Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan Berdasarkan PERMENKUMHAM No.3 Tahun 2018 (Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembebasan Bersyarat)
Intan/ 01.18.4052 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan
Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembebasan
Bersyarat Lapas kelas II A Watampone, Jl. Yos sudarso,cellu, Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone,Sulawesi selatan. Dalam memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris melalui teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction), Penyajian
data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Syarat dalam mengajukan
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A
Watampone serta Hal apa yang mempengaruhi Implementasi Pembebasan Bersyarat
di Lapas kelas II A Watampone, Jl. Yos sudarso,cellu, Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone,Sulawesi selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat dalam mengajukan Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone di tetapkan
di dalam PERMENKUMHAM (Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
yang terdapat dalam Undang-Undang Pasal 83, Syarat pemberian Pembebasan
Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen: salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan,laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian
pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas, laporan penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh
Kepala Bapas, surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan
pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang
bersangkutan, salinan register f dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari
Kepala Lapas, surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hokum, surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga
Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah,
kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa, Narapidana tidak akan
melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum, membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan
xix
Bersyarat. Serta hal yang mempengaruhi Implementasi Pembebasan Bersyarat: Proses
pengusulan untuk memperoleh Pembebasan bersyarat bagi narapidana, masih belum
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang dialur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Kebijakan pentahapan dalam proses pemberian Pembebasan
bersyarat pada kenyataannya membutuhkan waktu yang cukup Iama, Ketidak
konsistenan dalam menerapkan kebijakan yang ada terutama masalah mekanisme
teknis maupun substantif dalam pemberian Pembebasan Bersyarat,Kurangnya
kepedulian instansi terkait yang masih menekankan pada kebijakan masing-masing.
A. Kesimpulan
1. Syarat dalam mengajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana
Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone: Syarat pembebasan bersyarat bagi
narapidana pembunuhan bersyarat di tetapkan di dalam PERMENKUMHAM
(Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang terdapat dalam
Undang-Undang Pasal 83, Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen.
2. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi pembebasan bersyarat adalah
kurangnya keluarga Narapidana yang menjamin Narapidana untuk memperoleh
pembebasan bersyarat, karena keluarga Narapidana masih takut jika Narapidana
mengulangi lagi tindak Pidana. keluarga harus mengetahui proses, materi,
perkembangan pembinaan yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga
Pemasyarakatan/Rutan. Jika keluarga sama sekali tidak mengertahui proses,
materi, perkembangan pembinaan narapidana, maka kita tidak boleh berharap
banyak peran keluarga dalam membina anggota keluarganya yang menjadi
narapidana utamanya dengan kasus pembunuhan.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi salah satu pertimbangan bagi
pemerintah khususnya kementrian hukum dan HAM dalam mengkaji peraturan
yang mana dalam hal ini berkaitan dengan pembebasan bagi Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone ,hal
tersebut juga di dasari atas pertimbangan kepentingan masyarakat ketertiban
umum dan bidang lainnya sehingga mengahasilkan tatanam aturan yang adil dan
menjunjung tinggi nilai moralserta mampu mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan yang dimaksud dalam pembukaan
UUD 1945 melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia
Berdasarkan Permenkumham Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pembebasan
Bersyarat Lapas kelas II A Watampone, Jl. Yos sudarso,cellu, Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone,Sulawesi selatan. Dalam memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris melalui teknik observasi,
wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction), Penyajian
data (Data display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimana Syarat dalam mengajukan
Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A
Watampone serta Hal apa yang mempengaruhi Implementasi Pembebasan Bersyarat
di Lapas kelas II A Watampone, Jl. Yos sudarso,cellu, Tanete Riattang Timur,
Kabupaten Bone,Sulawesi selatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Syarat dalam mengajukan Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone di tetapkan
di dalam PERMENKUMHAM (Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
yang terdapat dalam Undang-Undang Pasal 83, Syarat pemberian Pembebasan
Bersyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen: salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan,laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian
pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas, laporan penelitian
kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh
Kepala Bapas, surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan
pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang
bersangkutan, salinan register f dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari
Kepala Lapas, surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan
melanggar hokum, surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga
Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah,
kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa, Narapidana tidak akan
melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hokum, membantu dalam
membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan
xix
Bersyarat. Serta hal yang mempengaruhi Implementasi Pembebasan Bersyarat: Proses
pengusulan untuk memperoleh Pembebasan bersyarat bagi narapidana, masih belum
dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang dialur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, Kebijakan pentahapan dalam proses pemberian Pembebasan
bersyarat pada kenyataannya membutuhkan waktu yang cukup Iama, Ketidak
konsistenan dalam menerapkan kebijakan yang ada terutama masalah mekanisme
teknis maupun substantif dalam pemberian Pembebasan Bersyarat,Kurangnya
kepedulian instansi terkait yang masih menekankan pada kebijakan masing-masing.
A. Kesimpulan
1. Syarat dalam mengajukan Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana
Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone: Syarat pembebasan bersyarat bagi
narapidana pembunuhan bersyarat di tetapkan di dalam PERMENKUMHAM
(Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang terdapat dalam
Undang-Undang Pasal 83, Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 dibuktikan dengan kelengkapan
dokumen.
2. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi pembebasan bersyarat adalah
kurangnya keluarga Narapidana yang menjamin Narapidana untuk memperoleh
pembebasan bersyarat, karena keluarga Narapidana masih takut jika Narapidana
mengulangi lagi tindak Pidana. keluarga harus mengetahui proses, materi,
perkembangan pembinaan yang akan dilakukan oleh pihak Lembaga
Pemasyarakatan/Rutan. Jika keluarga sama sekali tidak mengertahui proses,
materi, perkembangan pembinaan narapidana, maka kita tidak boleh berharap
banyak peran keluarga dalam membina anggota keluarganya yang menjadi
narapidana utamanya dengan kasus pembunuhan.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi salah satu pertimbangan bagi
pemerintah khususnya kementrian hukum dan HAM dalam mengkaji peraturan
yang mana dalam hal ini berkaitan dengan pembebasan bagi Pembebasan
Bersyarat Bagi Narapidana Pembunuhan di lapas kelas II A Watampone ,hal
tersebut juga di dasari atas pertimbangan kepentingan masyarakat ketertiban
umum dan bidang lainnya sehingga mengahasilkan tatanam aturan yang adil dan
menjunjung tinggi nilai moralserta mampu mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana yang dimaksud dalam pembukaan yang dimaksud dalam pembukaan
UUD 1945 melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah
indonesia
Ketersediaan
| SSYA20220201 | 201/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
201/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
