Pengawasan Pemerintah Daerah Terhadap Tambang Galian Golongan C Berdasarkan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan BatuBara (Studi Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone)
Jumarni Julianti Syam/01.18.4070 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Pengawasan Pemerintah Daerah terhadap
Tambang Galian Golongan C Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Mineral Dan Batubara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan
pemerintah daerah terhadap adanya pertambangan galian ini serta faktor yang dapat
menghambat dan mendukung pemerintah dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini
adalah suatu penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, atau
disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta
apa yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah terhadap Tambang Galian C di Desa Sumpang Minangae
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone meliputi pengawasan perizinan melalui
pemenuhan IUP dan izin lingkungan, verifikasi dokumen, serta evaluasi berkala;
pengawasan operasional melalui pemantauan lapangan terkait penggunaan alat,
keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pemulihan lahan; serta pengawasan
dampak lingkungan melalui pemantauan kualitas udara, air, dan lahan, termasuk
pemeriksaan AMDAL atau UKL-UPL. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah
daerah mengambil langkah tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara,
hingga pencabutan izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi
masyarakat sekitar. Faktor Penghambat dan Pendukung Pemerintah Daerah Terhadap
Pertambangan Galian C di Desa Sumpang Minangae ini, adapun faktor penghambatnya
yaitu kerusakan lingkungan alam akibat dari pertambangan itu, mobil truk keluar
masuk beroperasi sehingga terjadinya kerusakan jalan, debu dan polusi yang mampu
mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lahan perkebunan, membuka kawasan
hutan menjadi kawasan pertambangan. Adapun faktor Pendukungnya yaitu membuka
lapangan kerja, mampu meningkatkan pendapatan daerah dan pemasukan ekonomi
masyarakat yang bekerja dalam Pertambangan itu dan sebagai sumber bahan baku
bangunan sipil.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang Pengawasan Pemerintah
Daerah Terhadap Tambang Galian Golongan C di Desa Sumpang Minangae
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dapat disimpulkan:
1. Bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Tambang
Galian C di Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
meliputi pengawasan perizinan melalui pemenuhan IUP dan izin lingkungan,
verifikasi dokumen, serta evaluasi berkala; pengawasan operasional melalui
pemantauan lapangan terkait penggunaan alat, keselamatan kerja, pengelolaan
lingkungan, dan pemulihan lahan; serta pengawasan dampak lingkungan melalui
pemantauan kualitas udara, air, dan lahan, termasuk pemeriksaan AMDAL atau
UKL-UPL. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah mengambil langkah
tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin
demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat sekitar.
2. Faktor Penghambat dan Pendukung Pemerintah Daerah Terhadap Pertambangan
Galian C di Desa Sumpang Minangae ini, adapun faktor penghambatnya yaitu
kerusakan lingkungan alam akibat dari pertambangan itu, mobil truk keluar masuk
beroperasi sehingga terjadinya kerusakan jalan, debu dan polusi yang mampu
mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lahan perkebunan, membuka kawasan
hutan menjadi kawasan pertambangan. Adapun faktor Pendukungnya yaitu
membuka lapangan kerja, mampu meningkatkan pendapatan daerah dan pemasukan
68
ekonomi masyarakat yang bekerja dalam Pertambangan itu dan sebagai sumber
bahan baku bangunan sipil.
B. Saran
Berdasarkan uraian-uraian pada bab sebelumnya, saran yang peneliti sampaikan
dalam bentuk pengawasan Pemerintah Daerah terhadap tambang Galian Golongan C di
Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah Daerah
Diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan baik dari segi perizinan,
operasional, maupun dampak lingkungan dengan melibatkan pihak terkait secara
terpadu, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha tambang yang
melanggar ketentuan guna meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat dan
lingkungan.
2. Bagi Masyarakat
Diharapkan masyarakat sekitar tambang dapat berpartisipasi aktif dalam
memberikan laporan atau informasi jika terjadi pelanggaran atau kerusakan
lingkungan akibat aktivitas pertambangan sehingga pemerintah dapat segera
mengambil tindakan yang diperlukan.
3. Bagi Pelaku Usaha Tambang
Diharapkan pelaku usaha tambang dapat mematuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan lingkungan yang baik, serta
berkontribusi dalam kegiatan reklamasi lahan dan pelestarian lingkungan agar
dampak negatif pertambangan dapat diminimalisir.
