Analisis Prosedur Dan Mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRIbDengan Kemampuan Masyarakat Dalam Mengambil Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat(Studi Pada Desa Latellang Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone)
Nurfawati. HS/01.18.5154 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Analisis Prosedur Dan Mekanisme Kredit Usaha
Rakyat (Kur) Bank BRI Dengan Kemampuan Masyarakat Dalam Mengambil
Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (Studi Pada Desa Latellang Kecamatan
Patimpeng Kabupaten Bone)”.Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni
prosedur dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kemampuan
Masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field
Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek penelitian yaitu
masyarakat Desa Latellang kecamatan Patimpeng.Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi.Data dianalisis dengan metode reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Prosedur pemberian Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP), yaitu : tahap permohonan kredit, tahap analisis kredit,
tahap pemberian keputusan kredit, tahap penandatanganan akad kredit dan tahap
pencairan kredit. Kedua, Dalam Kredit Usaha Rakyat terdapat dua mekanisme
penyaluran kredit yaitu secara langsung dan tidak langsung. Mekanisme umum
penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut diatur secara langsung dari bank pelaksana
ke UMKMK dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat secara tidak langsung.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap calon
debitur menerapkan prinsip – prinsip 5C sesuai dengan prinsip yang dikemukakan
oleh Fahmi (2018), yaitu: character (karakter), capacity (kemampuan membayar),
capital (permodalan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi
ekonomi).Serta ketiga Kemampuan masyarakat dalam mengambil pembiayaaan
Kredit Usaha rakyat dapat dilihat dari apabila masyarakat mampu memenuhi syarat-
syarat dokumen yang telah ditetapkan oleh bank, calon debitur tidak memenuhi
prinsip – prinsip penilaian. Sedangkan masyarakat yang ada di Desa Latellang rata-
rata mampu dalam mengambil pembiayaan Kredit Usaha Rakyat karena dalam
pemenuhan persyaratannya dianggap cukup mudah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahsan, dapat disimpulkan, sebagai
berikut:
1. Prosedur pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia
(BRI), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu : tahap
permohonan kredit, tahap analisis kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap
penandatanganan akad kredit dan tahap pencairan kredit.Bank Rakyat Indonesia
(BRI) dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap calon debitur
menerapkan prinsip – prinsip 5C sesuai dengan prinsip yang dikemukakan oleh
Fahmi (2018), yaitu: character (karakter), capacity (kemampuan membayar),
capital (permodalan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi
ekonomi).
2. Dalam Kredit Usaha Rakyat terdapat dua mekanisme penyaluran kredit yaitu
secara langsung dan tidak langsung. Mekanisme umum penyaluran Kredit Usaha
Rakyat tersebut diatur secara langsung dari bank pelaksana ke UMKMK dan
mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat secara tidak langsung melalui
lembaga Linkage dengan pola Executing.
3. Kemampuan masyarakat dalam mengambil pembiayaaan Kredit Usaha rakyat
dapat dilihat dari apabila masyarakat mampu memenuhi syarat-syarat dokumen
yang telah ditetapkan oleh bank, calon debitur tidak memenuhi prinsip – prinsip
penilaian. Dan alasan calon debitur tidak bisa mencairkan dana KUR padahal
sebelumnya pernah mencairkan yaitu, nasabah melakukan penunggakan
pembayaran atau kredit macet. Sedangkan masyarakat yang ada di Desa Latellang
rata-rata mampu dalam mengambil pembiayaan Kredit Usaha Rakyat karena
dalam pemenuhan persyaratannya dianggap cukup mudah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan sedikit saran pada
penelitian yang diajukan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk Pihak Bank, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KUR
dengan memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa KUR bukan suatu
pinjaman melainkan bantuan langsung dari pemerintah.
2. Untuk Nasabah/Masyarakat, memanfaatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dengan sebaik-baiknya, dalam arti tidak digunakan untuk keperluan lain
selain modal usaha.
3. Bagi Peneliti, Diharapkan adanya penelitian lanjutan terkait dengan kredit
bermasalah atau macet, untuk mengevaluasi pihak bank agar dapat lebih
meminimalisasi terjadinya kredit bermasalah atau macet.
