Relevansi Tata Cara Pernikahan Adat Bugis Dengan Syarat Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus KUA Kec. Sibulue Kab.Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Relevansi Tata Cara Pernikahan Adat Bugis
Dengan Syarat Pernikahan Dalam Kompilasi Hukum Islam Studi kasus KUA
Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone. Untuk memudahkan pemecahan masalah penulis
melakukan penelitian lapangan (field research) yang telah menggunakan metode
pendekatan empiris normative, antropologi dan pendekatan etnografi melalui teknik
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu reduksi data (Data Reduction),
Penyajian data (Data Display), Verifikasi (Conclusion Drawing).
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiman tata cara pernikahan adat
bugis di Kecamatan Sibulue dan bagaimana syarat pernikahan dalam Kompilasi
Hukum Islam serta Relevansi antara tata cara pernikahan adat bugis dengan syarat
pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam. Relevansi tata cara pernikahan adat bugis
dengan syarat pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam bertujuan untuk mengetahui
letak hubugan antara tata cara pernikahan adat bugis dengan syarat pernikahan dalam
Kompilasi Hukum Islam sehingga dalam pelaksanaan pernikahan baik secara adat
bugis maupun hukum Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam sehingga
pernikahan dapat dikatakan sah dan menjadi keluarga sakinah mawaddah dan
warahmah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Relevansi tata cara pernikahan adat
bugis dengan syarat pernikahan dalam Kompilasi hukum Islam itu sama yang mana
hubungannya didalam tata cara pernikahan adat bugis dikenal dengan ripakawing (akad
nikah). Pelaksanaan ripakawing ini dilaksanakannya kegiatan yang namanya ijab
Kabul, sama halnya dengan Kompilasi Hukum Islam hubungannya terletak pada BAB
ke IV tentang rukun dan syarat perkawinan yang mana dijelaskan pada pasal 27 tentang
ijab dan kabul, pelaksanaan ijab kobul ini dianggap sebagai kegiatan yang sakral dan
sebagai penentu sahnya suatu pernikahan, oleh karena itu tata cara pernikahan adat
bugis dan syarat pernikahan dalam Kompilasi Hukum Islam harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan baik secara Hukum adat dan agama sehingga pernikahan dapat
berjalan dengan lancar.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil uraian-uraian yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya,
maka ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Tata cara pernikahan adat bugis di kec. Sibulue dengan pernikahan adat bugis
di wilayah lain di kab. Bone sama selama mereka bersuku bugis, apabila salah
satu tata cara pernikahan adat bugis tidak terpenuhi maka pernikahan dapat
dianggap batal dikarenakan dalam pelaksanaan pernikahan adat bugis setiap
tata caranya memiliki makna dan filosofinya masing-masing. Pernikahan adat
bugis khususnya pada masyarakat di Kec. Sibulue dalam pelaksanaan
pernikahan masih tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan adat-istiadat
suku bugis dan tidak lepas dari syariat Islam.
2. Masyarakat Kec. Sibulue dalam melaksanakan pernikahan telah sesuai dengan
rukun dan syarat pernikahan yang telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam,
sesuai dengan Visi KUA Kec. Sibulue “terwujudnya masyarakat Kecamatan
sibulue yang taat beragama dan rukun dalam kehidupan” sehingga dalam
setiap kegiatan pernikahan tetap terkontrol dan sesuai dengan syariat Islam.
Walaupun pernikahan masyarakat dilaksanakan secara adat namun rukun dan
syaratnya harus tetap terpenuhi. Dalam rukun dan syarat pernikahan hal yang
paling penting dalam pernikahan itu adalah ijab dan Kabul dimana prosesi ini
sebagai penentu sah dan tidaknya suatu pernikahan.
3. Relevansi tata cara pernikahan adat bugis dengan syarat pernikahan dalam
Kompilasi Hukum Islam terdapat pada prosesi akad nikah, yang dimana salah
satu tata cara pernikahan adat bugis yaitu ripakawing= ripkwi yang dimana
disini dilaksanakannya pengucapan ijab kabul oleh mempelai pria sebagai
tanda sahnya suatu perkawinan sedangkan didalam Kompilasi Hukum Islam
pada Bab ke IV tetang rukun dan syarat perkawinan, yang mana ijab Kabul
menjadi salah satu rukun dan syarat dalam suatu perkawinan sehingga
perkawinan itu dapat dianggap sah.
B. Saran
1. Pelaksanaan tata cara pernikahan adat bugis di Kec. Sibulue harus tetap
terjaga eksistensinya dsehingga dalam pelaksanaannya tetap sesuai dengan
syariat Islam tanpa harus ada nilai-nilai budaya dan adat-istiadat yang hilang.
2. Mayarakat Kec. Sibulue dalam melaksanakan pernikahn khusunya yang
beragama Islam walaupun pernikahan dilaksanakan secara adat tetap harus
mengikuti aturan dalam Hukum Islam, diamana dalam melaksanakan
pernikahan bagi masyarakat yang beraga Islam harus mengikuti rukun dan
syarat pernikahan yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam.
3. Pelaksanaan pernikahan baik secara hukum adat maupun hukum Islam harus
selalu relevan dimana, Kompilasi Hukum Islam menyempurnakan tata cara
pernikahan adat bugis khusunya bagi masyarakat yang beragama Islam
sehingga prnikahan yang terjadi dapat dianggap sah baik secara adat, hukum
dan agama.
Ketersediaan
SSYA20220222222/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

222/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top