Tambang Galian Golongan C Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Mineral Dan Batubara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengawasan
pemerintah daerah terhadap adanya pertambangan galian ini serta faktor yang dapat
menghambat dan mendukung pemerintah dalam melakukan pengawasan. Penelitian ini
adalah suatu penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris, atau
disebut dengan penelitian lapangan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta
apa yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah terhadap Tambang Galian C di Desa Sumpang Minangae
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone meliputi pengawasan perizinan melalui
pemenuhan IUP dan izin lingkungan, verifikasi dokumen, serta evaluasi berkala;
pengawasan operasional melalui pemantauan lapangan terkait penggunaan alat,
keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pemulihan lahan; serta pengawasan
dampak lingkungan melalui pemantauan kualitas udara, air, dan lahan, termasuk
pemeriksaan AMDAL atau UKL-UPL. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah
daerah mengambil langkah tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara,
hingga pencabutan izin demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi
masyarakat sekitar. Faktor Penghambat dan Pendukung Pemerintah Daerah Terhadap
Pertambangan Galian C di Desa Sumpang Minangae ini, adapun faktor penghambatnya
yaitu kerusakan lingkungan alam akibat dari pertambangan itu, mobil truk keluar
masuk beroperasi sehingga terjadinya kerusakan jalan, debu dan polusi yang mampu
mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lahan perkebunan, membuka kawasan
hutan menjadi kawasan pertambangan. Adapun faktor Pendukungnya yaitu membuka
lapangan kerja, mampu meningkatkan pendapatan daerah dan pemasukan ekonomi
masyarakat yang bekerja dalam Pertambangan itu dan sebagai sumber bahan baku
bangunan sipil.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang Pengawasan Pemerintah
Daerah Terhadap Tambang Galian Golongan C di Desa Sumpang Minangae
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone dapat disimpulkan:
1. Bentuk Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap Tambang
Galian C di Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone
meliputi pengawasan perizinan melalui pemenuhan IUP dan izin lingkungan,
verifikasi dokumen, serta evaluasi berkala; pengawasan operasional melalui
pemantauan lapangan terkait penggunaan alat, keselamatan kerja, pengelolaan
lingkungan, dan pemulihan lahan; serta pengawasan dampak lingkungan melalui
pemantauan kualitas udara, air, dan lahan, termasuk pemeriksaan AMDAL atau
UKL-UPL. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah mengambil langkah
tegas mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin
demi menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat sekitar.
2. Faktor Penghambat dan Pendukung Pemerintah Daerah Terhadap Pertambangan
Galian C di Desa Sumpang Minangae ini, adapun faktor penghambatnya yaitu
kerusakan lingkungan alam akibat dari pertambangan itu, mobil truk keluar masuk
beroperasi sehingga terjadinya kerusakan jalan, debu dan polusi yang mampu
mengganggu kesehatan masyarakat, merusak lahan perkebunan, membuka kawasan
hutan menjadi kawasan pertambangan. Adapun faktor Pendukungnya yaitu
membuka lapangan kerja, mampu meningkatkan pendapatan daerah dan pemasukan
68
ekonomi masyarakat yang bekerja dalam Pertambangan itu dan sebagai sumber
bahan baku bangunan sipil.
B. Saran
Berdasarkan uraian-uraian pada bab sebelumnya, saran yang peneliti sampaikan
dalam bentuk pengawasan Pemerintah Daerah terhadap tambang Galian Golongan C di
Desa Sumpang Minangae Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah Daerah
Diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan baik dari segi perizinan,
operasional, maupun dampak lingkungan dengan melibatkan pihak terkait secara
terpadu, serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha tambang yang
melanggar ketentuan guna meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat dan
lingkungan.
2. Bagi Masyarakat
Diharapkan masyarakat sekitar tambang dapat berpartisipasi aktif dalam
memberikan laporan atau informasi jika terjadi pelanggaran atau kerusakan
lingkungan akibat aktivitas pertambangan sehingga pemerintah dapat segera
mengambil tindakan yang diperlukan.
3. Bagi Pelaku Usaha Tambang
Diharapkan pelaku usaha tambang dapat mematuhi semua peraturan perundang-
undangan yang berlaku, melaksanakan pengelolaan lingkungan yang baik, serta
berkontribusi dalam kegiatan reklamasi lahan dan pelestarian lingkungan agar
dampak negatif pertambangan dapat diminimalisir.
Ketersediaan
| SSYA20220317 | 317/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
317/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
