Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa Terhadap Tanah Hibah Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Mabbiring Kec. Sibulue Kab. Bone)
Karmila/01.18.1021 - Personal Name
Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa Terhadap Tanah Hibah
Bagaimana Proses Peralihan Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Tanah Hibah,
Bagaimana Kekuatan Hukum Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Tanah Hibah,
Seperti halnya tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini, penulis sangat
mengharapkan agar penelitian ini mempunyai kegunaan, adapun kegunaan yang akan
di capai dalam peenelitian ini adalah, Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu
memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya untuk
pengetahuan bagaimana proses peralihan surat keterangan hibah kepala desa
terhadap tanah hibah, Hasil dari penelitian ini mampu dijadikan bahan pertimbangan
dalam penelitian selanjutnya serta mampu menjawab persoalan mengenai kekuatan
hukum surat keterangan hibah kepala desa terhadap tanah hibah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (kualitatif resarch), Dalam
penelitian ini penulis meggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan manajemen
dan pendekatan yuridis empiris, Data merupakan sumber mentah yang perlu diolah
sehingga menghasilkan informasi atau keterangan baik kualitatif maupun kuantitatif
yang menunjukkan fakta, adapun sumber datanya, data primer dan sekunder,
pengumpulan datanya dengan melakukan pengamatan wawancara dan dokumentasi,
adapun teknik pengelolahan datanya, Data Reduction (Reduksi Data), Data Display
(Penyajian Data).
Proses peralihan surat keterangan hibah dikantor desa menurut pegawai
kantor desa Mabbiring, masyarakat lebih simple atau tidak ribet kalau hanya
pembuatan surat keterangan dikantor desa saja berbeda kalau harus naik kekota lagi
dan menurut salah satu pegawai juga menyatakan bahwa masyarakat masih mini
pengetahuan tentang hibah masyarakat berangapan bahwa setelah sudah ada surat
dari desa maka pengurusan sudah selesai. Kekuatan surat keterangan hibah, menurut
salah satu pegawai kantor desa beranggapan bahwa menurut masyarakat kalau ada
surat keterangan dari Desa yang mengetahui Kepala Desa dan Camat sudah bisa
diakui oleh hukum karena pada saat pembuatan surat keterangan hibah itu yang
menghibahkan harus menandatangani surat keterangan hibah dengan matreri 10.000.
Masyarakat sependapat bahwa proses perlihan tanah hibah di kepala desa
tidak melanggar hukum islam karena demi mengehindari perselisihan antara
keluarga, apalagi dilihat kondisi masyarakat yang masih awam mengenai proses ini
maka jalan yang ditempuh pertama yaitu kepala desa bisa memudahkan masyarakat
supaya proses pemberian ini harus cepat-cepat dilaksanakan dengan penuh ketelitian
dan harus sesuai syaraiat islam
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa
Terhadap Tanah Hibah” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Proses peralihan surat keterangan hibah dikantor desa menurut pegawai kantor
desa Mabbiring, masyarakat lebih simple atau tidak ribet kalau hanya
pembuatan surat keterangan dikantor desa saja berbeda kalau harus naik
kekota lagi dan menurut salah satu pegawai juga menyatakan bahwa
masyarakat masih mini pengetahuan tentang hibah masyarakat berangapan
bahwa setelah sudah ada surat dari desa maka pengurusan sudah selesai,
selenajutnya menurut Pegawai di Kantor Badan Pertanahan Kab. Bone
bahwasanya surat keterangan hibah itu harus dicatat notaris dan naskah
aslinya disimpan notaris. Untuk hibah tanah/bangunan, hibah harus dilakukan
di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilengkapi surat hibah
tanah. Dan jika ada masyarakat yang datang ke kantor badan pertahanan
langsung kita tolak dan kita arahkan ke kantor Notaris. kekuatan surat
keterangan hibah, menurut salah satu pegawai kantor desa beranggapan
bahwa menurut masyarakat kalau ada surat keterangan dari Desa yang
mengetahui Kepala Desa dan Camat sudah bisa diakui oleh hukum karena
pada saat pembuatan surat keterangan hibah itu yang menghibahkan harus
menandatangani surat keterangan hibah dengan matreri 10rb dimana jika ada
matrei 10rb sudah diakui dengan keberadaanya menurut mereka, tapi
sebaiknya setelah pengurusan di Kantor Desa itu mareka melanjutkan ke
Kantor Badan Pertanahan supaya lebih kuat lagi secara hukumnya. Dan
2. menurut salah satu masyarakat menyadari bahwa surat keterangan dari desa
kekuatan hukumnya tidak kuat, selanjutnya menurut pegawai kantor badan
pertanahan menurut nya bahwa bentuk surat keterangan hibah kepala desa
berarti dianggap dibawah tanggan, tidak cukup bukti untuk dijadikan dasar
pendaftaran di BPN. Secara keperdataan mungkin bisa, tapi secara
administratif pertanahannya tidak bisa karena pencatatan kita di BPN.
