Penundaan Penerbitan Akta Nikah Kaitannya Dengan Perkawinan Anak Dibawah Umur (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kec.Sibulue)
Muh Hidayat/ 01.18.1149 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang penyebab penundaan penerbitan akta nikah di
KUA Kec. Sibulue dan dampak yang ditimbulkan terhadap penundaan penerbitan
akta nikah di KUA Kec.Sibulue. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab
penundaan penerbitan akta nikah di KUA Kec.Sibulue dan untuk mengetahui dampak
yang ditimbulkan terhadap penundaan penerbitan akta nikah di KUA Kec. Sibulue
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normative dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penundaan penerbitan akta
nikah adalah calon pengantin belum melengkapi persyaratan administrasi untuk
melakukan
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dikemukakan pada bab sebelumnya,
penulis menyimpulkan bahwa Penundaan Penerbitan Akta Nikah Kaitan Dengan
Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kec.
Sibulue) sebagai berikut:
1. Penyebab penundaan penerbitan akta nikah adalah calon pengantin belum
melengkapi persyaratan administrasi untuk melakukan pencatatan
perkawinan. Bagi catin yang hendak melaksanakan perkawinan namun masih
di bawah umur maka perlu adanya permohonan dispensasi nikah dari
Pengadilan Agama, jika permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh
pihak pengadilan, maka catin yang masih di bawah umur dapat melaksanakan
pencatatan perkawinan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi
yang telah di kabulkan oleh pihak pengadilan agama dan pernikahan dapat
terlaksana seperti pada umumnya. Terkait akta nikah akan diterbitkan 10 hari
setelah perkawinan dilaksanakan. Namun bagi catin yang masih di bawah
umur dan tidak memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, maka
perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga
akta nikah tidak dapat diterbitkan.
2. Dampak penundaan penerbitan akta nikah adalah mengakibatkan kerugian
jangka panjang. perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan
pengawasan PPN dan tanpa akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan dianggap tidak sah di mata hukum, maka tentu akibat hukum perkawinan
tersebut berdampak negatif dan sangat merugikan khususnya bagi pihak istri.
panjang. Di samping itu bagi status anak yang dilahirkan dianggap sebagai
anak yang tidak sah menurut hukum dan hanya mempunyai hubungan
keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir pada
perkawinan yang tidak tercatat akan kesulitan dalam melakukan administrasi
keperdataan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak Kantor
Urusan Agama Kec. Sibulue dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya
yang berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak KUA memberikan solusi bagi pasangan perkawinan di
bawah umur agar mengurungi resiko perkawinan yang bisa saja terjadi di
kemudian hari.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkap
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya dihindari
mengawinkan anak pada usia dini serta bekerja sama dengan lembaga-
lembaga yang terkait
untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada
kelompok-kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan di bawah
umur dan dampak negatif yang ditimbulkan.
3. Sebaiknya pihak KUA mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait
pentingnya dilakukan pencatatan perkawinan dan akta nikah.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya agar dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi.
pencatatan
perkawinan.
Bagi
catin yang hendak
melaksanakan
perkawinan namun masih di bawah umur maka perlu adanya permohonan dispensasi
nikah dari Pengadilan Agama, jika permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh
pihak pengadilan, maka catin yang masih di bawah umur dapat melaksanakan
pencatatan perkawinan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi yang telah
dikabulkan oleh pihak pengadilan agama dan pernikahan dapat terlaksana seperti
pada umumnya. Terkait akta nikah akan diterbitkan 10 hari setelah perkawinan
dilaksanakan. Namun bagi catin yang masih di bawah umur dan tidak memperoleh
dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut tidak dapat
dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga akta nikah tidak dapat diterbitkan.
Adapun dampak penundaan penerbitan akta nikah adalah mengakibatkan kerugian
jangka panjang. perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan
PPN dan tanpa akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak
sah di mata hukum, maka tentu akibat hukum perkawinan tersebut berdampak negatif
dan sangat merugikan khususnya bagi pihak istri. Di samping itu bagi status anak
yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah menurut hukum dan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir
pada perkawinan yang tidak tercatat akan kesulitan dalam melakukan administrasi
keperdataan.
KUA Kec. Sibulue dan dampak yang ditimbulkan terhadap penundaan penerbitan
akta nikah di KUA Kec.Sibulue. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab
penundaan penerbitan akta nikah di KUA Kec.Sibulue dan untuk mengetahui dampak
yang ditimbulkan terhadap penundaan penerbitan akta nikah di KUA Kec. Sibulue
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis melakukan penelitian
lapangan (field research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
pendekatan teologis normative dan pendekatan yuridis empiris dengan melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data,
penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab penundaan penerbitan akta
nikah adalah calon pengantin belum melengkapi persyaratan administrasi untuk
melakukan
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dikemukakan pada bab sebelumnya,
penulis menyimpulkan bahwa Penundaan Penerbitan Akta Nikah Kaitan Dengan
Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Pada Kantor Urusan Agama Kec.
