Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 (Study Gaji dan Tunjangan)
Muliadi HI.Amir/ 01.16.4186 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Untuk mengetahui Pengaturan Tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) Sebagai
Aparatul Sipil Negara 2). Untuk mengetahui Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan degan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (status
approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengturan gaji dan tunjangan bagi
PPPK sebagai ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko
perkerjaan, besarannya sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dibayarkan
setiap bulannya, gaji dibebankan dari APBN bagi PPPK yang dibekerja di pusat dan
dari APBD bagi PPPk yang berkerja di daerah dan dituangkan dalam suatu daftar
pembayaran gaji induk, selain itu PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan
sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan menteri No
6 Tahun 2021. Berdasarkan hal ini, sistem pembayaran gaji yang diberikan kepada
PPPK telah diupayakan menggunakan sistem merit yakni berdasarkan beban kerja
tanggung jawab dan resiko perkerjaan. Namun dalam permasalahan tunjangan yang
diterima oleh PPPK perlu diintegrasikan dengan sistem jaminan sosial nasional
sehingga tidak menimbulkan gap antara PNS dan PPPK sebagai ASN. Adapun
mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) yang dilakukan secara
objektif dan sesiau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik PHPK
dengan hormat, PHPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan PHPK
dengan tidak hormat. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir apabila, PPPK telah
mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki dalam hal ini: 58 (lima
puluh delapan tahun) bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat
fungsional keterampilan, 60 (enam puluh tahun) bagi PPPK yang menduduki jabatan
fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional
ahli utama.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2014. yaitu :
1. Pengaturan Tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian kerja (PPPK) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatul
Sipil Negara bahwa UU ASN diatur bahwa gaji yang diberikan pada PPPK
diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko
pekerjaan (Pasal 101 Ayat 2) dan dibebankan pada APBN untuk PPPK di
instansi pusat sedangkan untuk instansi di daerah dibebankan pada APBD
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 101 Ayat 3). Selain gaji, PPPK juga berhak menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 101
Ayat 4). Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas :tunjangan
keluarga; tunjangan pangan/beras; tunjangan jabatan struktural; tunjangan
jabatan fungsional; dan/atau tunjangan lainnya. Dari pemaparan diatas dapat
terlihat bahwa sistem pembayaran gaji yang dilakukan pada PPPK telah
diupayakan untuk menggunakan sistem merit dimana pembayaran didasarkan
pada beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Namun
terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK terkait jaminan pensiun dan jaminan
hari tua. Tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PPPK diintegrasikan dengan
sistem jaminan sosial nasional (Pasal 106 Ayat 1 dan 2). Hal ini tentu
menimbulkan gap antara PNS dan PPPK dimana PNS merasa berada di kelas
yang lebih baik. Hal ini yang kemudian harus menjadi fokus pemerintah dalam
mengelola PPPK untuk memastikan bahwa posisi sebagai PPPK di instansi
pemerintah tetap mendapatkan minat dari masyarakat, tentu dengan gambaran
rentang waktu bekerja yang tidak tetap. Selain itu, potensi konflik yang berawal
dari kecemburuan akan selalu ada dalam konteks hubungan antara PNS dan
PPPK. Perlu mekanisme terbaik dalam pemberian tunjangan kepada PNS dan
PPPK agar tercipta rasa keadilan di dalam ASN yang tentu juga
mempertimbangkan kemampuan organisasi.
2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Bahwasanya Istilah yang dipergunakan bukanlah pemberhentian
melainkan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK). PHPK terbagi
menjadi 3 (tiga) jenis yaitu pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan tidak hormat. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; Pemutusan
hubungan perjanjian kerja dilakukan apabila, PPPK telah mencapai batas usia
tertentu dalam jabatan yang diduduki dalam hal ini: 58 (lima puluh delapan
tahun) bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat fungsional
keterampilan, 60 (enam puluh tahun) bagi PPPK yang menduduki jabatan
fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan
fungsional ahli utama. Dan Aparatul Sipil Negara (ASN) mengacu kepada
sistem dan aturan yang sudah ada, tanpa perlu mengeluarkan aturan lainnya
sebagai terusan undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Sanksi yang
diterapkan kepada Aparatur Sipil negara akan disesuaikian dengan kadar
pelangaran yang dilakukan, adapun kadar pelanggaran yang dimaksud yaitu
mulai dari hukuman ringan yang berupa teguran lisan hingga hukuman berat
yang sampai kepada pemberhentian dengan tidak hormat.
