Analisis Yuridis Pelaksanaan PTSL Menurut UU No.6 Tahun 2018 Dan Hubungannya Dengan Mahar Tanah (Studi Pada Kantor Pertanahan Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis
LengkapBerdasarkan Peraturan menteri Agraria dan tata Ruang/BPN nomor 6 tahun 2018 dan hubungannya
dengan mahar tanah (Studi Pada Kantor PertanahanKabupatenBone). Kajiandalampenelitianini
membahasmengenai Pelaksanaan PTSL berdasarkan permen Agraria dan tata ruang/BPN
nomor 6 tahun
2018 di kantor Pertanahan kab. Bone serta bagaimana hubungannya dengan
pemberian mahar dalam bentuk tanah yakni tanah mahar yang ikut didaftarkan juga
dalam program PTSL tersebut.Tujuan penelitian ini ialah ingin mengetahui
bagaimana Hubungan anatara pelaksanaan PTSL dengan pemberian mahar dalam
bentuk tanah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode
Kualittatif.
Hasil penelitian Lapangan (field Research) Pertama, menunjukkan bahwa
Adapun Proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap menurut peraturan
menteri No.6 Tahun 2018 Dikantor Pertanahan Kabupaten bone terhadap mahar
dalam bentuk tanah ialah proses pendaftarannya sama dengan jenis tanah lainnya
yang ikut didaftarakan dalam program PTSL, yakni tidak ada pengklasfikasian
khusus terkait tanah mahar ini. Hanya saja dalam program PTSL tersebut mulai dari
tahap perencanaan sampai dengan pemberian sertifikat lebih terarah, cepat dan efektif
karna adanya panitia adjudikasi yang dibentuk. dengan demikian hal ini bisa menjadi
sebuah cara untuk meminimalisir atau bahkan menghindarkan masyarakat dari
Konflik dan sengketa pertanahan di kemudian hari.Kedua,dari segi hukum Islam
hubungan antara pelaksanaan PTSL dengan Mahar dalam bentuk tanah ini dapat
dikatakan sebagai program yang baik demi mencapai kemaslahatan bersama apalagi
jika dikaitkan dengan pemberian Mahar dalam bentuk tanah yang legalitasnya secara
Hukum positif dan hukum islam haruslah jelas. Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap, usaha manusia untuk menjaga hartanya berupa tanah menjadi terlaksana.
Sebagaimana dijelaskan bahwa menjaga harta masuk ke dalam penjagaan Daruriyah
atau tujuan-tujuan primer atau tujuan yang harus ada, karena ketiadaannya akan
berakibat menghancurkan kehidupan secara total. Jika kembali dihubungkan dengan
Pemberian Mahar maka hal ini pun selaras dikarenakan setiap pemberian haruslah
dijaga dengan baik.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan sebelumnya, maka yang menjadi
simpulan dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Proses pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap menurut
Peraturan Menteri No.6 Tahun 2018 Dikantor Pertanahan Kabupaten Bone
terhadap mahar dalam bentuk tanah ialah prosenya dilakukan sesuai atau
sama dengan pendaftaran jenis tanah lainnya yang ikut didaftarakan dalam
program PTSL, yakni tidak ada pengklasfikasian khusus terkait tanah mahar
ini. Hanya saja dalam program PTSL tersebut mulai dari tahap perencanaan
sampai dengan pemberian sertifikat lebih terarah, cepat dan efektif karna
adanya panitia adjudikasi yang dibentuk. Dalam hal ini berarti lebih
memudahkan masyarakat untuk mendaftarkan setiap tanahnya dalam
mendapatkan legalitas hukum hak atas tanahnya yang merupakan wujud dari
perbuatan Hukum serta dapat meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik
pertanahan dalam masyarakat.
2. Bahwa dalam perspektif Hukum Islam Allah Ta’ala berfirman:
{٤}
ٍءْيَش ْنَع ْمُكَل َنْبٰط ْنٰاَف ۗ ًةَلْحٰن َّنٰهٰتٰقُدَص َءۤاَسٰ نلا اوُتٰاَو أًـْۤيٰرَّم أًـْۤيٰنَه ُهْوُلُكَف اًسْفَن ُهْنٰ م
Terjemahnya:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai
pemberian.Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari
maskawin itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu
dengan senang hati. (Q.s An-Nisa/4:4) , dari Ayat diatas dapat disimpulkan bahwa
Mahar ialah pemberian wajib oleh seorang sumai kepada seorang istri demi
memenuhi syariat islam dan mendapat ridho Allah subhanhu wata’ala dalam
membangun rumah tangga. Sejalan dengan hal ini maka memandang bahwa
pelaksanaan PTSL ini menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan apalagi jika
dikaitkan dengan pemberian Mahar dalam bentuk tanah yang legalitasnya secara
Hukum positif dan hukum islam haruslah jelas. Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap, usaha manusia untuk menjaga hartanya berupa tanah menjadi terlaksana.
Sebagaimana dijelaskan bahwa menjaga harta masuk ke dalam penjagaan Daruriyah
atau tujuan-tujuan primer atau tujuan yang harus ada, karena ketiadaannya akan
berakibat menghancurkan kehidupan secara total. Jika kembali dihubungkan dengan
Pemberian Mahar maka hal ini pun selaras dikarenakan setiap pemberian haruslah
dijaga dengan baik.
B. Saran
Berdasarkan simpulan yang telah dijelaskan, maka penulis dapat memberikan
saran sebagai berikut:
1. Bagi Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone, bahwa sebagai pelaksana
dalam proses PTSL agar senantiasa lebih sering melakukan penyuluhan agar
masyarakat paham dengan pentingnya pendaftaran tanah apalagi terkait
dengan mahar tanah agar masyarakat dapat terhindar dari sengketa
pertanahan dan juga perpecahan rumah tangga.
2. Bagi Masyarakat, setidaknya sadar dengan tanah-tanah yang ada disekitarnya
yakni paham juga dengan pentingnya pendaftaran tanah tersebut agar dapat
menjaga legalitas hukum dan juga hak atas tanah.
58
3. Bagi Akademik, untuk kedepannya agar menambahkan wawasan kepada
mahasiswa didiknya tentang pilihan penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Serta pentingnya pendaftaran tanah untuk mendapatkan legalitas hukum.Hal
ini dimaksudkan agar tidak selalu mengarah pada penyelesaian secara litigasi
yang sering dianggap sebagai pilihan terakhir. Melainkan alternatif
penyelesaian non litigasi juga dapat digunakan dalam penyelesaian sengketa
yang lebih baik untuk mencapai kata sepakat, hal ini dapat digunakan
mahasiswa jika terjun langsung kemasyarat.
Ketersediaan
SSYA20230230230/2023Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

230/2023

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top