Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Desa Melle Kecamatan Palakka Kabupaten Bone)
Rasmiwati/ 01.18.3122 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana
Desa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone).Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui Bagaimana
pengelolaan anggaran alokasi dana desa pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone,Apakah pengelolaan anggaran alokasi dana Desa Melle Kecamatan
Pelakka yang berorientasi pada hasil sudah Akuntabel,Bagaimana menurut perspektif
islam terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran alokasi dana Desa yang
berorientasi pada hasil pada Desa Melle Kecamatan Palakka Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa
Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone). pengelolaan dana Desa yang dilaksanakan di kantor Desa melle
menggunakan pedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan Desa pada bab IV pasal 29 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa
disusun berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggung jawaban. dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes
yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa
dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Aplikasi Siskeudes ini
diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu Desa
dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien. Ekonomi dalam
Islam berpedoman pada unsur keimanan seperti halnya berpedoman pada keimanan
hati,ucapan di lisan,dan amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan berprinsip
tetap sejalan dengan ketentuan Allah SWT.
A. Kesimpulan
1. Bagaimana pengelolaan anggaran alokasi dana Desa pada Desa Melle
Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu mengenai pengelolaan dana Desa
yang dilaksanakan di kantor Desa melle menggunakan pedoman pada
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa pada
bab IV pasal 29 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan Desa disusun
berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggung jawaban. Dalam RAB Desa yang termuat dalam APBDesa, oleh
pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan
sesuai dengan kewenangan Desa dengan memberikan sebuah gambaran
seperti membuat dokumen RAB sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di
Desa kemudian diserahkan kepada sekdes untuk di verifikasi sesuai
kebutuhan yang ada.
2. Apakah pengelolaan anggaran alokasi dana Desa Melle Kecamatan. Pelakka
yang berorientasi pada hasil sudah Akuntabel,dalam rangka mewujudkan
pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi
ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini
diberlakukan di seluruh Desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk
membantu Desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan
efisien, Dari pernyataan dan hasil laporan diatas penulis dapat menyimpulkan
bahwa penggunaan aplikasi siskeudes dapat memberikan hasil laporan yang
lebih akuntabel karena dalam pelaporannya mengenai perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
Desa menjadi lebih baik selain itu juga lebih transparansi terhadap hasil yang
diberikan sehingga keakuntabelain pelaporan sudah terjamin karena dalam
aplikasi ini sudah tersediah pos-pos pemasukan dan pengeluaran dan kualitas
dari pelaporannya sudah mencakup dari semua ciri yang ditetapkan.
3. Bagaimana menurut perspektif islam terhadap akuntabilitas pengelolaan
anggaran alokasi dana Desa yang berorientasi pada hasil pada Desa Melle
Kecamatan. Palakka, Ekonomi dalam Islam berpedoman pada unsur
keimanan seperti halnya berpedoman pada keimanan hati,ucapan di lisan,dan
amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan berprinsip tetap sejalan
dengan ketentuan allah saw. Adapun diantaranya unsur adil yaitu harus
memahami hak-hak ,tupoksi,kebutuhan perkantoran secara adil, adapun unsur
etika jika berbicara terkait etika di dalamnya terdapat unsur kebebasan
tanggung jawab dan hati nurani lah yang membentuk suatu pola sikap
seseorang, serta unsur melibatkan peran pemerintah.
B. Saran
Peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya disarankan untuk
mencari dan membaca referensi lain lebih banyak lagi sehingga hasil
penelitian selanjutnya akan semakin baik serta dapat memperoleh
pengetahuan yang baru. Selain itu, bagi peneliti selanjutnya, hasil penelitian
ini juga bisa digunakan sebagai bahan perbandingan, referensi untuk
penelitian dan lebih dikembangkan.
Desa Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone).Tujuan penelitian ini yakni untuk mengetahui Bagaimana
pengelolaan anggaran alokasi dana desa pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone,Apakah pengelolaan anggaran alokasi dana Desa Melle Kecamatan
Pelakka yang berorientasi pada hasil sudah Akuntabel,Bagaimana menurut perspektif
islam terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran alokasi dana Desa yang
berorientasi pada hasil pada Desa Melle Kecamatan Palakka Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (Field research) kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis
normatif, yuridis empiris dan teologis normatif.
