Perspektif Maqāṣid Syarῑ ‘ ah Terhadap Urgensi Şῑgat Ta ‘ lῑq Ṭalāq Dalam Pernikahan Menurut Pendapat Penghulu (Studi Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Bone
Wilda Astuti/01,17.1220 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perspektif Maqāṣid Syarῑ ‘ ah Terhadap Urgensi Şῑgat
Ta ‘ lῑq Ṭalāq Dalam Pernikahan Menurut Pendapat Penghulu (Studi Kasus Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pendapat para penghulu di Tiga Kantor Urusan Agama yang
ada di Kabupaten Bone mengenai urgensi Şῑgat Ta ’ lῑq Ṭalāq dalam pernikahan dan
nilai maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut masing-masing penghulu.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
yuridis, analisis dan filsafat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara langsung kepada penghulu yang ada di Tiga Kantor Urusan Agama
(KUA) di Kabupaten Bone yakni KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang
Timur, dan Tanete Riattang Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq mempunyai beberapa
faktor yang sangat penting seperti ta ‘ lῑq ṭalāq merupakan janji suami kepada istrinya
bahwa ia akan menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya dan ia akan melaksanakan
kewajiban sebagai suami, serta ia akan menjaga hak istri. Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai alat
perlindungan istri karena istri mempunyai hak yuridis untuk mengajukan perceraian
ke Pengadilan Agama dengan alasan suami melanggar ta ‘ lῑq ṭalāq. Ta ‘ lῑq ṭalāq
sebagai perlindungan hukum karena adanya jaminan keamanan dalam menjalani
hidup berumah tangga, kesamaan hak dan kewajiban dan perlindungan dari tindakan
sewenang-wenangan suami. Ta ‘ lῑq ṭalāq memudahkan pengaduan karena
pelanggaran ta ‘ lῑq ṭalāq menjadi alasan perceraian yang dibenarkan dan termaktub
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf g. Oleh karena itu, ketika
suami mengucapkan ta ‘ lῑq ṭalāq setelah akad nikah dan ternyata dikemudian hari ia
melanggar salah satu dari poin-poin yang diucapkan dalam ta ‘ lῑq ṭalāq tersebut maka
istri memiliki kemudahan dalam berperkara di Pengadilan Agama karena sudah
terpenuhi hukum materil yang diwajibkan oleh badan peradilan di Indonesia. Nilai
maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut penghulu di tiga KUA di
Kabupaten Bone yakni lebih banyak mendatangkan kebaikan daripada kerusakan.
Dengan adanya ta ‘ lῑq ṭalāq maka hak-hak istri akan terlindungi, sama halnya dalam
tujuan syariat yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa penelitian lapangan
mengenai masalah Perpektif maqāṣid syarῑ ‘ ah terhadap urgensi şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq
dalam pernikahan menurut penghulu di 3 (tiga) KUA di Kabupaten Bone yaitu
KUA Kec. Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur dan Tanete Riattang Barat,
sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang diangkat
dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan berikut:
1. Urgensi şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq dalam pernikahan sebagai berikut:
a) Ta ‘ lῑq ṭalāq merupakan janji suami kepada istri
b) Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai alat perlindungan istri
c) Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai perlindungan hukum
d) Ta ‘ lῑq ṭalāq memudahkan pengaduan
2. Nilai maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut Penghulu di
Kabupaten Bone yaitu lebih banyak mendatangkan kebaikan daripada
kerusakan. Seperti halnya kebaikan-kebaikan yang ditimbulkan diantaranya
yaitu menjaga hak istri, menafkahi istri, suami tidak semena-mena kepada istri,
dan dari segi keturunan anak-anaknya akan terjaga kebutuhannya. Selanjutnya
yaitu untuk mencapai tujuan dalam keluarga sakinah mawadah dan warahmah
sesuai syariat-syariat agama Islam. Tetapi sebaliknya jika ta ‘ lῑq ṭalāq tidak
diucapkan dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan. Adapun tujuan penetapan
hukum dalam Islam adalah untuk terciptanya kemaslahatan dalam rangka
memelihara tujuan-tujuan syara’. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum
Islam mempunyai lima tujuan kemaslahatan pada diri manusia yaitu
memelihara agama (ḥifẓu al-dῑn), memelihara jiwa (ḥifẓu al-nafs), memelihara
akal (ḥifẓu al- ‘aql), memelihara nasab (ḥifẓu al- nasb), dan memelihara harta
(ḥifẓu al-māl).
B. Saran
1. Pada saat ta ‘ lῑq ṭalāq tidak diwajibkan, akan tetapi banyak sekali manfaat
yang ditimbulkan jika ta ‘ lῑq ṭalāq ini dilaksanakan, seperti suami akan
menjaga istri sepenuh hati, hak istri akan terpenuhi, suami tidak akan
semena-mena terhadap istri dan kebutuhan anak-anaknya akan terpenuhi.
Akan tetapi jika ta ‘ lῑq ṭalāq ini tidak dilaksanakan, hak istri tidak terjamin
dan suami akan semena-mena terhadap istri. maka alangkah baiknya jika
ta ‘ lῑq ṭalāq ini dilaksanakan, karena banyak sekali mengandung kebaikan.
2. Diharapkan pada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Bone yang
ingin melakukan pernikahan agar melakukan ta ‘ lῑq ṭalāq. Karena sudah
dipaparkan dan dijelaskan manfaat dan kemaslahatannya jika melakukan
taklik talak. Dengan melakukan ta ‘ lῑq ṭalāq, keutuhan rumah tangga akan
lebih terjamin dan terjaga agar menjadi keluarga yang sakῑnah mawaddah
warahmah.