3. Masyarakat sependapat bahwa proses perlihan tanah hibah di kepala desa
tidak melanggar hukum islam karena demi mengehindari perselisihan antara
keluarga, apalagi dilihat kondisi masyarakat yang masih awam mengenai
proses ini maka jalan yang ditempuh pertama yaitu kepala desa bisa
memudahkan masyarakat supaya proses pemberian ini harus cepat-cepat
dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan harus sesuai syaraiat islam karena
islam menganjurkan hibah, hadiah, pemberian dan sedekah, karena amalan
tersebut dapat membuat hati saling menyatu, menciptakan kasih sayang antara
sesama manusia, dan menyucikan jiwa dari sifat tercela seperti kikir dan
serakah. Orang yang melakukannya karena Allah SWT akan mendapatkan
pahala dan balasan yang besar. Barang siapa yang diberi harta atau benda
tanpa mengharapkan timbal balik dan bukan hasil meminta-minta, maka
hendaknya diterima dan tidak menolaknya. hal tersebut merupakan rezeki
yang dikaruniakan Allah SWT kepadanya. Bila berkenan boleh memilikinya
atau menyedekahkannya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa
Terhadap Tanah Hibah” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada Kepala Desa dan segenap jajarannya dan kepala badan Pertanahan
kab. Bone, perlu ada kerja sama antara pihak pemerintah Desa dengan kantor
Badan Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam membuat peralihan
hak katas tanah (Pembuatan Sertifikat), agar masyarakat lebih terjamin,
sehingga bisa meminimalisir potensi konflik yang sering terjadi
2. Untuk masyarakat, Desa Mabbiring agar memahami hukum perlihan surat
keterangan hibah, bahwa surat keterangan hibah dari desa kekuatan hukumnya
lemah yang kuat sudah diatur didalam undang-undang.
Bagaimana Proses Peralihan Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Tanah Hibah,
Bagaimana Kekuatan Hukum Surat Keterangan Kepala Desa Tentang Tanah Hibah,
Seperti halnya tujuan yang ingin di capai dalam penelitian ini, penulis sangat
mengharapkan agar penelitian ini mempunyai kegunaan, adapun kegunaan yang akan
di capai dalam peenelitian ini adalah, Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu
memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan, khususnya untuk
pengetahuan bagaimana proses peralihan surat keterangan hibah kepala desa
terhadap tanah hibah, Hasil dari penelitian ini mampu dijadikan bahan pertimbangan
dalam penelitian selanjutnya serta mampu menjawab persoalan mengenai kekuatan
hukum surat keterangan hibah kepala desa terhadap tanah hibah.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (kualitatif resarch), Dalam
penelitian ini penulis meggunakan pendekatan sosiologis, pendekatan manajemen
dan pendekatan yuridis empiris, Data merupakan sumber mentah yang perlu diolah
sehingga menghasilkan informasi atau keterangan baik kualitatif maupun kuantitatif
yang menunjukkan fakta, adapun sumber datanya, data primer dan sekunder,
pengumpulan datanya dengan melakukan pengamatan wawancara dan dokumentasi,
adapun teknik pengelolahan datanya, Data Reduction (Reduksi Data), Data Display
(Penyajian Data).
Proses peralihan surat keterangan hibah dikantor desa menurut pegawai
kantor desa Mabbiring, masyarakat lebih simple atau tidak ribet kalau hanya
pembuatan surat keterangan dikantor desa saja berbeda kalau harus naik kekota lagi
dan menurut salah satu pegawai juga menyatakan bahwa masyarakat masih mini
pengetahuan tentang hibah masyarakat berangapan bahwa setelah sudah ada surat
dari desa maka pengurusan sudah selesai. Kekuatan surat keterangan hibah, menurut
salah satu pegawai kantor desa beranggapan bahwa menurut masyarakat kalau ada
surat keterangan dari Desa yang mengetahui Kepala Desa dan Camat sudah bisa
diakui oleh hukum karena pada saat pembuatan surat keterangan hibah itu yang
menghibahkan harus menandatangani surat keterangan hibah dengan matreri 10.000.
