Legalitas Praktik Aborsi Akibat Pemerkosaan Dan Kedaruratan Medis Dalam Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang aturan kebolehan praktik aborsi akibat adanya insiden
pemerkosaan dan indikasi kedaruratan medis yang dikaji dalam pandangan hukum
Islam. Pokok masalah yang akan dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana
ketentuan legalitas praktik aborsi akibat pemerkosaan dan kedaruratan medis dan
bagaimana perspektif hukum Islam mengenai legalitas praktik aborsi akibat
pemerkosaan dan kedaruratan medis. Sehingga tujuan penelitian ini untuk mengkaji
legalitas tindakan aborsi akibat pemerkosaan dan kedaruratan medis yang mana
memberikan keadilan, keamanan dan melindungi kaum perempuan korban pemerkosaan
dan ibu hamil agar menyelamatkan nyawa dan menjaga kesehatan reproduksinya.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah kepustakaan atau library research
kualitatif deskriptif yaitu penelitian kualitatif merupakan penelitian yang temuan-
temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk hitungan lainnya,
tetapi pada prosedur analisa non statistik. Pada skripsi ini terdapat dua pendekatan
yang digunakan yaitu teologis normatif dan yuridis normatif. Sumber data dalam
penelitian ini meliputi: data sekunder adalah data yang diperoleh menggunakan
metode kepustakaan atau dikenal dengan istilah studi dokumen.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan legalitas praktik aborsi akibat
pemerkosaan dan kedaruratan medis dalam perspektif hukum Islam dimana menegaskan
bahwa praktik aborsi hanya dapat dilakukan dengan dua indikasi, yakni akibat
pemerkosaan dan kedaruratan medis. Hal ini berdasarkan pada Pasal 75 UU No. 36 tahun
2009 dan Pasal 31 ayat 1 PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dijelaskan
bahwa tindakan aborsi dilarang kecuali ada indikasi: a) kedaruratan medis, yang dideteksi
sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, b) kehamilan
akibat pemerkosaan yang dapat menimbulkan trauma psikologis bagi korban pemerkosaan.
Menurut perspektif Islam, aborsi dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur empat
bulan, keharaman aborsi ini dipandang sebagai pembunuhan terhadap manusia. Tetapi
apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa demi menyelamatkan si ibu dan
akibat pemerkosaan, maka Islam membolehkan.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil analisa yang telah diteliti dalam tulisan
ini, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Praktik aborsi hanya dapat dilakukan dengan dua indikasi, yakni akibat
pemerkosaan dan kedaruratan medis. Hal ini berdasarkan pada Pasal 75 UU No.
36 tahun 2009 dan Pasal 31 ayat 1 PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi dijelaskan bahwa tindakan aborsi dilarang kecuali ada indikasi
yaitu, kehamilan akibat pemerkosaan dan kedaruratan medis.
Kebijakan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan bertujuan untuk mengantispasi
dan melindungi kaum perempuan korban pemerkosaan dan menjaga kesehatan
kaum ibu muda di masa mendatang. Dengan lahirnya PP No. 61 Tahun 2014
tentang Kesehatan Reproduksi menjawab segala masalah dan kekhawatiran
para korban pemerkosaan agar dapat menemukan solusi atas kehamilan yang
tidak diinginkannya tersebut.
Terkait aborsi dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai dengan kejadian
pemerkosaan yang mana tidak boleh melebihi 40 hari terhitung sejak hari
pertama haid terakhir, kecuali aborsi dengan alasan kedaruratan medis.
Indikasi pemerkosaan juga telah dijelaskan bahwa: (1) kehamilan akibat
pemerkosaan merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya
persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; (2) kehamilan akibat pemerkosaan dibuktikan dengan
usia kehamilan sesuai dengan kejadian pemerkosaan yang dinyatakan oleh surat
keterangan dokter dan keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain
mengenai adanya dugaan pemerkosaan”.
Aborsi atas indikasi kedaruratan medis menjadi salah satu alasan legalitas
praktik aborsi. Indikasi medis terhadap kehamilan dapat dideteksi sejak usia
dini kehamilan. Baik yang mengancam nyawa ibu dan atau janin yang
menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak
dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Selain itu tindakan medis terhadap aborsi karena adanya indikasi kedaruratan
medis yakni demi menyelamatkan nyawa ibu. Aborsi atas indikasi kedaruratan
medis dibolehkan dengan prinsip legitime defense (pembelaan diri yang sah).
Dimana orang berhak mempertahankan diri apabila ada sesuatu bahaya yang
mengancam nyawanya.
2. Menurut perspektif Islam, aborsi dilakukan sesudah janin bernyawa atau
berumur empat bulan, keharaman aborsi ini dipandang sebagai pembunuhan
terhadap manusia. Tetapi apabila aborsi dilakukan karena benar-benar terpaksa
demi menyelamatkan si ibu dan akibat pemerkosaan, maka Islam
membolehkan.
Terkait legalitas aborsi akibat pemerkosaan dan indikasi kedaruratan medis
mayoritas ulama mazhab membolehkan aborsi sebelum janin berusia 120 hari
dan mengharamkan apabila aborsi dilakukan setelah jangka waktu tersebut,
dengan alasan bahwa sebelum 120 hari janin belum ditiupkan nyawa (nafkh al-
ruh), kecuali Mazhab Malikiyah yang mengharamkan secara mutlak aborsi
sejak terjadinya konsepsi (pembuahan). Namun perihal peniupan nyawa ini
sebenarnya di dunia medis masih belum dapat diketahui secara pasti.
Selain itu, menurut jumhur fuqaha ghurrah (denda) yang wajib dibayar karena
membunuh janin atau melakukan tindakan aborsi baik yang disengaja maupun
tidak disengaja mempunyai harga terbatas yaitu separuh dari sepersepuluh diyat
ibunya, jadi ghurrah nilainya sama dengan lima ekor unta, karena praktik
perbudakan sudah tidak dijumpai lagi pada kehidupan zaman sekarang, maka
hukuman bagi pelaku yang tadinya dikenakan membayar ghurrah budak dapat
diganti seharga lima ekor unta.Dengan demikian, ghurrah tetap wajib dibayar,
baik tindakan tersebut dilakukan dengan sengaja ataupun tanpa sengaja.
B. Saran
Setelah penulis menguraikan simpulan di atas, penulis akan menguraikan
implikasi penelitian yang berisi saran-saran. Adapun saran-saran yang penulis
maksud, yaitu sebagai berikut:
1. Diharapkan agar aturan legalisasi aborsi pada Peraturan Pemerintah No.61
Tahun 2014 diterapkan secara semestinya oleh para wanita pelaku aborsi
akibat pemerkosaan maupun aborsi akibat kedaruratan medis.
2. Diharapkan agar masyarakat teredukasi dan memahami arti legalitas aborsi
akibat pemerkosaan dan kedaruratan medis.
3. Diharapkan dengan hadirnya legalisasi aborsi akibat pemerkosaan dan
kedaruratan medis memberi keadilan dan ketentraman bagi para wanita aborsi
akibat pemerkosaan dan aborsi dengan indikasi kedaruratan medis.
4. Diharapkan agar dokter dan ahli medis lainnya yang menangani pasien legal
aborsi untuk memberikan pelayanan dan fasilitas yang sesuai dengan standar
medis.
5. Diharapkan pemerintah melakukan pengkajian secara komprehensif terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aborsi sehingga
implementasi terhadap regulasi aborsi dilakukan secara efektif.
Ketersediaan
SSYA20220273273/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

273/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top