Hasil penelitian mengenai Akuntabilitas Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa
Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi pada Desa Melle Kecamatan Palakka
Kabupaten Bone). pengelolaan dana Desa yang dilaksanakan di kantor Desa melle
menggunakan pedoman pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan
keuangan Desa pada bab IV pasal 29 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan desa
disusun berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggung jawaban. dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Desa yang
transparan, akuntabel, dan partisipatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan
Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes
yang berbasis aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa
dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa. Aplikasi Siskeudes ini
diberlakukan di seluruh desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk membantu Desa
dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan efisien. Ekonomi dalam
Islam berpedoman pada unsur keimanan seperti halnya berpedoman pada keimanan
hati,ucapan di lisan,dan amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan berprinsip
tetap sejalan dengan ketentuan Allah SWT.
A. Kesimpulan
1. Bagaimana pengelolaan anggaran alokasi dana Desa pada Desa Melle
Kecamatan Palakka Kabupaten Bone yaitu mengenai pengelolaan dana Desa
yang dilaksanakan di kantor Desa melle menggunakan pedoman pada
Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa pada
bab IV pasal 29 disebutkan bahwa pengelolaan keuangan Desa disusun
berdasarkan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan
pertanggung jawaban. Dalam RAB Desa yang termuat dalam APBDesa, oleh
pelaksana kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan
sesuai dengan kewenangan Desa dengan memberikan sebuah gambaran
seperti membuat dokumen RAB sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di
Desa kemudian diserahkan kepada sekdes untuk di verifikasi sesuai
kebutuhan yang ada.
2. Apakah pengelolaan anggaran alokasi dana Desa Melle Kecamatan. Pelakka
yang berorientasi pada hasil sudah Akuntabel,dalam rangka mewujudkan
pengelolaan Keuangan Desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Siskeudes yang berbasis aplikasi
ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa. Aplikasi Siskeudes ini
diberlakukan di seluruh Desa secara bertahap mulai tahun 2016 untuk
membantu Desa dalam melaksanakan tata kelola keuangan secara efektif dan
efisien, Dari pernyataan dan hasil laporan diatas penulis dapat menyimpulkan
bahwa penggunaan aplikasi siskeudes dapat memberikan hasil laporan yang
lebih akuntabel karena dalam pelaporannya mengenai perencanaan,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan
Desa menjadi lebih baik selain itu juga lebih transparansi terhadap hasil yang
diberikan sehingga keakuntabelain pelaporan sudah terjamin karena dalam
aplikasi ini sudah tersediah pos-pos pemasukan dan pengeluaran dan kualitas
dari pelaporannya sudah mencakup dari semua ciri yang ditetapkan.
3. Bagaimana menurut perspektif islam terhadap akuntabilitas pengelolaan
anggaran alokasi dana Desa yang berorientasi pada hasil pada Desa Melle
Kecamatan. Palakka, Ekonomi dalam Islam berpedoman pada unsur
keimanan seperti halnya berpedoman pada keimanan hati,ucapan di lisan,dan
amalan yang dilakukan oleh anggota tubuh dan berprinsip tetap sejalan
dengan ketentuan allah saw. Adapun diantaranya unsur adil yaitu harus
memahami hak-hak ,tupoksi,kebutuhan perkantoran secara adil, adapun unsur
etika jika berbicara terkait etika di dalamnya terdapat unsur kebebasan
tanggung jawab dan hati nurani lah yang membentuk suatu pola sikap
seseorang, serta unsur melibatkan peran pemerintah.
B. Saran
Peneliti yang akan melakukan penelitian selanjutnya disarankan untuk
mencari dan membaca referensi lain lebih banyak lagi sehingga hasil
penelitian selanjutnya akan semakin baik serta dapat memperoleh
pengetahuan yang baru. Selain itu, bagi peneliti selanjutnya, hasil penelitian
ini juga bisa digunakan sebagai bahan perbandingan, referensi untuk
penelitian dan lebih dikembangkan.
Ketersediaan
| SFEBI20220145 | 145/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
145/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