Ta ‘ lῑq Ṭalāq Dalam Pernikahan Menurut Pendapat Penghulu (Studi Kasus Kantor
Urusan Agama Kecamatan Kota Kabupaten Bone). Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana pendapat para penghulu di Tiga Kantor Urusan Agama yang
ada di Kabupaten Bone mengenai urgensi Şῑgat Ta ’ lῑq Ṭalāq dalam pernikahan dan
nilai maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut masing-masing penghulu.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
yuridis, analisis dan filsafat. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi
dan wawancara langsung kepada penghulu yang ada di Tiga Kantor Urusan Agama
(KUA) di Kabupaten Bone yakni KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang
Timur, dan Tanete Riattang Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq mempunyai beberapa
faktor yang sangat penting seperti ta ‘ lῑq ṭalāq merupakan janji suami kepada istrinya
bahwa ia akan menggauli istrinya dengan sebaik-baiknya dan ia akan melaksanakan
kewajiban sebagai suami, serta ia akan menjaga hak istri. Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai alat
perlindungan istri karena istri mempunyai hak yuridis untuk mengajukan perceraian
ke Pengadilan Agama dengan alasan suami melanggar ta ‘ lῑq ṭalāq. Ta ‘ lῑq ṭalāq
sebagai perlindungan hukum karena adanya jaminan keamanan dalam menjalani
hidup berumah tangga, kesamaan hak dan kewajiban dan perlindungan dari tindakan
sewenang-wenangan suami. Ta ‘ lῑq ṭalāq memudahkan pengaduan karena
pelanggaran ta ‘ lῑq ṭalāq menjadi alasan perceraian yang dibenarkan dan termaktub
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 huruf g. Oleh karena itu, ketika
suami mengucapkan ta ‘ lῑq ṭalāq setelah akad nikah dan ternyata dikemudian hari ia
melanggar salah satu dari poin-poin yang diucapkan dalam ta ‘ lῑq ṭalāq tersebut maka
istri memiliki kemudahan dalam berperkara di Pengadilan Agama karena sudah
terpenuhi hukum materil yang diwajibkan oleh badan peradilan di Indonesia. Nilai
maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam ṣῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut penghulu di tiga KUA di
Kabupaten Bone yakni lebih banyak mendatangkan kebaikan daripada kerusakan.
Dengan adanya ta ‘ lῑq ṭalāq maka hak-hak istri akan terlindungi, sama halnya dalam
tujuan syariat yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
A. Simpulan
Setelah peneliti melakukan penelitian berupa penelitian lapangan
mengenai masalah Perpektif maqāṣid syarῑ ‘ ah terhadap urgensi şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq
dalam pernikahan menurut penghulu di 3 (tiga) KUA di Kabupaten Bone yaitu
KUA Kec. Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur dan Tanete Riattang Barat,
sebagaimana telah dikemukakan dalam bab demi bab dari judul yang diangkat
dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan berikut:
1. Urgensi şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq dalam pernikahan sebagai berikut:
a) Ta ‘ lῑq ṭalāq merupakan janji suami kepada istri
b) Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai alat perlindungan istri
c) Ta ‘ lῑq ṭalāq sebagai perlindungan hukum
d) Ta ‘ lῑq ṭalāq memudahkan pengaduan
2. Nilai maqāṣid syarῑ ‘ ah dalam şῑgat ta ‘ lῑq ṭalāq menurut Penghulu di
Kabupaten Bone yaitu lebih banyak mendatangkan kebaikan daripada
kerusakan. Seperti halnya kebaikan-kebaikan yang ditimbulkan diantaranya
yaitu menjaga hak istri, menafkahi istri, suami tidak semena-mena kepada istri,
dan dari segi keturunan anak-anaknya akan terjaga kebutuhannya. Selanjutnya
yaitu untuk mencapai tujuan dalam keluarga sakinah mawadah dan warahmah
sesuai syariat-syariat agama Islam. Tetapi sebaliknya jika ta ‘ lῑq ṭalāq tidak
diucapkan dikhawatirkan akan terjadi kemudharatan. Adapun tujuan penetapan
hukum dalam Islam adalah untuk terciptanya kemaslahatan dalam rangka
memelihara tujuan-tujuan syara’. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum
Islam mempunyai lima tujuan kemaslahatan pada diri manusia yaitu
memelihara agama (ḥifẓu al-dῑn), memelihara jiwa (ḥifẓu al-nafs), memelihara
akal (ḥifẓu al- ‘aql), memelihara nasab (ḥifẓu al- nasb), dan memelihara harta
(ḥifẓu al-māl).
B. Saran
1. Pada saat ta ‘ lῑq ṭalāq tidak diwajibkan, akan tetapi banyak sekali manfaat
yang ditimbulkan jika ta ‘ lῑq ṭalāq ini dilaksanakan, seperti suami akan
menjaga istri sepenuh hati, hak istri akan terpenuhi, suami tidak akan
semena-mena terhadap istri dan kebutuhan anak-anaknya akan terpenuhi.
Akan tetapi jika ta ‘ lῑq ṭalāq ini tidak dilaksanakan, hak istri tidak terjamin
dan suami akan semena-mena terhadap istri. maka alangkah baiknya jika
ta ‘ lῑq ṭalāq ini dilaksanakan, karena banyak sekali mengandung kebaikan.
2. Diharapkan pada semua masyarakat khususnya di Kabupaten Bone yang
ingin melakukan pernikahan agar melakukan ta ‘ lῑq ṭalāq. Karena sudah
dipaparkan dan dijelaskan manfaat dan kemaslahatannya jika melakukan
taklik talak. Dengan melakukan ta ‘ lῑq ṭalāq, keutuhan rumah tangga akan
lebih terjamin dan terjaga agar menjadi keluarga yang sakῑnah mawaddah
warahmah.
Ketersediaan
| SSYA20220276 | 276/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
276/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
