Sistem Penyaluran Zakat Fitrah Antara Fisabilillah Dan Fakir Miskin Studi Kasus Kec. Palakka Tanete Riattang Kab. Bone
Madina/01.13.1064 - Personal Name
Skripsi ini membahas “Sistem Penyaluran Zakat Fitrah Antara Fisabilillah
dan Fakir Miskin Studi Kasus Kecamatan Palakka Tanete Riattang Kab. Bone”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengumpulan dan pengelolaan
zakat dan untuk mengetahui penyaluran zakat antara fisabilillah dan fakir miskin di
Kecamatan Palakka.
Untuk memperoleh data dari masalah di atas, penulis menggunakan metode
Field research (lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu
cara pengolahan data dalam bentuk argument dengan menggunakan teknik dedukatif,
yaitu berangkat dari pengetahuan umum dan bertitik tolak kepada pengetahuan umum
dan hendak menilai dari kejadian khusus. Dan mengunakan dua pendekatan yaitu
Yuridis Normatif dan Yuridis Empirisk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengumpulan dan pengelolaan
zakat di Kec. Palakka Tanete Riattang Kab. Bone yaitu UPZ memberikan himbauan
kepada masyarakat atau muzakki dengan mengumumkan di mesjid bahwa sudah
saatnya untuk membayar zakat fitrah dengan mengikuti surat edaran BAZNAS
Kabupaten Bone tentang ketetapan kadar zakat yang telah disetujui oleh BAZNAS
Kabupaten Bone bersama KUA Kecamatan. Muzakki membawa sendiri zakat mereka
dengan niat dan sudah dihitung sendiri jumlah zakat yang akan dikumpul sesuai
dengan jumlah keluarga mereka untuk dikumpulkan di mesjid pada Dusun mereka
masing-masing dan diterima oleh pengelola zakat atau UPZ sesuai dengan waktu
yang ditentukan. Dan pendistribusian zakat setiap Desa di Kecamatan Palakka dari
semua jumlah yang terkumpul dibagikan berdasarkan ketetapan dari surat edaran.
Pendistribusian atau penyaluran zakat yang terkumpul di Kecamatan Palakka di
serahkan pada fakir miskin, UPZ/ Imam selaku amil dan fisabilillah (pengurus atau
pengelola zakat). Dimana 2/8 (25 %) bagian untuk fakir miskin didistribusikan oleh
UPZ (unit pengumpul zakat) / Imam, 2/8 (25 %) bagian untuk UPZ (unit pengumpul
zakat)/ Imam selaku amil dan fisabilillah, dan 4/8 (50 %) diserahkan ke tingkat
kecamatan kemudian akan disalurkan kembali zakat yang diberikan oleh pengelola
zakat atau UPZ kepada yang berhak menerimnya diluar Kecamatan Palakka, seperti
bantuan pada pembangunan masjid, pembangunan sekolah dan orang yang berhak
menerimanya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat Fitrah di Kec. Palakka Tanete
Riattang Kab. Bone yaitu UPZ memberikan himbauan kepada masyarakat atau
muzakki dengan mengumumkan di mesjid bahwa sudah saatnya untuk
membayar zakat fitrah dengan mengikuti surat edaran BAZNAS Kabupaten
Bone tentang ketetapan kadar zakat yang telah disetujui oleh BAZNAS
Kabupaten Bone bersama KUA Kecamatan. Muzakki membawa sendiri zakat
mereka dengan niat dan sudah dihitung sendiri jumlah zakat yang akan
dikumpul sesuai dengan jumlah keluarga mereka untuk dikumpulkan di mesjid
pada Dusun mereka masing-masing dan diterima oleh pengelola zakat atau UPZ
sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Pendistribusian zakat fitrah setiap Desa di Kecamatan Palakka dari semua
jumlah yang terkumpul dibagikan berdasarkan ketetapan dari surat edaran.
Pendistribusian atau penyaluran zakat yang terkumpul di Kecamatan Palakka di
serahkan pada fakir miskin, UPZ/ Imam selaku amil dan fisabilillah (pengurus
atau pengelola zakat). Dimana 2/8 (25 %) bagian untuk fakir miskin
didistribusikan oleh UPZ (unit pengumpul zakat) / Imam, 2/8 (25 %) bagian
untuk UPZ (unit pengumpul zakat)/ Imam selaku amil dan fisabilillah, dan 4/8
(50 %) diserahkan ke pusat kemudian disalurkan kembali zakat oleh pengelola
zakat atau UPZ kepada yang berhak menerimnya diluar Kecamatan Palakka,
seperti bantuan pada pembangunan masjid, pembangunan sekolah dan orang
yang berhak menerimanya.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Penyaluran Zakat fitrah agar kiranya dapat dipahami dan
dipelajari, agar nantinya dapat digunakan secara baik dan sesuai ketentuan
hukum Islam sehinga tidak merugikan banyak pihak.
2. Diharapkan bahwa masyarakat Kecamatan Palakka lebih mengenal hukum-
hukum ke Islaman terutama tentang kewajiban Zakat fitrah.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
dan Fakir Miskin Studi Kasus Kecamatan Palakka Tanete Riattang Kab. Bone”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi pengumpulan dan pengelolaan
zakat dan untuk mengetahui penyaluran zakat antara fisabilillah dan fakir miskin di
Kecamatan Palakka.
