Prosedur Penerbitan Akta Cerai Bagi Yang Cacat Administrasi Kependudukan (Studi Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
Abdi Assalam/01.18.1.095 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pandangan hakim Pengadilan Agama tentang
Prosedur Penerbitan Akta Cerai Bagi Yang Cacat Administrasi Kependudukan (Studi
Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya bagaimana
prosedur penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan bagaimana pertimbangan hakim dalam
penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research)
yang bersifat kualitatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni; pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yuridis
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerbitan akta cerai bagi
yang cacat administrasi kependudukan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
dan pertimbangan hakim dalam penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi
kependudukan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa prosedur penerbitan akta cerai bagi
yang memiliki kesalahan dalam hal perbedaan biodata dengan data kependudukannya,
maka diharuskan untuk segera melakukan permohonan ke Pengadilan Agama
Watampone dengan membawa berkas ataupun bukti-bukti pendukung lainnya untuk
diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sehingga dapat dilakukan
persidangan dan penetapan secepatnya. Adapun yang menjadi alasan utama dalam
mempertimbangkan dan menetapkan perkara tersebut karena majelis hakim
mempertimbangkan akibat kesalahan penulisan pada akta cerai tersebut, pemohon
mengalami hambatan, dan kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya, oleh
karena itu majelis hakim memandang dibutuhkan adanya penyelarasan dan penyamaan
dalam penulisan data diri pada dokumen-dokumen terkait.
A. Simpulan
1. Prosedur penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di
Pengadilan Agama Watampone, dilakukan dengan mengharuskan kepada
pelaku untuk segera melakukan permohonan ke Pengadilan Agama
Watampone dengan membawa berkas-berkas atau bukti pendukung lainnya.
Adapun yang menjadi bukti pendukung lainnya adalah fotokopi akta cerai,
fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi
ijazah pendidikan terakhir.
2. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam penerbitan akta cerai bagi
yang cacat administrasi kependudukan adalah sebab akibat dari kesalahan
penulisan akta cerai tersebut sehingga dikhawatirkan pemohon akan mengalami
hambatan dan kesulitan lainnya. Oleh karena itu majelis hakim memandang
dibutuhkan adanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri pada
dokumen-dokumen terkait.
B. Saran
1. Berkaitan dengan adanya kesalahan yang pernah terjadi dalam penerbitan
akta cerai di Pengadilan Agama Watampone, maka kedepannya perlu
dilakukan pengecekan secara berkala segala hal yang berkaitan dengan
surat atau akta yang bersifat resmi sebelum diterbitkan dan diserahkan
kepada pihak terkait sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
2. Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, maka pihak
Pengadilan Agama Watampone perlu membuat tim verifikasi menjadikan
pertimbangan-pertimbangan yang sebelumnya agar menjadi suatu hal
pembelajaran sehingga tidak menyulitkan kegiatan administrasi pihak yang
telah berperkara akibat kesalahan tersebut.
Prosedur Penerbitan Akta Cerai Bagi Yang Cacat Administrasi Kependudukan (Studi
Pada Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya bagaimana
prosedur penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan bagaimana pertimbangan hakim dalam
penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research)
yang bersifat kualitatif dengan menggunakan 3 (tiga) pendekatan yakni; pendekatan
teologis normatif, pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris yuridis
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerbitan akta cerai bagi
yang cacat administrasi kependudukan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
dan pertimbangan hakim dalam penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi
kependudukan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa prosedur penerbitan akta cerai bagi
yang memiliki kesalahan dalam hal perbedaan biodata dengan data kependudukannya,
maka diharuskan untuk segera melakukan permohonan ke Pengadilan Agama
Watampone dengan membawa berkas ataupun bukti-bukti pendukung lainnya untuk
diajukan sebagai bahan pertimbangan majelis hakim sehingga dapat dilakukan
persidangan dan penetapan secepatnya. Adapun yang menjadi alasan utama dalam
mempertimbangkan dan menetapkan perkara tersebut karena majelis hakim
mempertimbangkan akibat kesalahan penulisan pada akta cerai tersebut, pemohon
mengalami hambatan, dan kesulitan untuk mengurus dokumen-dokumen lainnya, oleh
karena itu majelis hakim memandang dibutuhkan adanya penyelarasan dan penyamaan
dalam penulisan data diri pada dokumen-dokumen terkait.
A. Simpulan
1. Prosedur penerbitan akta cerai bagi yang cacat administrasi kependudukan di
Pengadilan Agama Watampone, dilakukan dengan mengharuskan kepada
pelaku untuk segera melakukan permohonan ke Pengadilan Agama
Watampone dengan membawa berkas-berkas atau bukti pendukung lainnya.
Adapun yang menjadi bukti pendukung lainnya adalah fotokopi akta cerai,
fotokopi kutipan akta kelahiran, fotokopi kartu tanda penduduk dan fotokopi
ijazah pendidikan terakhir.
2. Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam penerbitan akta cerai bagi
yang cacat administrasi kependudukan adalah sebab akibat dari kesalahan
penulisan akta cerai tersebut sehingga dikhawatirkan pemohon akan mengalami
hambatan dan kesulitan lainnya. Oleh karena itu majelis hakim memandang
dibutuhkan adanya penyelarasan dan penyamaan dalam penulisan data diri pada
dokumen-dokumen terkait.
B. Saran
1. Berkaitan dengan adanya kesalahan yang pernah terjadi dalam penerbitan
akta cerai di Pengadilan Agama Watampone, maka kedepannya perlu
dilakukan pengecekan secara berkala segala hal yang berkaitan dengan
surat atau akta yang bersifat resmi sebelum diterbitkan dan diserahkan
kepada pihak terkait sehingga kejadian tersebut tidak terulang kembali.
2. Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, maka pihak
Pengadilan Agama Watampone perlu membuat tim verifikasi menjadikan
pertimbangan-pertimbangan yang sebelumnya agar menjadi suatu hal
pembelajaran sehingga tidak menyulitkan kegiatan administrasi pihak yang
telah berperkara akibat kesalahan tersebut.
Ketersediaan
| SSYA20220208 | 208/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
208/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