Sibulue) sebagai berikut:
1. Penyebab penundaan penerbitan akta nikah adalah calon pengantin belum
melengkapi persyaratan administrasi untuk melakukan pencatatan
perkawinan. Bagi catin yang hendak melaksanakan perkawinan namun masih
di bawah umur maka perlu adanya permohonan dispensasi nikah dari
Pengadilan Agama, jika permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh
pihak pengadilan, maka catin yang masih di bawah umur dapat melaksanakan
pencatatan perkawinan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi
yang telah di kabulkan oleh pihak pengadilan agama dan pernikahan dapat
terlaksana seperti pada umumnya. Terkait akta nikah akan diterbitkan 10 hari
setelah perkawinan dilaksanakan. Namun bagi catin yang masih di bawah
umur dan tidak memperoleh dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, maka
perkawinan tersebut tidak dapat dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga
akta nikah tidak dapat diterbitkan.
2. Dampak penundaan penerbitan akta nikah adalah mengakibatkan kerugian
jangka panjang. perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan
pengawasan PPN dan tanpa akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan dianggap tidak sah di mata hukum, maka tentu akibat hukum perkawinan
tersebut berdampak negatif dan sangat merugikan khususnya bagi pihak istri.
panjang. Di samping itu bagi status anak yang dilahirkan dianggap sebagai
anak yang tidak sah menurut hukum dan hanya mempunyai hubungan
keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir pada
perkawinan yang tidak tercatat akan kesulitan dalam melakukan administrasi
keperdataan.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah peneliti lakukan, peneliti
menyadari bahwa masih terdapat kekurangan di dalam proses penelitian ini.
Untuk itu terdapat beberapa saran untuk bahan pertimbangan bagi pihak Kantor
Urusan Agama Kec. Sibulue dan sebagai penyempurnaan penelitian selanjutnya
yang berkaitan dengan penelitian yang sama. Adapun saran tersebut yaitu:
1. Sebaiknya pihak KUA memberikan solusi bagi pasangan perkawinan di
bawah umur agar mengurungi resiko perkawinan yang bisa saja terjadi di
kemudian hari.
2. Perlu adanya kerja sama semua pihak untuk mengambil langkah-langkap
strategis agar masyarakat dapat memahami pentingnya dihindari
mengawinkan anak pada usia dini serta bekerja sama dengan lembaga-
lembaga yang terkait
untuk mengadakan penyuluhan hukum kepada
kelompok-kelompok masyarakat khususnya mengenai perkawinan di bawah
umur dan dampak negatif yang ditimbulkan.
3. Sebaiknya pihak KUA mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait
pentingnya dilakukan pencatatan perkawinan dan akta nikah.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya agar dapat mengembangkan
penelitian ini dengan menambah dan memperkaya informasi.
pencatatan
perkawinan.
Bagi
catin yang hendak
melaksanakan
perkawinan namun masih di bawah umur maka perlu adanya permohonan dispensasi
nikah dari Pengadilan Agama, jika permohonan dispensasi tersebut dikabulkan oleh
pihak pengadilan, maka catin yang masih di bawah umur dapat melaksanakan
pencatatan perkawinan dengan melampirkan surat permohonan dispensasi yang telah
dikabulkan oleh pihak pengadilan agama dan pernikahan dapat terlaksana seperti
pada umumnya. Terkait akta nikah akan diterbitkan 10 hari setelah perkawinan
dilaksanakan. Namun bagi catin yang masih di bawah umur dan tidak memperoleh
dispensasi nikah dari Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut tidak dapat
dicatatkan di Kantor Urusan Agama sehingga akta nikah tidak dapat diterbitkan.
Adapun dampak penundaan penerbitan akta nikah adalah mengakibatkan kerugian
jangka panjang. perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan dan pengawasan
PPN dan tanpa akta nikah tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap tidak
sah di mata hukum, maka tentu akibat hukum perkawinan tersebut berdampak negatif
dan sangat merugikan khususnya bagi pihak istri. Di samping itu bagi status anak
yang dilahirkan dianggap sebagai anak yang tidak sah menurut hukum dan hanya
mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya. Anak yang lahir
pada perkawinan yang tidak tercatat akan kesulitan dalam melakukan administrasi
keperdataan.
Ketersediaan
| SSYA20220041 | 41/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
41/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