Untuk memperoleh data dari masalah di atas, penulis menggunakan metode
Field research (lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi dan
wawancara. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu
cara pengolahan data dalam bentuk argument dengan menggunakan teknik dedukatif,
yaitu berangkat dari pengetahuan umum dan bertitik tolak kepada pengetahuan umum
dan hendak menilai dari kejadian khusus. Dan mengunakan dua pendekatan yaitu
Yuridis Normatif dan Yuridis Empirisk.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi pengumpulan dan pengelolaan
zakat di Kec. Palakka Tanete Riattang Kab. Bone yaitu UPZ memberikan himbauan
kepada masyarakat atau muzakki dengan mengumumkan di mesjid bahwa sudah
saatnya untuk membayar zakat fitrah dengan mengikuti surat edaran BAZNAS
Kabupaten Bone tentang ketetapan kadar zakat yang telah disetujui oleh BAZNAS
Kabupaten Bone bersama KUA Kecamatan. Muzakki membawa sendiri zakat mereka
dengan niat dan sudah dihitung sendiri jumlah zakat yang akan dikumpul sesuai
dengan jumlah keluarga mereka untuk dikumpulkan di mesjid pada Dusun mereka
masing-masing dan diterima oleh pengelola zakat atau UPZ sesuai dengan waktu
yang ditentukan. Dan pendistribusian zakat setiap Desa di Kecamatan Palakka dari
semua jumlah yang terkumpul dibagikan berdasarkan ketetapan dari surat edaran.
Pendistribusian atau penyaluran zakat yang terkumpul di Kecamatan Palakka di
serahkan pada fakir miskin, UPZ/ Imam selaku amil dan fisabilillah (pengurus atau
pengelola zakat). Dimana 2/8 (25 %) bagian untuk fakir miskin didistribusikan oleh
UPZ (unit pengumpul zakat) / Imam, 2/8 (25 %) bagian untuk UPZ (unit pengumpul
zakat)/ Imam selaku amil dan fisabilillah, dan 4/8 (50 %) diserahkan ke tingkat
kecamatan kemudian akan disalurkan kembali zakat yang diberikan oleh pengelola
zakat atau UPZ kepada yang berhak menerimnya diluar Kecamatan Palakka, seperti
bantuan pada pembangunan masjid, pembangunan sekolah dan orang yang berhak
menerimanya.
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dan sub-sub masalah yang diteliti dalam
tulisan ini, maka dirumuskan kesimpulan sebagai berikut:
1. Strategi Pengumpulan dan Pengelolaan Zakat Fitrah di Kec. Palakka Tanete
Riattang Kab. Bone yaitu UPZ memberikan himbauan kepada masyarakat atau
muzakki dengan mengumumkan di mesjid bahwa sudah saatnya untuk
membayar zakat fitrah dengan mengikuti surat edaran BAZNAS Kabupaten
Bone tentang ketetapan kadar zakat yang telah disetujui oleh BAZNAS
Kabupaten Bone bersama KUA Kecamatan. Muzakki membawa sendiri zakat
mereka dengan niat dan sudah dihitung sendiri jumlah zakat yang akan
dikumpul sesuai dengan jumlah keluarga mereka untuk dikumpulkan di mesjid
pada Dusun mereka masing-masing dan diterima oleh pengelola zakat atau UPZ
sesuai dengan waktu yang ditentukan.
2. Pendistribusian zakat fitrah setiap Desa di Kecamatan Palakka dari semua
jumlah yang terkumpul dibagikan berdasarkan ketetapan dari surat edaran.
Pendistribusian atau penyaluran zakat yang terkumpul di Kecamatan Palakka di
serahkan pada fakir miskin, UPZ/ Imam selaku amil dan fisabilillah (pengurus
atau pengelola zakat). Dimana 2/8 (25 %) bagian untuk fakir miskin
didistribusikan oleh UPZ (unit pengumpul zakat) / Imam, 2/8 (25 %) bagian
untuk UPZ (unit pengumpul zakat)/ Imam selaku amil dan fisabilillah, dan 4/8
(50 %) diserahkan ke pusat kemudian disalurkan kembali zakat oleh pengelola
zakat atau UPZ kepada yang berhak menerimnya diluar Kecamatan Palakka,
seperti bantuan pada pembangunan masjid, pembangunan sekolah dan orang
yang berhak menerimanya.
B. Implikasi
Berdasarkan uraian diatas maka penulis menyarankan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Penyaluran Zakat fitrah agar kiranya dapat dipahami dan
dipelajari, agar nantinya dapat digunakan secara baik dan sesuai ketentuan
hukum Islam sehinga tidak merugikan banyak pihak.
2. Diharapkan bahwa masyarakat Kecamatan Palakka lebih mengenal hukum-
hukum ke Islaman terutama tentang kewajiban Zakat fitrah.
3. Kritik dan saran kami butuhkan untuk perbaikan dalam penulisan ini.
Ketersediaan
| SSYA20190555 | 555/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
555/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
