Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS dan Larangan Pernikahan Siri ASN Menurut Pasal 14 (Studi Pada KUA Kec.Tanete Riattang)
Layli Rafika/ 01.18.1123 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Dan Larangan Pernikahan Siri
Bagi ASN Menurut Pasal 14. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui
bagaimana implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990, faktor-faktor pernikhan siri ASN
dan perspektif hukum Islam mengenai larangan pernikahan siri ASN. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif yang hasil
temuannya diperoleh melalui data-data yang dikumpulkan dengan beragam sarana.
Sarana itu meliputi pengamatan dan wawancara namun bisa juga mencakup
dokumen, buku, dan video. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan yuridis normatif yang mana adalah pendekatan perundang-undangan dan
hal-hal yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, eraturan
perundang-undangan, pandangan doktrin hukum dan sistem yang berkaitan.
Kemudian pendekatan teologis normative yaitu pendekatan yang mengacu pada dasar
hukum Islam. Pendekatan empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau
terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Pendekatan sosiologis yaitu
suatu landasan kajian sebuah studi atau penelitian untuk mempelajari hidup bersama
dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak faktor-faktor yang menjadi
penyebab pernikahan siri pada PNS/ASN antara lain halangan berpoligami
menghindari hukuman administratif, hamil di luar nikah, isteri yang tidak dapat
menjalankan kewajibannya dan isteri yang tidak dapat memberikan keturunan.
Kemudian mengenai pengimplementasian peraturan tersebut berdasarkan hasil
penelitian masih kurang efektif, dibuktikan dengan masih adanya PNS/ASN
ditemukan melakukan pernikahan siri padahal dalam peraturan tersebut PNS/ASN
pria maupun wanita dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dan
dipertegas dengan sanksi yang akan diterima yang tercantum dalam PP Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Selanjutnya larangan pernikahan siri terhadap
ASN menurut hukum Islam menjelaskan bahwa perniahan siri jika dilakukan dengan
syarat dan rukun yang benar maka perkawinan tersebut dianggap sah. Namun karena
hukum yang berlaku maka perlu dilakukan pencatatan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa tentang Implementasi PP Nomor 45
Tahun 1990 Terhadap Larangan Pernikahan Siri ASN, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Ada beberapa faktor-faktor yang menjadi penyebab pernikahan siri pada
PNS/ASN antara lain halangan berpoligami, menghindari hukuman administratif
hamil di luar nikah, isteri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dan isteri
yang tidak dapat memberikan keturunan.
2. Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi PNS di Indonesia sudah baik tetapi masih kurang efektif, dibuktikan dengan
masih ada PNS/ASN yang melakukan pernikahan siri padahal dalam PP Pasal 14
sudah jelas melarang seorang PNS pria maupun wanita tinggal dengan pria atau
wanita yang bukan isteri maupun suami tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dan
dipertegas lagi mengenai sanksi yang akan diterima yang tercantum dalam PP
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
3. Larangan pernikahan siri terhadap ASN menurut Hukum Islam menjelaskan
bahwa pernikahan siri jika dilakukan dengan syarat dan rukun yang benar maka
perkawinan tersebut dianggap sah. Namun karena hukum yang berlaku maka
perlu dilakukan pencatatan di lembaga pencatatan perkawinan. Kenyataan yang
terjadi dilapangan yaitu masih ada PNS yang menikah siri. Islam melihat
pernikahan siri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara diam-diam atau
sembunyi-sembunyi tetapi tidak melarang untuk dilakukan sedangkan menurut
hukum yang berlaku pernkahan siri adalah bentuk perkawinan illegal yang
tentunya dilarang untuk dilakukan.
B. Saran
1. PNS/ASN diharapkan mempunyai kesadaran akan dampak yang akan terjadi
ketika ingin melakukan pernikahan siri. Dengan memperhatikan akibat yang
mungkin terjadi maka tidak aka nada pihak yang mengalami kerugian dalam hal
ini adalah isteri dan anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut.
2. Agar PNS/ASN tidak menganggap pernikahan siri sebagai suatu hal yang biasa,
maka pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi dan perhatian tentang
perkawinan kepada mereka yang berstatus PNS/ASN demi mencegah adanya
kasus lain yang terjadi. Dan memberikan ketegasan hukum kepada mereka yang
melakukannya.
3. Peneliti menyadari masih banyak kekurangan dalam penelitian ini. Namun
peneliti juga berharap, penelitian ini dapat sedikit membantu untuk ikut
menyelesaikan masalah-masalah perkawinan di Indonesia khususnya masalah
perkawinan pada mereka yang berstatus PNS/ASN.
Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS Dan Larangan Pernikahan Siri
Bagi ASN Menurut Pasal 14. Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui
bagaimana implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990, faktor-faktor pernikhan siri ASN
dan perspektif hukum Islam mengenai larangan pernikahan siri ASN. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (field research) kualitatif deskriptif yang hasil
temuannya diperoleh melalui data-data yang dikumpulkan dengan beragam sarana.
Sarana itu meliputi pengamatan dan wawancara namun bisa juga mencakup
dokumen, buku, dan video. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu
pendekatan yuridis normatif yang mana adalah pendekatan perundang-undangan dan
hal-hal yang menyangkut asas-asas hukum yang berupa konsepsi, eraturan
perundang-undangan, pandangan doktrin hukum dan sistem yang berkaitan.
Kemudian pendekatan teologis normative yaitu pendekatan yang mengacu pada dasar
hukum Islam. Pendekatan empiris yaitu penelitian hukum yang mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau
terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat. Pendekatan sosiologis yaitu
suatu landasan kajian sebuah studi atau penelitian untuk mempelajari hidup bersama
dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa banyak faktor-faktor yang menjadi
penyebab pernikahan siri pada PNS/ASN antara lain halangan berpoligami
menghindari hukuman administratif, hamil di luar nikah, isteri yang tidak dapat
menjalankan kewajibannya dan isteri yang tidak dapat memberikan keturunan.
Kemudian mengenai pengimplementasian peraturan tersebut berdasarkan hasil
penelitian masih kurang efektif, dibuktikan dengan masih adanya PNS/ASN
ditemukan melakukan pernikahan siri padahal dalam peraturan tersebut PNS/ASN
pria maupun wanita dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dan
dipertegas dengan sanksi yang akan diterima yang tercantum dalam PP Nomor 94
Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS. Selanjutnya larangan pernikahan siri terhadap
ASN menurut hukum Islam menjelaskan bahwa perniahan siri jika dilakukan dengan
syarat dan rukun yang benar maka perkawinan tersebut dianggap sah. Namun karena
hukum yang berlaku maka perlu dilakukan pencatatan perkawinan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa tentang Implementasi PP Nomor 45
Tahun 1990 Terhadap Larangan Pernikahan Siri ASN, dapat ditarik kesimpulan
sebagai berikut:
1. Ada beberapa faktor-faktor yang menjadi penyebab pernikahan siri pada
PNS/ASN antara lain halangan berpoligami, menghindari hukuman administratif
hamil di luar nikah, isteri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dan isteri
yang tidak dapat memberikan keturunan.
2. Implementasi PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian
Bagi PNS di Indonesia sudah baik tetapi masih kurang efektif, dibuktikan dengan
masih ada PNS/ASN yang melakukan pernikahan siri padahal dalam PP Pasal 14
sudah jelas melarang seorang PNS pria maupun wanita tinggal dengan pria atau
wanita yang bukan isteri maupun suami tanpa ikatan perkawinan yang sah. Dan
dipertegas lagi mengenai sanksi yang akan diterima yang tercantum dalam PP
Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS.
3. Larangan pernikahan siri terhadap ASN menurut Hukum Islam menjelaskan
bahwa pernikahan siri jika dilakukan dengan syarat dan rukun yang benar maka
perkawinan tersebut dianggap sah. Namun karena hukum yang berlaku maka
perlu dilakukan pencatatan di lembaga pencatatan perkawinan. Kenyataan yang
terjadi dilapangan yaitu masih ada PNS yang menikah siri. Islam melihat
pernikahan siri adalah perkawinan yang dilaksanakan secara diam-diam atau
sembunyi-sembunyi tetapi tidak melarang untuk dilakukan sedangkan menurut
hukum yang berlaku pernkahan siri adalah bentuk perkawinan illegal yang
tentunya dilarang untuk dilakukan.
B. Saran
1. PNS/ASN diharapkan mempunyai kesadaran akan dampak yang akan terjadi
ketika ingin melakukan pernikahan siri. Dengan memperhatikan akibat yang
mungkin terjadi maka tidak aka nada pihak yang mengalami kerugian dalam hal
ini adalah isteri dan anak yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut.
2. Agar PNS/ASN tidak menganggap pernikahan siri sebagai suatu hal yang biasa,
maka pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi dan perhatian tentang
perkawinan kepada mereka yang berstatus PNS/ASN demi mencegah adanya
kasus lain yang terjadi. Dan memberikan ketegasan hukum kepada mereka yang
melakukannya.
3. Peneliti menyadari masih banyak kekurangan dalam penelitian ini. Namun
peneliti juga berharap, penelitian ini dapat sedikit membantu untuk ikut
menyelesaikan masalah-masalah perkawinan di Indonesia khususnya masalah
perkawinan pada mereka yang berstatus PNS/ASN.
Ketersediaan
| SSYA20220127 | 127/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
