Partisipasi Masyarakat dalam Proses Penyusunan Peraturan Desa Ditinjau Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa (Studi Desa Lapasa Kecamatan Mare Kabupaten Bone)
Nirwana/ 01.18.4002 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan Masyarakat dalam Proses
Penyusunan Peraturan Desa ditinjau dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111
tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa. Pokok permasalahannya yaitu
bagaimana kedudukan masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Desa ditinjau
dari Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 serta prosedur apa saja
dalam proses penyusunan Peraturan Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan dengan metode penelitian kualitatif.Sedangkan pendekatan penelitian yang
dipakai yaitu pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Masyarakat dalam Proses
Penyusunan Peraturan Desa ditinjau dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 bahwa peraturan ini tidak tersosialisasi dengan baik dan tidak merata
keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa. Padahal disebutkan
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masyarakat
berhak untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta berkewajiban untuk
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Kurangnya keterlibatan masyarakat
desa dalam penyusunan peraturan desa tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya
sosialisasi, akan tetapi terdapat msyarakat yang tidak ingin melibatkan dirinya dalam
proses penyusunan peraturan desa. Adapun prosedur penyusunan Peraturan Desa
merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, penyebarluasan, evaluasi, dan
klarifikasi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat di
simpulkan bahwa:
1. Penyusunan Peraturan Desa LapasaKecamatan Mare Kabupaten Bone tidak
tersosialisasi dengan baik sehingga menyebabkan kurangnya keterlibatan
masyarakat Desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari
pemerintah desa serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan di desa. Kurangnya keterlibatan masyarakat Desa dalam penyusunan
Peraturan Desa tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya sosialiasai,
Akan tetapi terdapat masyarakat yang tidak ingin melibatkan dirinya dalam
proses penyusunan peraturan desa.
2. Prosedur Penyusunan Peraturan Desa Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa,
mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa. Yaitu: perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, penyebarluasan, evaluasi, serta
klarifikasi.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Seharusnya Pemerintah Desa dalam melakukan pembuatan peraturan Desa
dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya diwakili oleh
BPD Pada setiap pembuatan penyusunan Peraturan Desa.
2. Perlu adanya sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur
penerbitan peraturan desa, supaya dalam membuat suatu peraturan desa dapat
terlaksana sesuai prosedur.
Penyusunan Peraturan Desa ditinjau dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 111
tahun 2014 tentang Pedoman Tekhnis Peraturan Desa. Pokok permasalahannya yaitu
bagaimana kedudukan masyarakat dalam proses penyusunan Peraturan Desa ditinjau
dari Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 serta prosedur apa saja
dalam proses penyusunan Peraturan Desa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 111 Tahun 2014. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan dengan metode penelitian kualitatif.Sedangkan pendekatan penelitian yang
dipakai yaitu pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan Masyarakat dalam Proses
Penyusunan Peraturan Desa ditinjau dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
111 Tahun 2014 bahwa peraturan ini tidak tersosialisasi dengan baik dan tidak merata
keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Peraturan Desa. Padahal disebutkan
bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa masyarakat
berhak untuk mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta berkewajiban untuk
berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa. Kurangnya keterlibatan masyarakat
desa dalam penyusunan peraturan desa tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya
sosialisasi, akan tetapi terdapat msyarakat yang tidak ingin melibatkan dirinya dalam
proses penyusunan peraturan desa. Adapun prosedur penyusunan Peraturan Desa
merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 yaitu
perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, penyebarluasan, evaluasi, dan
klarifikasi.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat di
simpulkan bahwa:
1. Penyusunan Peraturan Desa LapasaKecamatan Mare Kabupaten Bone tidak
tersosialisasi dengan baik sehingga menyebabkan kurangnya keterlibatan
masyarakat Desa. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari
pemerintah desa serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam berbagai
kegiatan di desa. Kurangnya keterlibatan masyarakat Desa dalam penyusunan
Peraturan Desa tidak sepenuhnya disebabkan oleh kurangnya sosialiasai,
Akan tetapi terdapat masyarakat yang tidak ingin melibatkan dirinya dalam
proses penyusunan peraturan desa.
2. Prosedur Penyusunan Peraturan Desa Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa,
mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa. Yaitu: perencanaan,
penyusunan, pembahasan, penetapan, penyebarluasan, evaluasi, serta
klarifikasi.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis
memberikan saran sebagai berikut:
1. Seharusnya Pemerintah Desa dalam melakukan pembuatan peraturan Desa
dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat dan tidak hanya diwakili oleh
BPD Pada setiap pembuatan penyusunan Peraturan Desa.
2. Perlu adanya sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun
2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur
penerbitan peraturan desa, supaya dalam membuat suatu peraturan desa dapat
terlaksana sesuai prosedur.
Ketersediaan
| SSYA20230205 | 205/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
205/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
