Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Bone.
Nabila Nauliyah Fawwaz/0.118.4169 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kab. Bone. Permasalahan dalam skripsi ini minimnya sarana dan prasarana
pelayanan informasi publik, dimana masyarakat belum paham tentang informasi
publik terkecualikan sehingga ketika ada pemohon informasi yang masuk dalam
daftar informasi terkecualikan cenderung memerlukan penjelasan yang panjang.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Bone. serta
untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat di Bawaslu Kab. Bone
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif (Qualitatif Research), pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan
menggunakan metode analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, penerapan pelayanan informasi Publik di
Bawaslu Kabupaten Bone ini sudah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan
publik. Bawaslu Kabupaten Bone juga sudah melaksanakan pembangunan dan
pengembangan sistem informasi publik melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bone
ataupun media sosial lainnya. Adapun faktor penghambat dan pendukungnya yaitu;
faktor pendukung ruang pelayanan informasi publik yang di gunakan oleh Bawaslu
Kabupaten Bone terdiri dari meja pelayanan 1 (satu) orang petugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang setiap hari di jadwalkan untuk melayani
permohonan informasi. faktor penghambat dari penerapan Undang-Undang No 14
Tahun 2008 di sebabkan masih minimnya fasilitas yang ada di Bawaslu Kab. Bone
selain fasilitas belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bone, dan belum efektifnya inovasi
pelayanan informasi publik yang dilaksanakan karena belum mampu memberikan
informasi yang update dan lengkap terkait pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan beberapa hasil penelitian di atas maka peneliti dapat
menyimpulkan yakni sebagai berikut:
1. Penerapan pelayanan informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Bone ini sudah
dilakukan dengan mengutamakan kepentingan publik. Bawaslu Kabupaten Bone
juga sudah melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi
publik melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bone ataupun media sosial
lainnya.
2. Faktor penghambat dan pendukungnya yaitu; faktor pendukung ruang pelayanan
informasi publik yang di gunakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari meja
pelayanan 1 (satu) orang petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) yang setiap hari di jadwalkan untuk melayani permohonan informasi.
faktor penghambat dari penerapan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di
sebabkan masih minimnya fasilitas yang ada di Bawaslu Kab. Bone selain
fasilitas belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi
publik di Bawaslu Kabupaten Bone, dan belum efektifnya inovasi pelayanan
informasi publik yang dilaksanakan karena belum mampu memberikan informasi
yang update dan lengkap terkait pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah
Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan diatas
maka selanjutnya peneliti menyampaikan saran-saran yang kiranya dapat
memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait atas hasil penelitian ini.
Adapun saran-saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone agar memberikan dukungan
pendanaan terutama dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan
informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bone yang lebih memadai demi
terselenggaranya pelayanan informasi publik yang lebih berkualitas di
Kabupaten Bone.
2. Kepada Bawaslu Kabupaten Bone agar segera menetapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik agar pelayanan yang
diberikan dapat terselenggara dengan baik. Bagi segenap aparatur yang
bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik agar selalu berupaya untuk
meningkatkan profesionalitas kerja serta tanggungjawab pelayanan yang
dilaksanakan agar mampu menciptakan kepuasan bagi masyarakat yang
dilayani dan mampu menjadi corong informasi publik terhadap seluruh
pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bone.
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pada Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kab. Bone. Permasalahan dalam skripsi ini minimnya sarana dan prasarana
pelayanan informasi publik, dimana masyarakat belum paham tentang informasi
publik terkecualikan sehingga ketika ada pemohon informasi yang masuk dalam
daftar informasi terkecualikan cenderung memerlukan penjelasan yang panjang.
Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan Keterbukaan
Informasi Publik (KIP) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kab. Bone. serta
untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat di Bawaslu Kab. Bone
tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Penelitian ini merupakan penelitian
kualitatif (Qualitatif Research), pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan
normatif-empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi, data yang diperoleh kemudian di analisis dengan
menggunakan metode analisis desktriptif kualitatif.
Hasil penelitian menujukkan bahwa, penerapan pelayanan informasi Publik di
Bawaslu Kabupaten Bone ini sudah dilakukan dengan mengutamakan kepentingan
publik. Bawaslu Kabupaten Bone juga sudah melaksanakan pembangunan dan
pengembangan sistem informasi publik melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bone
ataupun media sosial lainnya. Adapun faktor penghambat dan pendukungnya yaitu;
faktor pendukung ruang pelayanan informasi publik yang di gunakan oleh Bawaslu
Kabupaten Bone terdiri dari meja pelayanan 1 (satu) orang petugas Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang setiap hari di jadwalkan untuk melayani
permohonan informasi. faktor penghambat dari penerapan Undang-Undang No 14
Tahun 2008 di sebabkan masih minimnya fasilitas yang ada di Bawaslu Kab. Bone
selain fasilitas belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bone, dan belum efektifnya inovasi
pelayanan informasi publik yang dilaksanakan karena belum mampu memberikan
informasi yang update dan lengkap terkait pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah
Kabupaten Bone.
A. Simpulan
Berdasarkan beberapa hasil penelitian di atas maka peneliti dapat
menyimpulkan yakni sebagai berikut:
1. Penerapan pelayanan informasi Publik di Bawaslu Kabupaten Bone ini sudah
dilakukan dengan mengutamakan kepentingan publik. Bawaslu Kabupaten Bone
juga sudah melaksanakan pembangunan dan pengembangan sistem informasi
publik melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bone ataupun media sosial
lainnya.
2. Faktor penghambat dan pendukungnya yaitu; faktor pendukung ruang pelayanan
informasi publik yang di gunakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone terdiri dari meja
pelayanan 1 (satu) orang petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) yang setiap hari di jadwalkan untuk melayani permohonan informasi.
faktor penghambat dari penerapan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di
sebabkan masih minimnya fasilitas yang ada di Bawaslu Kab. Bone selain
fasilitas belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi
publik di Bawaslu Kabupaten Bone, dan belum efektifnya inovasi pelayanan
informasi publik yang dilaksanakan karena belum mampu memberikan informasi
yang update dan lengkap terkait pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah
Kabupaten Bone.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan yang telah disajikan diatas
maka selanjutnya peneliti menyampaikan saran-saran yang kiranya dapat
memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terkait atas hasil penelitian ini.
Adapun saran-saran yang dapat disampaikan adalah sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone agar memberikan dukungan
pendanaan terutama dalam upaya peningkatan sarana dan prasarana pelayanan
informasi publik di Bawaslu Kabupaten Bone yang lebih memadai demi
terselenggaranya pelayanan informasi publik yang lebih berkualitas di
Kabupaten Bone.
2. Kepada Bawaslu Kabupaten Bone agar segera menetapkan Standar
Operasional Prosedur (SOP) pelayanan informasi publik agar pelayanan yang
diberikan dapat terselenggara dengan baik. Bagi segenap aparatur yang
bertugas melaksanakan pelayanan informasi publik agar selalu berupaya untuk
meningkatkan profesionalitas kerja serta tanggungjawab pelayanan yang
dilaksanakan agar mampu menciptakan kepuasan bagi masyarakat yang
dilayani dan mampu menjadi corong informasi publik terhadap seluruh
pelaksanaan pemilu di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| SSYA20220180 | 180/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
180/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