B. Implikasi
Adapun saran penulis terkait dengan Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2014, hal ini dapat dipertimbangkan oleh berbagai pihak, yaitu:
1. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya segala bentuk aturan hukum
yang ada di negara ini kita laksanakan sebagaimana mestinya. Adapun
kaitannya dengan beberapa uraian diatas, maka sudah sepantasnya siapapun
yang melakukan tindak pidana harus segera di hukum tanpa pandang bulu,
terlebih yang melakukan tindak pidana tersebuat adalah Aparatur Sipil Negara
(ASN). Untuk pemerintah juga seharusnya lebih tanggap dan tegas dalam
menindak hal-hal yang berkaitan dengan uraian diatas, tidak perlu menunggu
adanya aturan baru apapun jenisnya, karena pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sudah memiliki mekanismenya tersendiri
2. Bagi pemerintah diharapkan agar lebih memperhatikan nasib kedepan guru dan
pegawai PPPK, hal ini dapat dilakukan melalui bantuan peningkatan mutu
SDM dan APBD Daerah dan penyuluhan serta pelatihan, agar guru dan
pegawai PPPK lebih produktif dan produksi yang dilakukan sesuai dengan
standar perundang-undangan yang telah ditetapkan. Karena pegawai dan guru
telah membantu pemerintah dalam peningkatan mutu daerah terhususnya dunia
pendidikan.
3. Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi
informasi bagi pembaca.
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1).Untuk mengetahui Pengaturan Tentang
Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja (PPPK) Sebagai
Aparatul Sipil Negara 2). Untuk mengetahui Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penelitian ini merupakan
penelitian kepustakaan degan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (status
approach).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengturan gaji dan tunjangan bagi
PPPK sebagai ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan resiko
perkerjaan, besarannya sesuai dengan golongan dan masa kerja yang dibayarkan
setiap bulannya, gaji dibebankan dari APBN bagi PPPK yang dibekerja di pusat dan
dari APBD bagi PPPk yang berkerja di daerah dan dituangkan dalam suatu daftar
pembayaran gaji induk, selain itu PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan
sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 dan Peraturan menteri No
6 Tahun 2021. Berdasarkan hal ini, sistem pembayaran gaji yang diberikan kepada
PPPK telah diupayakan menggunakan sistem merit yakni berdasarkan beban kerja
tanggung jawab dan resiko perkerjaan. Namun dalam permasalahan tunjangan yang
diterima oleh PPPK perlu diintegrasikan dengan sistem jaminan sosial nasional
sehingga tidak menimbulkan gap antara PNS dan PPPK sebagai ASN. Adapun
mekanisme Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK) yang dilakukan secara
objektif dan sesiau prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah baik PHPK
dengan hormat, PHPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan PHPK
dengan tidak hormat. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir apabila, PPPK telah
mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki dalam hal ini: 58 (lima
puluh delapan tahun) bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat
fungsional keterampilan, 60 (enam puluh tahun) bagi PPPK yang menduduki jabatan
fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional
ahli utama.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah penulis paparkan dalam bab-bab
sebelumnya dapat ditarik kesimpulan tentang Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2014. yaitu :
1. Pengaturan Tentang Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian kerja (PPPK) Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatul
Sipil Negara bahwa UU ASN diatur bahwa gaji yang diberikan pada PPPK
diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko
pekerjaan (Pasal 101 Ayat 2) dan dibebankan pada APBN untuk PPPK di
instansi pusat sedangkan untuk instansi di daerah dibebankan pada APBD
(Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur
Sipil Negara Pasal 101 Ayat 3). Selain gaji, PPPK juga berhak menerima
tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 101
Ayat 4). Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat terdiri atas :tunjangan
keluarga; tunjangan pangan/beras; tunjangan jabatan struktural; tunjangan
jabatan fungsional; dan/atau tunjangan lainnya. Dari pemaparan diatas dapat
terlihat bahwa sistem pembayaran gaji yang dilakukan pada PPPK telah
diupayakan untuk menggunakan sistem merit dimana pembayaran didasarkan
pada beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Namun
terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK terkait jaminan pensiun dan jaminan
hari tua. Tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PPPK diintegrasikan dengan
sistem jaminan sosial nasional (Pasal 106 Ayat 1 dan 2). Hal ini tentu
menimbulkan gap antara PNS dan PPPK dimana PNS merasa berada di kelas
yang lebih baik. Hal ini yang kemudian harus menjadi fokus pemerintah dalam
mengelola PPPK untuk memastikan bahwa posisi sebagai PPPK di instansi
pemerintah tetap mendapatkan minat dari masyarakat, tentu dengan gambaran
rentang waktu bekerja yang tidak tetap. Selain itu, potensi konflik yang berawal
dari kecemburuan akan selalu ada dalam konteks hubungan antara PNS dan
PPPK. Perlu mekanisme terbaik dalam pemberian tunjangan kepada PNS dan
PPPK agar tercipta rasa keadilan di dalam ASN yang tentu juga
mempertimbangkan kemampuan organisasi.
2. Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Bahwasanya Istilah yang dipergunakan bukanlah pemberhentian
melainkan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja (PHPK). PHPK terbagi
menjadi 3 (tiga) jenis yaitu pemutusan dengan hormat, pemutusan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri dan pemutusan hubungan perjanjian kerja
dengan tidak hormat. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir; Pemutusan
hubungan perjanjian kerja dilakukan apabila, PPPK telah mencapai batas usia
tertentu dalam jabatan yang diduduki dalam hal ini: 58 (lima puluh delapan
tahun) bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat fungsional
keterampilan, 60 (enam puluh tahun) bagi PPPK yang menduduki jabatan
fungsional ahli madya, dan 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan
fungsional ahli utama. Dan Aparatul Sipil Negara (ASN) mengacu kepada
sistem dan aturan yang sudah ada, tanpa perlu mengeluarkan aturan lainnya
sebagai terusan undang-undang dan Peraturan Pemerintah. Sanksi yang
diterapkan kepada Aparatur Sipil negara akan disesuaikian dengan kadar
pelangaran yang dilakukan, adapun kadar pelanggaran yang dimaksud yaitu
mulai dari hukuman ringan yang berupa teguran lisan hingga hukuman berat
yang sampai kepada pemberhentian dengan tidak hormat.
B. Implikasi
Adapun saran penulis terkait dengan Tinjauan Yuridis Pemenuhan Hak
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK Berdasarkan UU Nomor 5
Tahun 2014, hal ini dapat dipertimbangkan oleh berbagai pihak, yaitu:
1. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya segala bentuk aturan hukum
yang ada di negara ini kita laksanakan sebagaimana mestinya. Adapun
kaitannya dengan beberapa uraian diatas, maka sudah sepantasnya siapapun
yang melakukan tindak pidana harus segera di hukum tanpa pandang bulu,
terlebih yang melakukan tindak pidana tersebuat adalah Aparatur Sipil Negara
(ASN). Untuk pemerintah juga seharusnya lebih tanggap dan tegas dalam
menindak hal-hal yang berkaitan dengan uraian diatas, tidak perlu menunggu
adanya aturan baru apapun jenisnya, karena pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sudah memiliki mekanismenya tersendiri
2. Bagi pemerintah diharapkan agar lebih memperhatikan nasib kedepan guru dan
pegawai PPPK, hal ini dapat dilakukan melalui bantuan peningkatan mutu
SDM dan APBD Daerah dan penyuluhan serta pelatihan, agar guru dan
pegawai PPPK lebih produktif dan produksi yang dilakukan sesuai dengan
standar perundang-undangan yang telah ditetapkan. Karena pegawai dan guru
telah membantu pemerintah dalam peningkatan mutu daerah terhususnya dunia
pendidikan.
3. Diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat bermanfaat serta bisa menjadi
informasi bagi pembaca.
Ketersediaan
| SSYA20220048 | 48/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
48/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