Rakyat (Kur) Bank BRI Dengan Kemampuan Masyarakat Dalam Mengambil
Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (Studi Pada Desa Latellang Kecamatan
Patimpeng Kabupaten Bone)”.Hal yang penting dikaji dalam skripsi ini yakni
prosedur dan mekanisme Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Kemampuan
Masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (Field
Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif dengan subjek penelitian yaitu
masyarakat Desa Latellang kecamatan Patimpeng.Data dikumpulkan melalui
observasi, wawancara, dan dokumentasi.Data dianalisis dengan metode reduksi data,
penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Prosedur pemberian Kredit Usaha
Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI), sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP), yaitu : tahap permohonan kredit, tahap analisis kredit,
tahap pemberian keputusan kredit, tahap penandatanganan akad kredit dan tahap
pencairan kredit. Kedua, Dalam Kredit Usaha Rakyat terdapat dua mekanisme
penyaluran kredit yaitu secara langsung dan tidak langsung. Mekanisme umum
penyaluran Kredit Usaha Rakyat tersebut diatur secara langsung dari bank pelaksana
ke UMKMK dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat secara tidak langsung.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap calon
debitur menerapkan prinsip – prinsip 5C sesuai dengan prinsip yang dikemukakan
oleh Fahmi (2018), yaitu: character (karakter), capacity (kemampuan membayar),
capital (permodalan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi
ekonomi).Serta ketiga Kemampuan masyarakat dalam mengambil pembiayaaan
Kredit Usaha rakyat dapat dilihat dari apabila masyarakat mampu memenuhi syarat-
syarat dokumen yang telah ditetapkan oleh bank, calon debitur tidak memenuhi
prinsip – prinsip penilaian. Sedangkan masyarakat yang ada di Desa Latellang rata-
rata mampu dalam mengambil pembiayaan Kredit Usaha Rakyat karena dalam
pemenuhan persyaratannya dianggap cukup mudah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahsan, dapat disimpulkan, sebagai
berikut:
1. Prosedur pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia
(BRI), sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu : tahap
permohonan kredit, tahap analisis kredit, tahap pemberian keputusan kredit, tahap
penandatanganan akad kredit dan tahap pencairan kredit.Bank Rakyat Indonesia
(BRI) dalam melakukan analisis atau penilaian terhadap calon debitur
menerapkan prinsip – prinsip 5C sesuai dengan prinsip yang dikemukakan oleh
Fahmi (2018), yaitu: character (karakter), capacity (kemampuan membayar),
capital (permodalan), collateral (jaminan), dan condition of economy (kondisi
ekonomi).
2. Dalam Kredit Usaha Rakyat terdapat dua mekanisme penyaluran kredit yaitu
secara langsung dan tidak langsung. Mekanisme umum penyaluran Kredit Usaha
Rakyat tersebut diatur secara langsung dari bank pelaksana ke UMKMK dan
mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat secara tidak langsung melalui
lembaga Linkage dengan pola Executing.
3. Kemampuan masyarakat dalam mengambil pembiayaaan Kredit Usaha rakyat
dapat dilihat dari apabila masyarakat mampu memenuhi syarat-syarat dokumen
yang telah ditetapkan oleh bank, calon debitur tidak memenuhi prinsip – prinsip
penilaian. Dan alasan calon debitur tidak bisa mencairkan dana KUR padahal
sebelumnya pernah mencairkan yaitu, nasabah melakukan penunggakan
pembayaran atau kredit macet. Sedangkan masyarakat yang ada di Desa Latellang
rata-rata mampu dalam mengambil pembiayaan Kredit Usaha Rakyat karena
dalam pemenuhan persyaratannya dianggap cukup mudah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis memberikan sedikit saran pada
penelitian yang diajukan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk Pihak Bank, meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai KUR
dengan memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa KUR bukan suatu
pinjaman melainkan bantuan langsung dari pemerintah.
2. Untuk Nasabah/Masyarakat, memanfaatkan pinjaman Kredit Usaha Rakyat
(KUR) dengan sebaik-baiknya, dalam arti tidak digunakan untuk keperluan lain
selain modal usaha.
3. Bagi Peneliti, Diharapkan adanya penelitian lanjutan terkait dengan kredit
bermasalah atau macet, untuk mengevaluasi pihak bank agar dapat lebih
meminimalisasi terjadinya kredit bermasalah atau macet.
Ketersediaan
| SFEBI20220211 | 211/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
211/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