Masyarakat sependapat bahwa proses perlihan tanah hibah di kepala desa
tidak melanggar hukum islam karena demi mengehindari perselisihan antara
keluarga, apalagi dilihat kondisi masyarakat yang masih awam mengenai proses ini
maka jalan yang ditempuh pertama yaitu kepala desa bisa memudahkan masyarakat
supaya proses pemberian ini harus cepat-cepat dilaksanakan dengan penuh ketelitian
dan harus sesuai syaraiat islam
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa
Terhadap Tanah Hibah” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Proses peralihan surat keterangan hibah dikantor desa menurut pegawai kantor
desa Mabbiring, masyarakat lebih simple atau tidak ribet kalau hanya
pembuatan surat keterangan dikantor desa saja berbeda kalau harus naik
kekota lagi dan menurut salah satu pegawai juga menyatakan bahwa
masyarakat masih mini pengetahuan tentang hibah masyarakat berangapan
bahwa setelah sudah ada surat dari desa maka pengurusan sudah selesai,
selenajutnya menurut Pegawai di Kantor Badan Pertanahan Kab. Bone
bahwasanya surat keterangan hibah itu harus dicatat notaris dan naskah
aslinya disimpan notaris. Untuk hibah tanah/bangunan, hibah harus dilakukan
di depan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan dilengkapi surat hibah
tanah. Dan jika ada masyarakat yang datang ke kantor badan pertahanan
langsung kita tolak dan kita arahkan ke kantor Notaris. kekuatan surat
keterangan hibah, menurut salah satu pegawai kantor desa beranggapan
bahwa menurut masyarakat kalau ada surat keterangan dari Desa yang
mengetahui Kepala Desa dan Camat sudah bisa diakui oleh hukum karena
pada saat pembuatan surat keterangan hibah itu yang menghibahkan harus
menandatangani surat keterangan hibah dengan matreri 10rb dimana jika ada
matrei 10rb sudah diakui dengan keberadaanya menurut mereka, tapi
sebaiknya setelah pengurusan di Kantor Desa itu mareka melanjutkan ke
Kantor Badan Pertanahan supaya lebih kuat lagi secara hukumnya. Dan
2. menurut salah satu masyarakat menyadari bahwa surat keterangan dari desa
kekuatan hukumnya tidak kuat, selanjutnya menurut pegawai kantor badan
pertanahan menurut nya bahwa bentuk surat keterangan hibah kepala desa
berarti dianggap dibawah tanggan, tidak cukup bukti untuk dijadikan dasar
pendaftaran di BPN. Secara keperdataan mungkin bisa, tapi secara
administratif pertanahannya tidak bisa karena pencatatan kita di BPN.
3. Masyarakat sependapat bahwa proses perlihan tanah hibah di kepala desa
tidak melanggar hukum islam karena demi mengehindari perselisihan antara
keluarga, apalagi dilihat kondisi masyarakat yang masih awam mengenai
proses ini maka jalan yang ditempuh pertama yaitu kepala desa bisa
memudahkan masyarakat supaya proses pemberian ini harus cepat-cepat
dilaksanakan dengan penuh ketelitian dan harus sesuai syaraiat islam karena
islam menganjurkan hibah, hadiah, pemberian dan sedekah, karena amalan
tersebut dapat membuat hati saling menyatu, menciptakan kasih sayang antara
sesama manusia, dan menyucikan jiwa dari sifat tercela seperti kikir dan
serakah. Orang yang melakukannya karena Allah SWT akan mendapatkan
pahala dan balasan yang besar. Barang siapa yang diberi harta atau benda
tanpa mengharapkan timbal balik dan bukan hasil meminta-minta, maka
hendaknya diterima dan tidak menolaknya. hal tersebut merupakan rezeki
yang dikaruniakan Allah SWT kepadanya. Bila berkenan boleh memilikinya
atau menyedekahkannya.
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Analisis Yuridis Surat Keterangan Hibah Kepala Desa
Terhadap Tanah Hibah” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada Kepala Desa dan segenap jajarannya dan kepala badan Pertanahan
kab. Bone, perlu ada kerja sama antara pihak pemerintah Desa dengan kantor
Badan Pertanahan untuk mendampingi masyarakat dalam membuat peralihan
hak katas tanah (Pembuatan Sertifikat), agar masyarakat lebih terjamin,
sehingga bisa meminimalisir potensi konflik yang sering terjadi
2. Untuk masyarakat, Desa Mabbiring agar memahami hukum perlihan surat
keterangan hibah, bahwa surat keterangan hibah dari desa kekuatan hukumnya
lemah yang kuat sudah diatur didalam undang-undang.
Ketersediaan
| SSYA20220284 | 284/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
284/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
