuk, yaitu: ucapan atau ikrar suami mengenai rujuk, kehadiran saksi
setelah pencatatan pada pihak yang berwenang. Tiga hal ini merupakan salah
satu proses dalam menegakkan kepastian dan ketertiban hukum, karena dengan
ucapan akan jelas bagi suami dan istri mengenai terjadinya rujuk dan dengan
ucapan pula rujuk tersebut dapat dipersaksikan.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan diatas, penulis akan menguraikan
saran penelitian. Adapun saran-saran yang penulis maksud, yaitu sebagai berikut
:
1. Diharapkan umat Islam yang berkehendak untuk melakukan rujuk wajib
memenuhi persyaratan rujuk yang ditetapkan oleh fiqh dan peraturan perundang-
undangan demi jaminan kepastian hukum dan hak-hak keperdataan. Perlu
adanya penambahan pasal mengenai sanksi administratif terhadap pelanggar
peraturan yang berkenaan dengan pencatatan rujuk sehingga ketentuan
pencatatan rujuk dapat ditaati oleh seluruh masyarakat muslim. Kementerian
Agama sebaiknya memperhatikan bahwa persoalan rujuk tidak tercatat sama
pentingnya dengan persoalan nikah dan talak yang tidak tercatat, sehingga
instansi-instansi terkait seperti BP4 dan penyuluh agama dapat bahu-membahu
dalam menangani persoalan-persoalan rujuk yang terjadi dalam masyarakat
khususnya tentang pencatatan rujuk, kehadiran saksi, dan persetujuan istri;
2. Penulis berharap adanya sosialisasi mengenai fiqh munakahat, khususnya
mengenai urgensi syarat sah administrasi rujuk yang meliputi pencatatan rujuk,
kehadiran saksi rujuk, dan persetujuan istri dalam perbuatan rujuk. Harus
ditekankan bahwa syarat sah administrasi tersebut memiliki fungsi yang vital
dalam tertib administrasi kenegaraan. Selain sebagai syar komplementer yang
melengkapi rukun dan syarat sah rujuk menurut ketentuan fiqh, syarat sah
administrasi rujuk dapat memberikan kepastian hukum bagi murtaji dan mahal
(para pelaku perbuatan rujuk) beserta keluarga.
Ketersediaan
SSYA20220102102/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

102/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Rujuk

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top